nevertalkAvatar border
TS
nevertalk
'Pesta gay': Polisi kenakan pasal muncikari dan pornografi ke kelompok LGBT, pakar...


Penetapan pasal 'muncikari' dan 'pornografi' yang dikenakan kepada kelompok gay yang digerebek di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (29/08) disebut pakar pidana dan aktivis LGBT sebagai kekeliruan. 
Pasalnya, perbuatan tersebut dilakukan di ruang privat dan tak disebarluaskan.
Selain itu, kendati kegiatan tersebut melibatkan uang, namun belum tentu terkait dengan jual-beli seks.

Tapi Polda Metro Jaya bersikukuh menjerat mereka atas dasar 'melanggar tindakan asusila'.

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Eva Ahyani Djulfa, menyebut kepolisian tidak tepat menerapkan Pasal 36 Undang-Undang Pornografi terhadap sembilan orang yang dijadikan tersangka dalam acara kelompok gay yang kemudian digerebek polisi.
Pasal itu berbunyi: "Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."
Menurut dia, frasa "di muka umum" tidak terbukti. Sebab, mereka melakukannya di ruangan yang disewa secara pribadi.
Hal lain, secara gramatikal pornografi harus memuat medium yang dipergunakan untuk menyebarluaskan 'tindakan asusila' tersebut semisal video, film, atau tulisan.
"Kalau bicara pornografi berarti porno dalam grafis. Sekarang seolah-olah polisi mengartikan pornografi secara luas bukan dalam konteks hanya gambar, tulisan, atau kata-kata tapi aktivitas seksual juga," ujar Evi Ahyani kepada Quin Pasaribu yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Kamis (3/9).
"Jadi memaknai pasal ini keliru," katanya.
SUMBER GAMBAR,AFP/GETTY IMAGES
Keterangan gambar,
Pakar hukum pidana menyebut secara gramatikal pornografi harus memuat medium yang dipergunakan untuk menyebarluaskan 'tindakan asusila' tersebut semisal video, film, atau tulisan.


Eva juga menjelaskan, dalam menerapkan Pasal 296 KUHP kepada sembilan orang tersebut, polisi harus berhati-hati.
Ini lantaran profesi muncikari yang termuat dalam pasal itu harus memastikan pelakunya sudah berulang kali melakukannya dan mengambil keuntungan dari profesi tersebut.
"Dalam konteks 'muncikari' ini kan pekerjaan. Artinya dia melakukan berkali-kali. Kalau cuma sekali belum masuk (pasal 296 KUHP)."

Apa kata polisi?
Penggerebekan acara kelompok gay di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan, terjadi pada Sabtu (29/08) dini hari lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus, mengatakan dari lokasi acara polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, yang perannya disebut sebagai penyelenggara atau memfasilitasi acara tersebut.
Sementara 47 orang lainnya berstatus sebagai saksi.
Para tersangka, kata Yusri, memiliki peran beragam mulai dari menyediakan tempat, konsumsi, dan menjaga barang-barang peserta acara.
Penyelenggara juga melarang peserta membawa senjata dan narkoba serta mewajibkan memakai masker.
"Tersangka atas nama TRF dia menyewa kamar hotel dan menerima transfer antara Rp130.000 dan Rp300.000. Dia juga menyediakan makanan," ujar Yursi Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro, Rabu (2/9).
"NA juga penyelenggara tugasnya bagian keamanan memeriksa peserta saat masuk, tidak boleh bawa senjata dan narkoba."
Adapun HW disebutkan menjemput para peserta di lobi.
SUMBER GAMBAR,EPA
Keterangan gambar,
Polisi berkukuh mengenakan pasal 'pornografi' karena kelompok gay tersebut 'saling mempertontonkan' kendati tidak dilakukan di ruang publik.


Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, mengatakan polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti berupa gelang tanda peserta, alat kontrasepsi, buku tamu, dan pakaian.
Tapi katanya, tidak ada bukti transaksi.
Polisi, klaimnya, berkukuh mengenakan pasal 'pornografi' karena kelompok gay tersebut "saling mempertontonkan" kendati tidak dilakukan di ruang publik.
"Kalau berdua di kamar dan melakukan hubungan seks tidak apa-apa. Ini kan banyak dan saling lihat," ujar Tubagus Ade Hidayat kepada BBC Indonesia.
Sementara pasal 'muncikari' dikenakan karena tersangka dianggap "memfasilitasi terjadinya perbuatan asusila".
Atas penerapan pasal itu, para tersangka terancam hukuman 10-15 tahun penjara.

Aktivis gay: 'Polisi bisa mengawasi gerak-gerik kelompok gay'
Dari hasil pemeriksaan, polisi membeberkan menemukan sebuah grup kelompok gay di aplikasi perpesanan WhatsApp dan di Instagram.
Grup WhatsApp itu, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya. Yusri Yunus. berisi 150 orang. Sementara di Instagram setidaknya ada 80 pengikut.
Penulis tentang gender dan seksualitas yang juga aktivis LGBT, Hendri Yulius, mengatakan polisi telah memasuki ranah pribadi jika membuka dan membeberkan informasi tersebut ke publik.
Yang ia khawatirkan pula, kelompok gay akan dijadikan target oleh polisi karena identitasnya dipegang kepolisian.
SUMBER GAMBAR,BARCROFT MEDIA/ GETTY IMAGES
Keterangan gambar,
Penulis tentang gender dan seksualitas yang juga aktivis LGBT, Hendri Yulius, mengatakan tindakan penggerebekan atas nama 'pesta seks' oleh kepolisian sangat diskriminatif.


"Kalau pengawasan itu makin ketat saya agak takut jangan-jangan grup WhatsApp dianggap fasilitas perbuatan cabul," imbuh Hendri Yulius.
Hendri juga mengatakan tindakan penggerebekan atas nama 'pesta seks' oleh kepolisian sangat diskriminatif.
Sebab acara serupa juga dilakukan oleh kelompok heteroseksual, namun jarang ditindak apalagi diumbar ke publik, katanya.
"Pesta seks berjamaah bukan cuma punya homoskesual, tapi juga kelompok heteroseksual. Di Indonesia prostitusi tidak legal, tapi we know itu exist," tukasnya.
Ia pun mengkritik kepolisian yang terlalu mudah mengkriminalkan kelompok gay dengan sangkaan prostitusi.
Menurut dia, kegiatan yang melibatkan uang belum tentu terkait dengan prostitusi. Bisa jadi, katanya, uang tersebut dipakai sebagai biaya berkumpulnya komunitas.
"Jadi ini bukan murni prostitusi dalam pengertian tradisional. Ini kan enggak adil dikatakan prostitusi."
"Ketika apa yang kita lakukan di ruang pribadi dengan mudah dijerat pasal-pasal dalam UU Pornografi dan Prostitusi dengan defenisi suka-suka."


https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-54014777

PAKAR DAN AKTIVIS LGBT MEMBELA DAN BERDALIH ATAS NAMA HAM

TAPI GA MEMIKIRKAN MASA DEPAN DAN KERUSAKAN MORAL YG DIBUATNYA

BTW INI PERMAINAN YG MEMACU ADRENALIN DAN MENAMBAH IMUN PAK POL emoticon-Leh Uga

Diubah oleh nevertalk 06-09-2020 11:01
qavir
scorpiolama
asmulfaisi
asmulfaisi dan 5 lainnya memberi reputasi
6
3.4K
106
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Tampilkan semua post
billynsAvatar border
billyns
#20
saya anti LGBT. secara agama, LGBT salah. tapi secara hukum positif yang berlaku di indonesia, tindakan mereka nggak salah.
aloha.duarr
setiapmenit
foreveryoung90
foreveryoung90 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.