yasue.dikAvatar border
TS
yasue.dik
Beredar Surat Pemerintah Setop Program Paket Pelatihan di Kartu Prakerja


Beredar surat pemerintah menyetop program paket pelatihan di kartu prakerja. Keputusan ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari dalam surat yang ditujukan kepada mitra penyedia layanan yang menyediakan paket pelatihan di program tersebut.

"Manajemen pelaksana memutuskan untuk menghentikan seluruh transaksi dan penjualan paket pelatihan yang ditawarkan oleh mitra platform digital agar pelaksanaan program kartu prakerja dapat dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan," kata Denni dalam surat pemberitahuan yang didapat kumparan, Rabu (1/7).

Namun, surat tersebut tidak menjelaskan paket pelatihan apa saja yang dimaksud.

Dengan adanya keputusan ini, Denni meminta seluruh mitra platform digital untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan. Termasuk, mencabut dan menghentikan penjualan paket pelatihan.

Surat keputusan ini ditujukan bagi mitra prakerja yaitu Bukalapak, MauBelajarApa, Pijar Mahir, Pintaria, SekolahMu, Sisnaker, Skill Academi by Ruangguru dan Tokopedia.


Denni mengatakan penghentian paket pelatihan ini berdasarkan evaluasi yang dilakukan pelaksana program kartu prakerja. Berdasarkan evaluasi, ada beberapa hal yang menjadi catatan.

Pertama, beberapa mitra platform digital membuat dan menawarkan produk paket pelatihan yang terdiri dari beberapa jenis atau kelas pelatihan oleh satu atau beberapa lembaga pelatihan di masing-masing platform.

Kedua, tak ada mekanisme yang dapat memastikan tiap peserta yang mengambil atau membeli paket pelatihan menyelesaikan seluruh jenis atau kelas pelatihan. Akibatnya, tidak ada laporan mengenai penilaian peserta pelatihan.

Atas dasar ini, manajemen pelaksana tak dapat melaksanakan tugasnya untuk melakukan evaluasi terhadap satu atau beberapa jenis atau kelas pelatihan yang ada dalam paket tersebut.



Ketika dikonfirmasi, Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Prakerja Panji Winanteya Ruky membenarkan adanya surat tersebut. Namun, ia menegaskan pelatihan kartu prakerja tidak disetop. Yang dihentikan hanya lah paket pelatihan yang terdiri dari beberapa jenis pelatihan dari satu atau lembaga yang berbeda.

"Paketnya yang disetop. Bukan pelatihannya. Kalau dia lebih dari satu pelatihan, dijual secara bundling ini disetop. Pemaketannnya disetop. Alasannya karena informasi penyelesaiannya paketnya tidak lengkap. Ini tidak memenuhi persyaratan Permenko Nomor 3/2020," ujar Panji.

Pemernko Nomor 3 Tahun 020 merupakan permenko tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturaan Presiden Nomor 36/2020 tentang pengembangan kompetensi kerja melalui program kartu prakerja.

[URL=https://m.kumparan.com/amp/kumparannews/beredar-surat-pemerintah-setop-program-pelatihan-di-kartu-prakerja-1tilNa3AFyW#click=https://S E N S O RNe2Kd6R59u]sumber[/URL]

***
Katanya dihentikan biar sesuai dengan aturan perundang-undangan?

Bagaimana dengan yang sudah jalan. 1,6 Triliun lho duit negara sudah digelontorkan.

Kok bikin aturan seenaknya aja?
Apa karena duit negara sudah nga ada lantas dihentikan?
emoticon-Roll Eyes (Sarcastic)
keenan09
bobby.boy
indramamoth
indramamoth dan 36 lainnya memberi reputasi
37
7.5K
182
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Tampilkan semua post
laziale.idAvatar border
laziale.id
#6
Jangan salah tangkap. Surat Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja yang ditujukan kepada Pimpinan/Direktur Platform Digital hanya memutuskan untuk menghentikan penjualan paket pelatihan (bundling) bukan menghentikan format jual beli video pelatihan secara keseluruhan.

Bundling dilarang tapi jualan video eceran jalan terus. Artinya Rp5,6 triliun tetap dialokasikan untuk kegiatan membeli video pelatihan di platform digital.

Tidak usah heran. Bahkan KPK pun tidak pernah merekomendasikan dibatalkannya format jual beli dan menggantinya dengan format lain. KPK hanya bilang 24% dari total 3.000-an video yang layak. Jual beli video tidak apa-apa. Tidak korupsi kok.

Mengapa bisa begitu? Ya, ini bisnis besar. Tidak gampang membatalkan format itu karena dugaan saya banyak pihak yang berkepentingan. Rp5,6 triliun adalah angka yang sangat besar dan menggiurkan. Kalau cuma buat beli Rubicon baru, enteng!

Mengapa bundling itu ada? Telusuri lagi hulunya. Lihat apa yang ditawarkan pertama kali oleh Skill Academy by Ruangguru ketika program ini baru diluncurkan April lalu. Dia menawarkan paket kombo seharga Rp1 juta berupa paket pelatihan yang terdiri dari beberapa kelas (6-10 kelas). Itu sudah saya permasalahkan sejak awal. Itu duit cepat karena sekali check out, saldo nontunai peserta Rp1 juta langsung habis.

Gimmick-nya pun ada. Disebut harga normal Rp7,6 juta dan diskon Rp6,6 juta. Hemat Rp6,6 juta.

Kalau bukan bisnis, apa namanya coba? Bisnis jualan video, bisnis data mining, bisnis promosi digital, bisnis venture capital, bisnis konten pelatihan...

Bagi saya naif membicarakan Kartu Prakerja kalau tidak menyentuh perbaikan paling mendasar yakni menghapuskan sama sekali format jual beli di platform digital. Mau bundling atau eceran sama saja. Tetap jual beli.

Surat Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana itu juga merupakan sinyal bahwa revisi Perpres 36/2020 tentang Kartu Prakerja yang kabarnya sedang dipersiapkan oleh Presiden Jokowi tidak akan mengubah format jual beli video itu juga. Lihat saja nanti.

Intinya tetap sama. Peserta nikmati saja Rp600 ribu insentif itu dan tidak usah persoalkan bisnis jual beli video Rp5,6 triliun. Toh, Kartu Prakerja juga harus memberikan manfaat buat perusahaan platform digital dkk supaya ekosistem bisnis tersebut berkelanjutan. Bukan begitu pikiran pemerintah?

Mungkin perasaan kita terhadap situasi krisis berbeda dengan Presiden Jokowi. Bedanya kita tidak meng-upload video marah-marah.

Lanjutkan, Pak Presiden. Kegigihan mereka mempertahankan bisnis digital ini patut diacungi jempol!
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.