joko.winAvatar border
TS
joko.win
Anies Tak Bayar THR 10 Ribu Tenaga Honorer, Itu Dzalim! Tarik Fee Formula E..
WE Online, Jakarta -

Koalisi Peduli Jakarta (KPJ) menyesalkan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang tak memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai honorer. Saat ini ada sekitar 10 ribu tenaga honorer yang bekerja di lingkungan pemprov terdampak atas kebijakan tersebut.

"Kebijakan Pemprov DKI melanggar aturan Undang-undang Ketenagakerjaan di mana sebanyak 10 ribu honorer DKI Jakarta tidak menerima THR atau dana apresiasi," kata Ketua Umum KPJ Amos Hutauruk, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu  (16/5).

Baca Juga

Setelah Gaji ke-13 Ditunda, ASN Juga Bakal Kena Hukuman Kalau Mudik

Prediksi Ahok Maju Pilpres 2024, Roy Suryo Malah...

Mei, BK CPO Kembali Nol

Amos menyatakan, kebijak Pemprov DKI itu merupakan bentuk kedzalim terhadap 10 ribu honorer. Padahal, mereka selama ini bekerja menjadi ujung tombak dilingkungan pemprov DKI Jakarta.

"Mereka telah memberikan kontribusi bagi kemajuan kota Jakarta," ujarnya.

Amos mendesak, pemprov DKI Jakarta segera membayarkan THR sebesar satu bulan gaji seperti tahun-tahun sebelumnya. KPJ menilai, saat masa pandemi Covid-19 THR sangat dibutuhkan oleh semua masyarakat kelas menengah termasuk pegawai honorer.

 
"Maka dari itu Pemprov DKI Jakarta berkewajiban memberikan apa yang sudah menjadi haknya pekerja honorer, THR sebesar Rp 4,2 juta sangat berarti bagi honorer, mengingat biaya hidup di DKI Jakarta sangat tinggi," katanya.

Baca Juga: Semua Perusahaan Nyatakan Siap Membayar THR!

THR atau dana apresiasi honorer ini sebenarnya tertuang di kontrak kerja yang ditanda tangani sesuai aturan undang-undang ketenagakerjaan dan Pemprov DKI harus memberikan contoh yang baik. Saat ini seluruh honorer di DKI Jakarta resah dan ini akan berdampak terhadap kinerja dilingkungan pemprov DKI Jakarta. 

"Penghasilan pekerja honorer hanya dari gaji dan tidak ada tambahan lain," katanya.

Baca Juga: Dear Pengusaha, Kalau Masih Ogah Bayar THR, Siap-siap Kehilangan Izin Usaha!

Menurut dia, jika dibandingkan dengan PNS, sangat jauh dari kata adil. Walau Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) PNS dipotong 50 persen tetapi masih merasakan tambahan selain gaji. THR juga tetap dibayar pemerintah pusat dan itu belum yang sertifikasi.

"Sudah sepatutnya pemprov DKI memikirkan nasib 10 ribu honorer," katanya.

KPJ mendesak pemprov DKI Jakarta segera menarik kembali uang commitment fee Rp 560 miliar yang telah dibayarkan kepada pihak Formula E Operations Limited (FEO) dan dapat dialokasikan anggaran tersebut untuk membayarkan THR 10 ribu honorer dilingkungan Pemprov DKI Jakarta. 

https://m.wartaekonomi.co.id/berita2...rer-itu-dzalim

Diubah oleh joko.win 17-05-2020 12:12
misstumbler
LZS
packyu
packyu dan 39 lainnya memberi reputasi
40
5.2K
147
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Tampilkan semua post
chenzahendratanAvatar border
chenzahendratan
#12
@ruwidi payung hukum sudah ada pergub yg megatur, untuk ppsu ikut pergubnya no 212 yg mengatur PJLP sedangkan honorer/non pns pergub 131 atau 78. namun tiap kedinasan harus mengeluarkan SK untuk turunan dari pergub tsb. nah SK ini kan wewenang kepala dinas terkait, ini yg masih belum jelas sampai sekarang, semua main aman dan main tungu2an antara 1 dinas dengan dinas yg lain.
apalagi sudah jelas untuk PNS tunjangan positif dipangkas 50% yg kata BKD penyesuaian dari pusat apalah tai ledig yg harusnya Jakarta yg merupakan Daerah Khusus yg punya otonomi ga perlu karna Apbd yg sangat besar dibanding wilayah dan pegawai daerah yg sedikit. intinya para PNS merasa jika Tunjangan mereka yg belasan sampai puluhan juta per-bulan dipangkas separuhnya maka honorer yg gajinya cuman UMP juga harus dipangkas biar sama rasa tai ledigemoticon-fuck
Diubah oleh chenzahendratan 17-05-2020 23:47
galuhsuda
galuhsuda memberi reputasi
1
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.