Quote:
Sebanyak enam nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (7/7). Kedatangan mereka bertujuan untuk mengadukan penyelesaian kewajiban perseroan kepada nasabah yang hingga kini belum kunjung selesai.
"Permasalahan antara Minna Padi dengan nasabah belum tuntas, belum selesai walaupun Minna Padi sendiri sudah dilikuidasi oleh OJK," ujarnya Didi S, perwakilan nasabah Minna Padi, Selasa (7/7).
Ia menjelaskan salah satu permasalahan yang dikeluhkan nasabah adalah mereka belum mendapatkan pengembalian dananya. Padahal dalam POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan Pasal 29 dijelaskan bahwa pelaku jasa keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan atau kelalaian pengurus atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan pelaku usaha.
"Menurut nasabah ditutupnya produk Minna Padi itu akibat kelalaian perusahaan. Oleh karena itu seharusnya tanggung jawabnya penuh," paparnya.
Ia mengungkapkan nasabah sebetulnya sudah melaporkan masalah tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Januari lalu. Namun belum mendapatkan tanggapan dari regulator jasa keuangan itu.
Oleh sebab itu, nasabah meminta DPR untuk memfasilitasi komunikasi dengan Minna Padi dan OJK. Atas keluhan tersebut, ia menuturkan anggota dewan berjanji untuk menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri oleh OJK, Minna Padi, dan nasabah sendiri.
"Dari sisi nasabah sudah seringkali mencoba berkomunikasi mengirimkan surat, mencoba bertemu datang ke sana, memberikan komentar di media sosial, namun dari dalam hal ini pihak OJK belum pernah merespons secara langsung apa yang jadi keluhan kami," paparnya.
CNNIndonesia.com sudah menghubungi Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot untuk mengkonfirmasi aduan nasabah tersebut. Namun, sampai berita diturunkan, yang bersangkutan belum menjawab.
Sekadar mengingatkan, OJK telah membubarkan (likuidasi) enam produk reksa dana yang dikelola Minna Padi. Keputusan pembubaran tertuang dalam surat OJK nomor S-1422.PM/21/2019 tertanggal 21 November 2019. Alasannya, Minna Padi menjanjikan tingkat pengembalian pasti (fixed return) atas produk tersebut.
Sumber
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi...mengadu-ke-dpr
Tak ditanggapi OJK