iam.cyborgAvatar border
TS
iam.cyborg
Soal Ojol Bawa Penumpang, Kemenhub: Anies Harus Tunduk Aturan

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan ojek online (ojol) kembali mengangkut penumpang mulai 8 Juni 2020. Namun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum memberi lampu hijau untuk kebijakan Anies tersebut.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menegaskan, pihaknya belum bisa memastikan kapan ojol bisa angkut penumpang lagi. Pasalnya, saat ini dia tengah merumuskan 'cara main' operasional ojol di tengah pandemi Covid-19.

PILIHAN REDAKSI
Diperbolehkan 'Narik' Lagi, Gojek Siapkan Sederet Prosedur
Anies Izinkan Grab & Gojek Cs Angkut Penumpang Mulai 8 Juni
GrabProtect Jurus Grab Hadapi New Normal, Bisa Bawa Penumpang

"Saya terus terang saja belum bisa menjawab akan seperti apa. Karena apa, saya lagi nyusun. Saya lagi menyusun dan belum saya sempurnakan dan saya mendengarkan semua aspirasi dulu," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Jumat (5/6/20).


Terkait kebijakan Anies Baswedan, Budi Setiyadi juga buka suara. Menurutnya, kebijakan Kemenhub berlaku secara nasional sehingga nantinya Pemprov DKI Jakarta juga harus mengikuti aturan tersebut.

"Oke pak Anies enggak apa-apa, enggak ada masalah. Tapi nanti begitu susunan peraturan saya (terbit), Pak Anies harus tunduk kepada peraturan saya. Nah saya akan menyesuaikan, saya akan mendengarkan apa yang disampaikan Pak Anies," tandasnya.

Sebelumnya, kabar gembira sempat berhembus bagi driver ojek online seperti Grab dan Gojek. Mulai 8 Juni driver ojol bisa kembali mengangkut penumpang di wilayah Jakarta.

Hal ini terlihat dari bahan presentasi yang dibacakan Anies Baswedan berjudul Jadwal Pembukaan Transisi Fase I, ketika mengumumkan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan sejumlah pelonggaran di Balai Kota, Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Dalam slide tersebut, Juni merupakan fase transisi pertama yang akan dievaluasi pada akhir Juni 2020. Dalam Slide disebutkan ojol dan opang bisa beroperasi 100% mulai pekan kedua, yakni 8 Juni 2020. Namun hal ini tidak berlaku di kelurahan dengan status zona merah.

Anies menjelaskan ojek ojek bisa beroperasi kembali dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

"Kendaraan umum non-massal (ojek/mobil) beroperasi dengan protokol Covid-19," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Kamis (4/6/2020).

Protokol kesehatan yang dimaksud di antaranya penumpang membawa helm sendiri, menggunakan masker, rajin mencuci tangan dan kendaraan harus sering disemprot disinfektan.

SUMBER
https://www.cnbcindonesia.com/tech/2...-tunduk-aturan

SEPERTI BIASA NGANUS BERPOLITIK PENCITRAAN

TRANSJ & MRT KAPAN YG LEBIH AMAN JAGA JARAK KAPAN NUS ANUS
MetaLetemoN
entop
nona212
nona212 dan 6 lainnya memberi reputasi
7
1K
25
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Tampilkan semua post
mugirin2Avatar border
mugirin2
#8
lh comuter td pagi padat bray
gk pada nyalahin dirjen KAI ?
hantupuskom
hantupuskom memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.