finansialku.com
TS
finansialku.com
Tagihan Listrik Naik Bulan Juni 2020, Begini Penjelasan PLN
Tagihan listrik bulan Juni 2020 tuai beberapa polemik. Dari jumlah yang naik 4x lipat sampai ID pelanggan PLN diblokir. Ada apa?

Ketahui informasi selengkapnya di berita Finansialku di bawah ini!
 
Tagihan Listrik Naik, Warga Depok dan Pekanbaru Grebek Kantor PLN

Jumat (05/06) kemarin, sejumlah warga Depok ramai-ramai mendatangi Kantor Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Jalan Raya Sentosa, Sukmajaya, Depok untuk melayangkan protes mereka pada jumlah tagihan listrik yang tiba-tiba membengkak.

“Tagihan saya biasanya Rp 500 ribu sampai Rp 700 ribu satu bulannya, sekarang ini sampai nyaris Rp 4 jutaan.” Kata Aji, seorang warga yang turut mendatangi kantor PLN saat diwawancarai oleh tribunnews.com, Jumat (05/06).
 
Bahkan warga yang rumahnya ditinggal kosong dan lama tidak ditempati juga dibuat terkejut karena harus membayar tagihan listrik sebesar Rp 400 ribu untuk tagihan listrik bulan Juni 2020.
 
Hal ini bukan hanya terjadi di Depok saja, melainkan juga di Pekanbaru. Warga berbondong-bondong mendatangi PLN Panam, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

“Saya protes ke PLN karena tagihan saya naik 100 persen. Dengan daya 2.200 selama ini hanya bayar maksimal Rp 1,2 juta, sekarang tagihan saya Rp 3 juta lebih. Ini jelas tidak masuk akal, makanya saya juga ikut protes di Rayon Panam.” Kata Ahmad, salah satu warga yang datang, dikutip laman news.detik.com, Jumat (05/06).
 
Protes juga terjadi di Rayon Timur PLN jalan Sutomo, beberapa warga juga turut mendatangi kantor PLN untuk meminta kejelasan.

“Saya ikut protes seperti pelanggan lainnya. Daya saya 2.200 selama ini hanya bayar antara Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta. Itu sudah maksimal. Sekarang kok tagihan saya Rp 2,7 juta. Dari mana ini hitungannya.” Kata Indra, warga setempat, dikutip laman serupa.
 
Menanggapi hal ini, Dwi Ramadan selaku humas PLN Pekanbaru mengaku kalau pihaknya belum bisa menjelaskan alasan di balik tagihan listrik Juni 2020 yang naik.


 
Dikatakan, pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan PLN wilayah Riau-Kepulauan Riau yang ada di Pekanbaru.

“Hari ini semua Rayon PLN kita didatangi pelanggan yang mempertanyakan soal tagihan listrik mereka. Kita lagi menampung semua keluhan ini. Nanti kami akan berikan rilis resmi terkait hal itu. Kita masih berkoordinasi dengan PLN Wilayah Riau. Nanti kalau sudah selesai akan kami infokan terkait soal tagihan itu.” Tuturnya, dikutip laman news.detik.com, Jumat (05/06).
 
Tagihan Listrik Naik, Ini Skema Baru!

Sementara itu, di lain kesempatan, Bob Saril selaku Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN mengatakan hal tersebut sengaja dilakukan oleh PLN.

Hal ini adalah sebuah upaya agar pihak PLN dapat melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap tagihan pelanggan.

“PLN harus melakukan pemeriksaan data setiap pelanggan satu per satu untuk memastikan supaya kebijakan tersebut tepat sasaran pada pelanggan yang mengalami lonjakan tidak normal.” Tulisnya pada keterangan yang dikutip laman money.kompas.com, (04/06).
 
Skema baru yang dimaksud ini disiapkan untuk para pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan hingga 20 persen di bulan Juni ini, akibat penagihan yang menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir.
 
Untuk pelanggan yang mengalaminya, maka tagihan listrik yang perlu dibayarkan pada bulan Juni cuma sebesar 40 persen dari total tagihan.
Sementara sisa tagihannya, dibagi rata dan dibayarkan selama tiga bulan ke depan.

Skema ini diberlakukan karena adanya kebijakan PSBB di beberapa wilayah di Indonesia karena virus corona.

Akhirnya, dalam dua bulan terakhir, sebagian pelanggan PLN di Indonesia, rekening bulanannya dihitung dari rata-rata tiga bulan terakhir.

Pelanggan yang rata-rata alami kenaikan tagihan listrik bulan ini karena pada tagihan listrik bulan April dan Mei, sebagian dari mereka membayar dengan perhitungan rata-rata.

“Dengan skema perlindungan terhadap lonjakan tersebut, PLN mengatur kenaikan lonjakan tagihan pada bulan Juni maksimum naiknya adalah 40 persen dari tagihan bulan sebelumnya supaya tidak memberatkan konsumen. Sisa tagihan yang belum terbayar di bulan Juni atau 60 persen dari lonjakan tagihan akan dibagi rata dalam tiga bulan ke depan.” Lanjutnya.
 

 
Untuk menghitung total tagihan menggunakan skema baru ini, sebenarnya pelanggan bisa menghitung sendiri dari rumah.

Mengutip Instagram resmi PLN melalui laman finance.detik.com, berikut adalah salah satu simulasi perhitungan total tagihan menggunakan skema baru:

Misalnya, rata-rata pemakaian kWH rekening Januari 2020 adalah sebesar 230 kWh, Februari 2020 adalah 220 kWh, dan Maret 2020 adalah 205 kWH. Maka, tagihan rekening bulan April 2020 adalah sebesar 218 kWh. Dihitung dari penjumlahan pemakaian listrik selama 3 bulan sebelumnya dibagi 3, menjadi:
((230 + 220 + 205):3)
 
Dengan menggunakan perhitungan di atas, maka tagihan yang harus dibayarkan oleh pelanggan dengan daya 1.300 VA, dikalikan tarif dasar listrik Rp 1.467.28, ditambah dengan PPJ 10% dan biaya meterai Rp 3.000, adalah Rp 355.392.
 
Untuk diingat, tarif dasar listrik untuk setiap pelanggan berbeda-beda, tergantung pada besaran penggunaan listrik tiap rumah.

Golongan subsidi 900 VA, dikenai biaya tarif dasar listrik sebesar Rp 1.352/kWh, golongan 1.300 VA ke atas dikenai biaya Rp 1.467/kWh.
 
Bagaimana pendapat Sobat Finansialku soal skema PLN terbaru di atas! Mari kita diskusikan di kolom komentar!

Jangan lupa untuk bagikan juga informasi ini pada rekan atau keluarga lewat pilihan platform yang tersedia di bawah ini. Terima kasih!


 
Spoiler for Sumber Referensi:



nona212padasw78Kg
78Kg dan 3 lainnya memberi reputasi
4
3.3K
32
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Tampilkan semua post
dieq41
dieq41
#15
ini yg pake postpaid ya? klo yg prepaid mungkin aman2 aja.. atau sama aja? emoticon-Bingung
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.