kabar.kaburAvatar border
TS
kabar.kabur
Dosen Tuntut UI Laporkan Politikus PKS Al Muzammil Yusuf ke Polisi



VIVA – Berbagai dukungan mengalir untuk Universitas Indonesia (UI), terkait pelaksanaan komitmen mahasiswa baru terhadap kehidupan akademik melalui pakta integritas (PI). Salah satu pembekalan materi dari program itu adalah pencegahan kekerasan seksual.

Belakangan, isu ini sempat menjadi sorotan setelah Al Muzzammil Yusuf, politikus PKS yang duduk di bangku DPR itu disebut-sebut telah membuat polemik terkait isi dalam pakta integritas tersebut.

Sekretaris Ditjen Dikti Kemendikbud, Paristiyanti Nurwandani mengatakan bahwa pakta integritas sudah dibuat sesuai dengan visi dan misi perguruan tinggi tersebut. Ditjen Dikti pun yakin aturan itu dibuat dengan
prudent dan resmi.

"PI dari UI saat ini sudah ada yang resmi, sehingga Dikti Kemendibud sangat yakin UI menjunjung tinggi tujuan pendidikan tinggi. Dan PI resmi tidak ada yang bertentangan dengan peraturan perundangan," katanya, Senin, 21 September 2020.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR Agustina Wilujeng Pramestuti menilai kisruh pakta integritas yang harus diisi oleh mahasiswa baru UI jangan dijadikan polemik. Menurut Agustina, jika dibaca dengan tenang, pakta integritas itu sebenarnya hal yang umum dan lebih merupakan persoalan tata tertib kehidupan kampus.

"Pakta integritas itu bukan sesuatu yang aneh. Saya membaca itu sebagai pagar yang dibuat kampus agar mahasiswa terhindar dari kegiatan intra atau ektra kampus yang jauh dari tata nilai bangsa," katanya.

Agustina mengatakan persoalannya pada infiltrasi budaya yang demikian masif. Budaya dari luar yang masuk begitu saja.

"Jika generasi muda, terutama mahasiswa, tidak kita bantu untuk memfilternya, mereka akan adopsi begitu saja. Padahal, banyak nilai-nilai itu yang bertentangan dengan watak bangsa, kebudayaan kita, dan dasar negara kita, Pancasila," ujarnya.

Ia beranggapan, jika pakta integritas bagi mahasiswa baru UI itu dibaca dalam perspektif budaya, maka seharusnya tidak akan muncul polemik. Agustina yakin semua pihak pasti bersepakat untuk memberikan modal budaya bagi mahasiswa.

"Sehingga dalam kehidupan sosial-ekonominya kelak, mereka tetap memiliki panduan nilai-nilai bangsa," ujar Agustina.

Salah seorang pengajar di FISIP UI, Reni Suwarso Darmono menyampaikan bahwa pakta integritas dimaksudkan untuk menjamin adanya demakarsi (batas pemisah), mengingat di masa lalu, kampus UI dan kampus lain menjadi persemaian jaringan fundamentalisme.

"Sebelumnya mahasiswa baru banyak diperebutkan untuk dikader oleh banyak kelompok atau organisasi yang memiliki afiliasi paham tertentu dan menjadi sayap organisasi partai tertentu, walaupun hal ini tidak pernah diakui secara resmi. Tapi, tidak berarti mahasiswa UI jadi mandul politik," katanya.

Justru sebaliknya, kata Reni, mereka mendapatkan kesempatan seluas-luasnya untuk berlatih menyampaikan pendapat, aspirasi dan berorganisasi dalam berbagai kegiatan akademik dan non-akademik yang sudah disiapkan.

"Mereka juga diberikan kesempatan untuk mengasah empati dan membuktikan toleransi dan keterikatan dengan lingkungannya melalui berbagai program KKN magang," ujarnya.

Terkait dengan materi pencegahan kekerasan seksual, dalam waktu 5 hari telah masuk seribu dukungan dari berbagai pengajar dan juga masyarakat sipil, berupa surat pernyataan dukungan untuk pimpinan UI. Surat dukungan itu dibuat sebagai bentuk komitmen dari para civitas akademika dan masyarakat sipil untuk mewujudkan UI sebagai kampus yang unggul dan menjunjung tinggi penghargaan terhadap hak asasi.


Tuntutan Dosen UI

Sebanyak 12 dosen dari internal UI dan masih terus menyusul dukungannya, memohon dan mendesak rektor dan semua pimpinan Universitas Indonesia, untuk meminta klarifikasi dan permintaan maaf secara resmi dari Al Muzzammil Yusuf, anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan anggota Badan Legislatif DPR RI, serta pimpinan FPKS MPR RI.

Dosen UI menuntut agar rektor mengajukan surat kepada pimpinan DPR RI, pimpinan MPR RI, pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan dan Pimpinan Fraksi PKS di DPR agar Al Muzzammil Yusuf diberhentikan sebagai anggota DPR secara tidak hormat.

Dan, memproses secara hukum perbuatan Al Muzzammil Yusuf yang telah melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 (UU ITE).

Surat ini dilayangkan, terkait fitnah dan character assassination yang dilakukan Al Muzzammil Yusuf terhadap UI. Tuduhan Al Muzzammil Yusuf dinilai oleh para dosen telah menyerang, mempermalukan dan mencemarkan nama baik UI, karena apa yang dituduhkan tidak benar.

"Universitas Indonesia tidak pernah mengajarkan pendidikan consensual sex antara mahasiswa/mahasiswi. Universitas Indonesia tidak pernah mengajarkan mengenai consensual sex barat," ujar Reni


https://www.viva.co.id/berita/nasion...edium=all-page

Proloque
pradanto17
entop
entop dan 7 lainnya memberi reputasi
8
2.1K
35
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Tampilkan semua post
nontonyukahhhAvatar border
nontonyukahhh
#7
Padahal mipa basisnya PKS tuh
Proloque
pradanto17
entop
entop dan 6 lainnya memberi reputasi
7
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.