singawallahAvatar border
TS
singawallah
Diskusi ‘Pemecatan Presiden’ di UGM Berbuntut Teror ke Pengisi dan Panitia Acara





Diskusi yang digelar Constitutional Law Society (CLS) atau Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) yang akhirnya dibatalkan berbuntut panjang.

Pasalnya, diskusi yang semula bertajuk 'Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan', ini menuai kecaman dari sejumlah pihak karena diduga berbau makar.
Kabag Humas dan Protokol UGM Iva Ariani mengatakan, diskusi 'pemecatan Presiden' itu bukanlah acara resmi yang digelar universitas. Dalam akun Instagram @clsugm, juga memberikan klarifikasi bahwa mereka hanya komunitas di Fakultas Hukum UGM yang tidak digerakkan kampus, baik level fakultas maupun universitas.

"Itu bukan acara resmi dari fakultas hukum maupun UGM," ujar Iva saat dikonfirmasi, Jumat (29/5).
Sementara terkait materi diskusi yang disebut makar, Presiden CLS UGM, Aditya Halimawan, membantahnya. Adit --sapaan akrabnya-- menjelaskan diskusi murni bersifat akademis tanpa ditunggangi agenda politik mana pun.
"Tidak benar makar. Karena seperti klarifikasi kami, kami bersifat akademis, kami tidak ditunggangi politik mana pun maupun agenda politik mana pun," kata Adit.

Penggantian judul menjadi 'Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan', menurut Adit, dilakukan untuk meluruskan persepsi di masyarakat. Mereka mengaku adanya kesalahan dalam pemilihan diksi yang tidak sesuai Undang-Undang Dasar.

"Pergantian judul itu sebenarnya kami ingin meluruskan persepsi masyarakat juga. Memang ada kesalahan dari kami penggunaan itu tidak sesuai UUD. Nah kami mengganti itu supaya kami meluruskan sesuai dengan UUD," jelas Adit.
Aksi Teror Menimpa Pengisi Acara Diskusi
Acara diskusi yang semestinya digelar Jumat (29/5) secara virtual lewat aplikasi Zoom memang sudah dinyatakan batal. Namun, masalah tak berhenti sampai disini.
Buntut dari acara diskusi ini membuat pengisi acara, mulai dari moderator dan narasumber diskusi, bahkan panitia acara pun mendapat serangkaian teror dari orang tidak dikenal.
Adit mengungkapkan, salah satu nomor WhatsApp milik narahubung diskusi yang terpampang di poster bernama Fisco diretas oleh seseorang. Nomor tersebut sempat mengirimkan pesan jika diskusi yang sedianya digelar pukul 14.00 WIB itu dibatalkan. Padahal, saat itu panitia masih mengusahakan agar webinar via aplikasi zoom itu tetap digelar.

Fisco sendiri merupakan salah satu admin di dua grup WhatsApp yang dimiliki CLS UGM. Setiap group terdapat sekitar 400 anggota.
"Mereka polanya modusnya semua admin disisain satu Fisco. Mereka meretas akun Fisco dan memberi pemberitahuan acara dibatalkan," kata Adit.
Namun, setelah ditunggu hingga batas waktu acara berakhir yaitu 16.00 WIB acara tidak juga digelar. Salah seorang pengajar FH UGM Zainal Arifin Mochtar mengatakan acara batal digelar.
"Sudah dibatalkan sama anak-anak itu, karena ketakutan kena teror," ujar Zainal. Ia tak menyebut secara spesifik teror yang dimaksud dan diterima mahasiswanya.
Tak sampai disitu, aksi teror juga dialami Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Ni'matul Huda, yang semestinya menjadi narasumber dalam diskusi tersebut. Sejak Kamis (28/5) malam, rumah Ni'matul di daerah Sorogenen, Kota Yogyakarta, digedor sejumlah orang tak dikenal.

"Kamis malam kurang lebih pukul 23.00 WIB digedor pintu dan bel rumahnya. Jumat pagi datang lagi dan dilanjutkan beberapa orang mondar-mandir di depan rumah beliau. Prof Ni'ma tidak kenal orang tersebut dan tidak tahu itu siapa," kata Dekan Fakultas Hukum UII Abdul Jamil dihubungi kumparan, Jumat (29/5) malam.
Jamil menyarankan Ni'matul untuk tidak membuka pintu dan pergi ke mana pun. Ponsel Ni'ma juga diminta untuk dimatikan. Beberapa rekan dosen dan mahasiswa ke rumah Ni'ma untuk berjaga-jaga.
Dekan Fakultas Hukum UGM, Sigit Riyanto, lalu menjelaskan serangkaian aksi teror terhadap sejumlah orang yang terlibat dalam diskusi mendapatkan teror sejak Kamis (28/5) malam.

