Sleipnir9Avatar border
TS
Sleipnir9
Istana: Jokowi Tak Bisa Intervensi Sidang Penyerangan Novel Baswedan

Presiden Jokowi mengikuti video conference yang diikuti oleh para gubernur, menteri, dan gugus tugas daerah, saat berkunjung ke kantor Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu (10/6/2020). Ini adalah untuk kali pertama Jokowi mengunjungi kantor Gugus Tugas, sebelumnya rapat dengan jajaran Gugus Tugas biasa dilakukan lewat video conference dari Istana Kepresidenan.

JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral menegaskan, Presiden Joko Widodo tidak bisa mengintervensi perkara penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan. Kasus tersebut tengah disidangkan.

"Kita serahkan saja kepada prosedur yang ada, presiden tidak intervensi," kata Donny saat dihubungi, Selasa (16/6/2020).

Hal ini disampaikan Donny menanggapi kekecewaan banyak pihak atas tuntutan jaksa terhadap kedua terdakwa pelaku penyerangan.

Kedua pelaku yang merupakan anggota polri itu hanya dituntut satu tahun penjara.

Namun, Donny menegaskan, presiden tak bisa mencampuri apa yang berjalan di persidangan.

"Presiden tidak bisa mencampuri urusan judisial, paling hanya memberikan dorongan penguatan agar keadilan ditegakkan dan bisa memuaskan semua pihak," kata Donny.

Ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk mengikuti saja proses persidangan yang berjalan.

Jika memang nantinya vonis hakim juga dirasa tidak memenuhi rasa keadilan, pihak Novel bisa mengajukan banding.

"Sekali lagi kita serahkan pada prosedur yang ada. Apabila dirasa tidak puas, atau terlalu ringan, ya ajukan banding. Jadi saya kira gunakan jalur hukum untuk menyelesaikan masalah itu," kata Donny.

Namun, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menilai, kasus penyiraman air keras terhadap Novel juga menjadi tanggung jawab Presiden Joko Widodo.

Feri mengatakan, Presiden Jokowi sudah menyampaikan pada publik bahwa kasus Novel adalah masalah yang serius dan harus ditindak tegas.

Namun, dengan tuntutan jaksa yang hanya 1 tahun penjara, terlihat bahwa jajaran di bawah tidak menjalankan tindakan sesuai dengan apa yang diucapkan presiden.

"Ini yang tidak nyambung antara bos dengan apa yang dilakukan anak buah," ujar dia.

sumber
Diubah oleh Sleipnir9 16-06-2020 06:59
baikl
bayutriadmojo
tien212700
tien212700 dan 11 lainnya memberi reputasi
12
2.3K
47
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Tampilkan semua post
nasgorbabiAvatar border
nasgorbabi
#1
Saya setuju jabatan presiden 3 periode, supaya mimpi2 pak jokowi bisa tercapai
muhamad.hanif.2
PneumonoCyclone
essholl
essholl dan 4 lainnya memberi reputasi
-1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.