HeniSilviaAvatar border
TS
HeniSilvia
PSBB Resmi Dilaksanakan Hari Ini Diseluruh Kabupaten Ciamis



PSSB (Pembatasan Sosial Skala Besar) adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinveksi virus COVID-19 untuk mencegah kemungkinan penyebaran yang semakin meluas.

Diseluruh Kabupaten Ciamis PSBB telah dilakukan mulai dari hari ini sampai 13 hari mendatang. Yaitu 6 Mei sampai 19 Mei 2020.

Apa saja yang masih berjalan? Dan apa saja yang di batasi?

1. Sekolah


(X) Sekolah libur dan diganti dengan belajar di rumah.
(√) Lembaga pendidikan, pelatihan. Penelitian dan kesehatan.

2. Kantor


(X) Kerja kantor diganti dengan FWA (Flexsible Working Arrangement).
(√) Pelayanan penanggulangan kebencanaan, kesehatan, perhubungan, persampahan, pemadam kebakaran, ketentraman dan ketertiban, ketenaga kerjaan, ketahanan pangan, sosial, pemakaman dan penerimaan pengeluaran keuangan daerah.

3. Tempat Ibadah


Pelaksanaan kegiatan ibadah dan kegiatan keagamaan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan penerapan physical distancing (jaga jarak).

4. Sosial dan Budaya


(X) Kegiatan perkumpulan/kegiatan politik, olahraga, hiburan, akademik, budaya ditiadakan.
(√) Pernikahan di KUA (tanpa resepsi). Khitah boleh (tanpa perayaan).

5. Moda Transportasi



(X) Ketentuan untuk kendaraan pribadi : maximun penumpang hanya 50% dengan jam operasional 06.00-16.00 WIB.
(√) pengangkut kebutuhan pokok (bahan pangan, energi, logistik, keuangan, perbankan). Pertahanan keamanan, ambulance operasional medis.

6. Tempat Makan



Restoran, kafe, rumah makan, warung nasi, PKL. Pemesanan secara daring (jarak jauh/online). Take away (dibawa pulang). Physical distancing. Higiene sanitasipangan.

7. Fasilitas Umum dan Hiburan Ditutup



PSBB Wilayah Pasar:

(√) Pasar rakyat (traditional).
Jam operasional : 04.00 - 13.00 WIB
(√) Supermarket/ minimarket, Toko.
Jam operasional : 10.00 - 20.00 WIB

Aktifitas diluar rumah wajib menggunakan masker.



Sanksi bagi yang melanggar :

A. Sanksi Administrasi
1. Teguran lisan
2. Peringatan
3. Catatan kepolisian terhadap para pelanggar
4. Penahanan kartu identitas
5. Pembatasan/penghentian/pembubaran kegiatan
6. Penutupan sementara
7. Pembekuan izin: dan/atau pencabutan izin

B. Sanksi Pidana
Mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Tetap jaga kesehatan, jangan keluar rumah kecuali ada kepentingan yang urgent. Ayo kita bekerjasama dengan mematuhi anjuran pemerintah, guna memutus rantai penyakit emoticon-Peluk

0
915
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Tampilkan semua post
acturusblackAvatar border
acturusblack
#1
oh dari ciamis ya gan
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.