finansialku.comAvatar border
TS
finansialku.com
Sri Mulyani Belum Bisa Tarik Pajak Digital, Akui Akibat Penolakan AS
Kementerian Keuangan belum bisa tarik pajak digital dari Spotify, Netflix, dan platform lainnya. Berikut alasannya.
 
Mandek! Akibat Penolakan Dari AS, Pajak Digital Belum Berjalan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan belum bisa menarik pajak digital dalam waktu dekat.

Seperti diketahui, Indonesia merupakan salah satu negara yang terlibat dalam negosiasi internasional untuk menghadapi tantangan pajak dari ekonomi digital.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pembahasan pajak digital di tataran internasional belum menelurkan kesepakatan alias mandek.

"Sebetulnya diharapkan Juli 2020 sudah ada kesepakatan, tapi dengan AS lakukan langkah untuk tidak menerima dulu," kata Sri Mulyani sebagaimana mengutip dari Wartaekonomi, Rabu (22/07).
Lebih lanjut, Sri memaparkan negara G20 sudah menyoroti kebijakan pajak digital di sejumlah negara yang terbiasa memberi fasilitas pajak hingga sangat ringan bagi perusahaan digital yang bersangkutan.

“Tentu tidak bisa disaingi negara biasa yang harus hadapi banyak kebutuhan penerimaan negaranya," katanya.

Namun, dengan penolakan AS, perlu langkah-langkah lebih konkret agar kesepakatan ini bisa segera dijalankan.



 
Apalagi, Covid-19mendorong negara-negara G20 memiliki pemahaman bahwa perkembangan era digital makin cepat sehingga perlu diantisipasi.

"Oleh karena itu, penting untuk persetujuan antar-anggota G20 atau secara global terhadap international tax regime terutama terkait digital ekonomi jadi sangat penting," tandasnya.
 
Dua Pilar Pendekatan Pajak Digital

Meski begitu Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi alias OECD saat ini sudah menyampaikan dua pilar sebagai pendekatan dalam menyepakati kebijakan perpajakan digital.

Pilar pertama adalah Unified Approach yang berfokus kepada pembagian hak pemajakan dari korporasi yang beroperasi secara digital, secara borderless atau tanpa batas wilayah.

Pada pilar pertama, diatur bagaimana cara membagi penerimaan pajak, terutama untuk Pajak Penghasilan antar negara berdasarkan operasi perseroan di berbagai wilayah.
Adapun pilar kedua, kata Sri Mulyani, disebut sebagai Global Anti Base Erosion Tax.

Pilar kedua ini untuk menghindarkan terjadinya erosi perpajakan secara global atau BEPS action plan.

Selain itu juga, pilar kedua ini memberikan hak pemajakan tambahan kepada suatu yurisdiksi atas penghasilan yang dipajaki lebih rendah dari tarif pajak efektif, atau tidak dibatasi sama sekali oleh yurisdiksi lainnya.
 
Pajak dari Layanan Streaming dan Game Online Cukup Besar

Untuk diketahui, memang sebelumnya pemerintah bakal mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% atas produk digital. Pengenaan pajak ini berlaku baik produk digital dari dalam maupun luar negeri.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, potensi pajak digital di Indonesia cukup besar.

Mengingat juga kondisi saat ini aktivitas ekonomi mulai mengalami pergeseran ke arah digital.
Meski begitu, belum ada kepastian dari berapa besaran potensi pajak digital di Indonesia. Berdasarkan data dari IDX Channel, potensi pajak digital di Indonesia hingga saat ini mencapai Rp 7,9 triliun.

Adapun rinciannya adalah pajak digital yang berasal dari layanan streaming musik seperti Spotify hingga JOOX mencapai Rp 2,2 triliun.

Sementara, layanan streaming film seperti Netflix hingga Apple TV mencapai Rp 2,5 triliun. Belum lagi, potensi pajak dari layanan game online.
Jika dirinci, potensi pajak yang bisa didapat dari game online seperti Warcraft hingga Fortnite mencapai Rp 3,2 triliun.


 
Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel di atas? Kamu bisa berbagi pandanganmu tentang artikel ini lewat kolom komentar di bawah ini.

Kalau tertarik, yuk baca berita lainnya!
1. Uni Eropa Sepakati Stimulus Rp 12.000 T Untuk Pulihkan Ekonomi
2. Canggih! Bakal Ada Kereta Di Bali Beroperasi Tanpa Rel Lho!
3. Lagi-lagi Karena Covid-19, LinkedIn PHK Karyawan Besar-besaran!
4. Halal atau Haram? Ternyata Begini Hukum Cryptocurrency dalam Islam

Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui. Semoga bermanfaat, ya!
 
Sumber Referensi:
Finansialku.com - https://www.finansialku.com/kemenkeu...pajak-digital/

Spoiler for referensi lain:



nomorelies
ceuhetty
ceuhetty dan nomorelies memberi reputasi
2
647
17
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Tampilkan semua post
fba00484Avatar border
fba00484
#1
kalo pake region beda rasanya ga d.. soalnya kebanyakan yg ada harga di indonesia ama di luar...murahan disini...

differential pricing...

contoh spotify premium 1 user 55 ribu di indo.. di singapore 10 dollar (skitar 100 rb).. ngapain coba pindah region?

ya masalah pajak repot si...tarik menarik kepentingan.. ya menurut ane kalo ga mau dipajakin ya mending di blok skalian servisnya di indonesia..
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 memberi reputasi
1
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.