Kaskus

News

Kategori

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Syarat & Ketentuan

Kebijakan Privasi

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BastianSitompulAvatar border
TS
BastianSitompul
Jajak Pendapat RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU-HIP)
DPR baru-baru ini telah merampungkan penyusunan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila atau RUU-HIP.

RUU ini adalah hak inisiatif DPR. PDIP menjadi promotor yang berinisiatif menyusun rancangan ini. Tim sudah dibentuk, semua fraksi tidak berkeberatan.

Selanjutnya, menurut agenda, setelah ini ada pertemuan dengan pemerintah. Jika disetujui atau disetujui dengan catatan, rancangan ini akan dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan DPR-RI.

Pada kenyataannya, kehadiran RUU-HIP ini menuai banyak perlawanan dari kelompok masyarakat dan para tokoh masyarakat dengan berbagai alasan

Nah, bagaimana sikap Anda menghadapi kehadiran RUU-HIP ini?
Anda diundang untuk mengikuti jajak pendapat yang berkaitan dengan kelangsungan RUU-HIP tersebut dengan memilih jawaban yang tersedia di bawah ini
Polling
Poll ini sudah ditutup. - 40 suara
Apa sikap Anda mengenai kelangsungan RUU-HIP?
Ditunda
5%
Dilanjutkan
30%
Dibatalkan
53%
Tidak tahu
13%
asusseriesAvatar border
delia.adelAvatar border
darmawati040Avatar border
darmawati040 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
2.8K
40
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Citizen Journalism
Citizen Journalism
KASKUS Official
16.6KThread15.2KAnggota
Tampilkan semua post
klateamAvatar border
klateam
#12
Yang setuju RUU HIP ini, tolong bantu jawab ya.
maklum ane ga ngerti nih

1. Sila Pertama akan diartikan atau berubah menjadi "Ketuhanan yang berkebudayaan"? ini bener atau gimana tolong jelasin?
2. Pancasila mau di kompresi isinya jadi eka sila? Ini bener atau gimana tolong jelasin?
3. Ada yang bilang, "Demokrasi tidak bisa ada ideologi? ini bener atau gimana, tolong jelasin?
4. RUU ini diartikan apa sebagai pengganti, penterjemah, pengaplikasian, pengawal, penunjuk, pedoman, atau apa?? tolong jelasin
5. Sebenarnya sudahkah Indonesia merdeka dan diakui kemerdekaannya oleh negara lain? jika iya berarti ideologi ga boleh diubah2 sama sekali bukan?
6. Kalau memang ideologi ga diubah tetep pancasila dan uud 1945, maka apa perlunya "Haluan Ideologi Pancasila"? siapa yang berhak menterjemahkan, mengartikan, mengejawantahkan, mengasimilasikan, dan sejenisnya, jika memang mau dibuat Haluannya?

Thanks before.
ARShecca
ARShecca memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.