tikuz.putih
TS
tikuz.putih
Alasan Mengapa Komunisme Dilarang


Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Pasundan Tugiman mengatakan, paham komunis tidak boleh berkembang karena beberapa alasan, antara lain, pertama jelas paham ini sangat bertentangan dengan ajaran Pancasila, karena dari aspek teologi komunis melawan prinsip ketuhanan.

“Komunisme itu tidak mengenal adanya Tuhan, sedangkan di Indonesia dalam sila pertama Pancasila itu berbunyi ketuhana yang Maha Esa,” tuturnya kepada tagar.id saat ditemui di kantornya, Bandung, Kamis (21/9).

Lalu, alasan kedua dari aspek ideologi. Jelas komunisme ini sangat berlainan dengan paham Pancasila. Perbedaan itu nampak pada seluruh sila Pancasila. Sedangkan dari aspek sosial, komunisme mengajarkan kelas, Pancasila tidak, sehingga jelas sangat bertentangan.

“Misalnya, pertentangan antara kelas buruh dan majikan, kaya dan miskin, tuan dan bawahan. Ini sangat rentan kalau berkembang di Indonesia yang berbhineka tunggal ika ini,” katanya.

Aturan Hukum Soal Paham Komunisme

Adapun sebagai representasi dari negara hukum, tambah Kabid Hukum KONI Jawa Barat ini, maka seluruh lembaga negara dan warga negara Indonesia harus tundak pada aturan hukum, khususnya masalah paham komunisme.

“Pemerintah Republik Indonesia telah memiliki aturan hukum mengenai paham komunisme ini,” tambahnya.

Pertama, Ketetapan MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia. Ketetapan tersebut berisi pernyataan bahwa PKI sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia dan Larangan Menyebarkan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.

”Dalam Pasal 2 Tap MPRS Nonor XXV Tahun 1966 dinyatakan “Setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta media bagi penyebaran atau pengembangan paham atau ajaran tersebut, dilarang,” jelasnya.

Kedua, aturan hukum yang membatasi paham dan ajaran komunis lainnya adalah Pasal 107 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara, yaitu Pasal 107-a Undang-undang tersebut berbunyi; ”Barangsiapa yang melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme dalam segala bentuk, dipidana penjara paling lama 12 tahun.”

“Pasal 107-c berbunyi, Barangsiapa melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana penjara paling lama 15 tahun.”

“Pasal 107-d berbunyi, Barangsiapa melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana penjara paling lama 20 tahun.”

Sementara Pasal 107-e berbunyi, “Pidana penjara paling lama 15 tahun dijatuhkan untuk mereka yang mendirikan organisasi yang diketahui atau diduga menganut ajaran komunisme/marxisme-leninisme dalam segala bentuk dan perwujudannya; mereka yang mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik di dalam maupun luar negeri, yang berasaskan komunisme/marxisme-leninisme atau dalam segala bentuknya, dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan pemerintah yang sah.”

Lalu, ketiga, selain Ketetapan MPRS dan UU No.27/1999 tersebut Pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppres) No.2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

“Yang didalamnya juga mengatur pelarangan penyebaran paham dan ajaran komunis di seluruh wilayah Indonesia,” pungkasnya.

sumber: https://www.tagar.id/dilarang-karena-alasan-ini


rickyandreyanz2scorpiolamajunior43
junior43 dan 7 lainnya memberi reputasi
8
3.5K
137
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Tampilkan semua post
eddy03
eddy03
#4
Jgn hany komunis, tp sosialis n marxist . .
Masih 1 keluarga tuh . .
i.macintoshslider88entop
entop dan 3 lainnya memberi reputasi
2
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.