gaygeneAvatar border
TS
gaygene
Tak Penuhi Asas Legalitas, YLBHI Desak Penghapusan Pasal Penodaan Agama
JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ( YLBHI) mendesak dihapusnya sejumlah pasal mengenai penodaan agama karena tidak memenuhi asas legalitas. Ketua YLBHI Asfinawati mengatakan, pasal mengenai penodaan agama tersebut terdapat di KUHP, Undang-Undang Ormas, serta Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Agar tidak multitafsir dan menjadi pasal yang mengkriminalilasikan kebebasan berpendapat, beragama, berkeyakinan, dan hak berekspresi lainnya," ujar Asfinawati dalam diskusi daring, Selasa (9/6/2020). Baca juga: YLBHI Catat 38 Kasus Penodaan Agama dalam Lima Bulan Menurut dia, selama ini terjadi perluasan penggunaan pasal untuk perbuatan yang dianggap telah melakukan penodaan agama. Terlebih, dalam penggunaan pasal tersebut juga diperparah dengan tidak adanya definisi yang jelas. Sehingga hal itu menyebabkan penegak hukum cenderung dipengaruhi oleh desakan massa atau publik, terutama untuk kasus yang digambarkan sudah "viral". Untuk itu, menurut Asfinawati, gangguaan ketertiban umum masih menjadi alasan untuk menangkap atau memproses kasusnya. "Penegakan hukum cenderung dipengaruhi oleh tekanan publik dalam hal ini ada kesamaan pernyatan dari kepolisian yang sudah viral," ucap dia. "Kalau UU ITE pasti akan ada kata jimatnya, kasus ini sudah viral sehingga harus ditindaklanjuti," kata Asfinawati. Asfinawati juga menambahkan, selama ini kasus penodaan agama dianggap sama dengan penistaan agama.

"Dalam beberapa kasus kata penistaan agama lebih populer dari penodaan agama," kata dia. YLBHI mencatat terdapat 38 kasus penodaan agama yang terjadi sejak Januari hingga Mei 2020. Pasal yang digunakan dalam menjerat kasus penodaan tersebut meliputi Pasal 156a KUHP, Pasal 59 (3) UU Ormas, dan Pasal 28 (2) Jo 45a (2) UU ITE. Adapun sebaran 38 kasus penodaan itu terjadi di 16 provinsi yang meliputi Sulawesi Selatan 6 kasus, Jawa Timur 5 kasus, Maluku Utara 5 kasus, Jawa Barat 4 kasus, dan Sumatera Utara 4 kasus. Kemudian, Kalimantan Selatan 2 kasus, Kepulauan Riau 2 kasus, DKI Jakarta 2 kasus, Bali 1 kasus, Gorontalo 1 kasus, dan Jambi 1 kasus. Selanjutnya, NTB 1 kasus, Papua 1 kasus, Riau 1 kasus, Sulawesi Utara 1 kasus, dan Sumatera Selatan 1 kasus. Baca juga: Oknum Anggota Ormas Diamankan Polisi karena Aniaya Tokoh Agama Dari total penemuan kasus penodaan agama tersebut, terdapat 11 kasus yang belum ditetapkan. Kemudian, 8 kasus menggunakan Pasal 156a KUHP, 7 kasus dengan Pasal 45a (2) UU ITE, 6 kasus dengan Pasal 156a jo 45a (2), 3 kasus tidak diketahui, 1 kasus Pasal 27 (3) UU ITE, dan 1 kasus pasal 27 (3) jo 45a (2) UU ITE. Kasus tersebut juga dianggap sebagai penodaan agama oleh publik, aparat penegak hukum, termasuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Kasus itu mulai dari penafsiran agama, dituduh menghina agama, hingga mengaku-ngaku Islam. Termasuk menggunakan logo kepala anjing untuk nasi bungkus dan membubarkan shalat Jumat dalam rangka protokol kesehatan Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Penuhi Asas Legalitas, YLBHI Desak Penghapusan Pasal Penodaan Agama", https://nasional.kompas.com/read/2020/06/09/19360271/tak-penuhi-asas-legalitas-ylbhi-desak-penghapusan-pasal-penodaan-agama?page=2. 
Penulis : Achmad Nasrudin Yahya
Editor : Bayu Galih

Emas batangan walaupun di bilang tai dan diberakin sama kadrun, tetep bakal dipungut dan dicari orang karena itu EMAS BATANGAN

duit 10rb, biarpun diinjak injak, di remes remes, tetep nilainya 10rb

Jadi apa perlu pasal penodaan emas dan duit 10rb?


Eke lupa, ada yang kebal sama pasal ini : kajian internal emoticon-Embarrassment
Diubah oleh gaygene 09-06-2020 15:05
areszzjay
gigbuupz
Proloque
Proloque dan 14 lainnya memberi reputasi
15
1.7K
30
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Tampilkan semua post
chevelle16Avatar border
chevelle16
#18
Quote:


Bini orang yg lu baik kabarnya gimana bray
gigbuupz
gigbuupz memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.