747.400Avatar border
TS
747.400
Presiden Jokowi Teken Perpres 60 Tahun 2020, Ibu Kota Baru Batal?
JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020. Aturan tersebut terkait dengan Tata Ruang Jabodetabek Puncak-Cianjur (Punjur).

Merujuk Perpres 60 tahun 2020, Jakarta difungsikan sebagai ibu kota. Apakah proyek ibu kota baru batal?

Perpres ini bernama Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.

“Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ditetapkan sebagai pusat kegiatan-kegiatan utama dan pendorong pengembangan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya,” demikian bunyi Pasal 21 ayat 1 Perpres 60/2020.

Dalam Perpres 60 Tahun 2020, Peran Pusat Kegiatan di DKI Jakarta meliputi:

1. Pusat pemerintahan dan kawasan diplomatik;

2. Pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;

3. Pusat pelayanan pendidikan tinggi;

4. Pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional;

5. Pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional;

6. Pusat kegiatan industri kreatif;

7. Pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional;

8. Pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional;

9. Pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;

10. Pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;

11. Pusat kegiatan pariwisata; dan pusat kegiatan pertemuan, pameran, serta sosial dan budaya.


Ibu Kota Batal Pindah


Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur menegaskan bahwa DKI Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota negara (IKN). Presiden Joko Widodo menandatangai beleid ini pada 13 April 2020.

Sejumlah pasal di dalam Perpres tersebut bertentangan dengan rencana pemerintah memindahkan Ibu Kota negara ke Provinsi Kalimantan Timur.

Pasalnya, Ayat 2 Pasal 21 menyebutkan bahwa pusat kegiatan di DKI Jakarta meliputi pusat pemerintahan dan kawasan diplomatik. Selain itu, Jakarta juga masih menjadi pusat perekonomian hingga acara internasional.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan bahwa Perpres 60/2020 tidak ada kaitannya dengan rencana pemindahan IKN dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur. Perpres murni mengenai tata ruang di wilayah Jabodetabenpunjur yang berdasarkan aturan sudah harus ditinjau setiap 5 tahun.

“Perpres sama sekali tidak menyinggung mengenai 5 tahun kedepan apakah DKI Jakarta tetap menjadi Ibu Kota Negara atau tidak,” katanya, mengutip keterangan resmi dari situs Sekretaris Kabinet, Senin (11/5/2020).

Pramono mengatatakan bahwa DKI Jakarta secara hukum masih berstatus IKN. Dengan demikian pengaturan tata ruang yang terbit pada 13 April 2020 harus mengakomodasi hal tersebut.

Adapun seperti diketahui, pemerintah pada sejak tahun lalu fokus membahas pemindahan IKN dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur. Pada akhir Februari 2020, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa Softbank Group Corp akan menutupi kebutuhan anggaran pembangunan ibu kota negara baru.

Namun, pelaksanaan mega proyek bernilai Rp466 triliun tidak lagi menjadi prioritas. Hal ini seiring dengan instruksi Presiden Joko Widodo untuk memfokuskan APBN untuk penanganan Covid-19.

Sementara itu, sebelumnya juru bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi menegaskan bahwa saat ini pemerintah hanya sebatas menjaga komunikasi dengan para calon investor IKN. Bahkan, sangat memungkinkan juga untuk menunda proyek IKN ini hingga situasi kondusif.

Hal senada juga disampaikan oleh Deputi Pengembangan Regional Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) Rudy Soeprihadi Prawiradinata.

Menurutnya, sampai saat ini rencana pemindahan Ibu Kota negara ke Kalimantan Timur masih terus berproses, termasuk sejumlah persiapan yang sudah dilakukan sebelumnya. Meskipun demikian, rencana pemindahan IKN bukan menjadi fokus utama sesuai rencana kerja pemerintah (RKP) tahun 2021.

https://www.radarcirebon.com/2020/05...aru-batal/?amp

https://m.bisnis.com/amp/read/202005...ak-jadi-pindah

Bagaimana tanggapan rekan2?
Diubah oleh KS06 13-05-2020 01:48
saeful07
sarkaje
omanhomsa
omanhomsa dan 49 lainnya memberi reputasi
48
7.2K
117
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Tampilkan semua post
xanax.for.saleAvatar border
xanax.for.sale
#30
kegedean bacod sih
sekarang malu sendiri tuh mereka
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.