jaka.sembvngAvatar border
TS
jaka.sembvng
Bye-bye! Kelas Peserta BPJS Kesehatan Bakal Dihapus
Foto: Charolin Pebrianti

Jakarta - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) membeberkan rencana penghapusan kelas dalam program jaminan kesehatan nasional BPJS Kesehatan. Ini artinya kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta mandiri yang ada saat ini akan tergabung menjadi hanya satu kelas.

"Jadi konsep ideal ke depan, diharapkan hanya akan ada satu kelas tunggal di JKN," ujar Anggota DJSN Muttaqien kepada detikcom, Rabu (20/5/2020).

Pengadaan kelas tunggal atau yang disebut oleh DJSN sebagai kelas standar ini didorong sebagai upaya untuk menerapkan kembali prinsip ekuitas yang tertuang dalam amanah Undang-Undang (UU) No.4 Tahun 2014 Pasal 23 Ayat (4).

"DJSN dalam jangka panjang ingin mengembalikan amanah UU tersebut yang menyatakan bahwa dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar. Sehingga tidak ada kelas di rawat inap RS. Hal ini untuk memastikan adanya prinsip ekuitas untuk memastikan bahwa semua rakyat mendapatkan hak yang sama tanpa dibedakan kelas sosial maupun ekonomi masyarakat," katanya.

Akan tetapi, rencana penghapusan kelas ini akan dilakukan secara bertahap dimulai dari 2021-2022 mendatang. Sembari menunggu kesiapan Rumah Sakit (RS). Setelah itu, barulah kelas tunggal benar-benar bisa diterapkan seutuhnya pada 2024 mendatang.

"Untuk menuju kelas tunggal tersebut, maka membutuhkan waktu terkait konsep dan spesifikasi kelas standar, kesiapan RS, pendanaan, maupun harmonisasi regulasi. Sehingga proses tersebut akan dilaksanakan bertahap. Untuk tahap awal, akan ditetapkan dua kelas standar dulu dimulai 2021-2022, setelah itu kita evaluasi dulu, barulah di 2024 mulai kelas tunggal," tutupnya.

Rencana penghapusan kelas peserta BPJS Kesehatan ini sudah disetujui dalam Rapat Tingkat Menteri dan selanjutnya untuk memperkuat dituangkan di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Pasal 54 A dan 54 sebagai panduan awalnya.

Adapun bunyi Pasal 54 A perpres tersebut adalah sebagai berikut : Untuk keberlangsungan pendanaan Jaminan Kesehatan, Menteri bersama kementerian/lembaga terkait, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan melakukan peninjauan Manfaat Jaminan Kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar paling lambat bulan Desember 2020. Artinya, akhir tahun ini, penyesuaian terhadap kartu peserta BPJS Kesehatan harus sudah bisa mulai dijalankan.

sumber: https://finance.detik.com/moneter/d-...159.1581999425


nastak dan nasbung silakan tanggapannya emoticon-Traveller
super.hebring
Bobby315
ironyc
ironyc dan 34 lainnya memberi reputasi
33
13K
193
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Tampilkan semua post
khucinghitamAvatar border
khucinghitam
#2
kenapa dihapus pak? kuatir rakyat berbondong bondong pindah ke kelas 3?
yang kelas 1 aja dulu sering dilepehin ama RS, apalagi sekarang semua dianggap sama
irmanblackcore
Thethemid201
syangyong
syangyong dan 24 lainnya memberi reputasi
25
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.