dibanned.meluluAvatar border
TS
dibanned.melulu
Resmi! Sri Mulyani Kenakan Pajak ke Netflix dan Zoom, Berlaku 1 Juli 2020


Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk impor digital dalam bentuk barang tak berwujud maupun jasa mulai 1 Juli 2020. Ada pun tarifnya sebesar 10 persen.

Aturan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) itu sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital yang berasal dari luar negeri tersebut, akan dilakukan oleh pelaku usaha PMSE yaitu pedagang atau penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak.

“Pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resmi, Jumat (15/5).



Dengan berlakunya ketentuan ini, maka produk digital seperti langganan streaming musik, streaming film seperti netflix, aplikasi, dan games digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN, serta produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri.

Untuk teknisnya, pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria nilai transaksi atau jumlah traffic tertentu dalam waktu 12 bulan, ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Ditjen Pajak sebagai pemungut PPN.

Sementara pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria, tapi belum ditunjuk sebagai pemungut PPN dapat menyampaikan pemberitahuan secara online kepada Ditjen Pajak.

Sama seperti pemungut PPN dalam negeri, pelaku usaha yang ditunjuk juga wajib menyetorkan dan melaporkan PPN. Penyetoran PPN yang telah dipungut dari konsumen wajib dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya.

Sedangkan pelaporan dilakukan secara triwulan paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir.



Pengaturan lengkap mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 yang salinannya tersedia di www.pajak.go.id.

Kriteria dan daftar pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai atas produk digital dari luar negeri akan diumumkan kemudian.

“Selain untuk menciptakan kesetaraan antar pelaku usaha, penerapan PPN produk digital dari luar negeri ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara yang saat ini sangat penting sebagai sumber pendanaan untuk menanggulangi dampak ekonomi dari wabah COVID-19,” tambahnya.

netplik


komen ts:

untuk urusan narik pajak emang bu sri mul ini juaranya emoticon-Belgia

kalo ts sendiri setuju netflix disuruh bayar pajak, namanya oroduk sudah masuk Indonesia ya wajib ngikutin aturan Indonesia, termasuk pajak.
asal syaratnya jangan diblokir lagi sama telkompret jinganemoticon-Najis

Siap2 harga langganan netflix naikemoticon-Belgia

Diubah oleh dibanned.melulu 15-05-2020 11:17
endryash
suekethos
realhoax
realhoax dan 77 lainnya memberi reputasi
78
5.5K
175
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Tampilkan semua post
abigorgrindAvatar border
abigorgrind
#83
Quote:


Netflix app juga ga ane download. Lha wong film bikinan netflix banyak bertebaran di internet.
Ariwanas
nug.febri
nug.febri dan Ariwanas memberi reputasi
2
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.