"Berbagai terror dan ancaman dialami oleh pembicara, moderator, narahubung, serta kemudian kepada ketua komunitas 'Constitutional Law Society' (CLS) mulai dari pengiriman pemesanan ojek online ke kediaman, teks ancaman pembunuhan, telepon, hingga adanya beberapa orang yang mendatangi kediaman mereka," jelas Sigit.
Setidaknya, ada dua nomor telepon yang memberikan ancaman pembunuhan. Mereka mengatasnamakan salah satu organisasi masyarakat dalam teks yang dikirimkamnya.
Pesan bernada ancaman tersebut di antaranya "Saya akan bunuh keluarga bapak semuanya kalo gabisa bilangin anaknya". Lalu pesan lainnya juga bernada ancaman yang hampir mirip yaitu "Tolong serahin diri aja. Saya akan bunuh satu keluarga *****".

Atas peristiwa ini, Fakultas Hukum UGM memberikan pernyataan sikap sebagai berikut:
1. Mengapresiasi dan mendukung kegiatan diskusi akademik mahasiswa dengan judul “Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan” yang diselenggarakan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada yang tergabung dalam kelompok diskusi ilmiah mahasiswa “Constitutional Law Society” (CLS) pada tanggal 29 Mei 2020. Kegiatan ini merupakan salah satu wujud kebebasan akademik dan kebebasan berpendapat yang selayaknya kita dukung bersama.
2. Mengecam sikap dan tindakan intimidasi terhadap rencana kegiatan diskusi yang berujung pada pembatalan kegiatan diskusi ilmiah tersebut. Hal ini merupakan ancaman nyata bagi mimbar kebebasan akademik, apalagi dengan menjustifikasi sepihak secara brutal bahkan sebelum diskusi tersebut dilaksanakan. Fakultas Hukum UGM mendorong segenap lapisan masyarakat untuk menerima dan menghormati kebebasan berpendapat dalam koridor akademik, serta berkontribusi positif dalam menjernihkan segala polemik yang terjadi di dalam masyarakat.
3. Mengecam berita provokatif dan tidak berdasar terkait dengan kegiatan akademis tersebut yang kemudian tersebar di berbagai media dan memperkeruh situasi. Hal ini mengarah pada perbuatan pidana penyebaran berita bohong, serta pencemaran nama baik. Fakultas Hukum UGM perlu menyampaikan pentingnya kesadaran hukum kepada seluruh masayarakat untuk tidak melakukan tindakan kejahatan dan pelanggaran hukum, utamanya yang menyebabkan kerugian bagi pihak lain dan masyarakat umum.
4. Berempati kepada keluarga mahasiswa yang mendapatkan tekanan psikologis akibat ancaman teror yang tidak seharusnya terjadi, terlebih di dalam situasi pandemik yang sudah cukup memberikan tekanan fisik dan mental kepada kita semua. Fakultas Hukum UGM perlu untuk melindungi segenap civitas akademika, termasuk semua yang terlibat di dalam kegiatan tersebut, terlebih dengan terjadinya intimidasi, teror, dan ancaman yang ditujukan kepada pihak-pihak di dalam kegiatan tersebut, termasuk keluarga mereka. Dalam hal ini, Fakultas Hukum UGM telah mendokumentasikan segala bukti ancaman yang diterima oleh para pihak terkait, serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka melindungi segenap civitas akademika Fakultas Hukum UGM serta pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa ini.

Https://m.kumparan.com/kumparannews/...ra-1tVm6oBG901


Kadrun hti killafuck laknat memancing di air keruhemoticon-Blue Guy Bata (L)
nomorelies
muhamad.hanif.2
nona212
nona212 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1.5K
27
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Tampilkan semua post
ronny398Avatar border
ronny398
#5
Woy cuma diskusi ngapain di ribut in
emoticon-Blue Guy Bata (L)
qiyazya
extreme78
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.