Kaskus

Entertainment

Kategori

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Syarat & Ketentuan

Kebijakan Privasi

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Orang yang Menolak Pemakman Jenazah Positif Corona Akan Dipenjarakan? Setuju Ga Gan?

syududududuuAvatar border
TS
syududududuu
Orang yang Menolak Pemakman Jenazah Positif Corona Akan Dipenjarakan? Setuju Ga Gan?
Orang yang Menolak Pemakman Jenazah Positif Corona Akan Dipenjarakan? Setuju Ga Gan?

Agan Sista!

Kalian pasti tau kan kalau ada sebuah kasus yang baru saja terjadi di semarang beberapa waktu yang lalu?

Yap! Kasus yang menjerat beberapa orang di semarang tersebut terjadi lantaran mereka menolak pemakman jenazah yang positif terinfeksi virus corona, GanSis. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah akhirnya menetapkan ketiga orang tersebut menjadi tersangka dan mereka pun akhirnya dijemput langsung oleh personel Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah di kediamannya masing-masing.

Akibat perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan, yaitu memprovokasi penolakan pemakman jenazah perawat RSUP dr Kariadi Semarang, Nuria Kurniasih, yang positif terinfeksi virus corona, akhirnya mereka mendapatkan tindakan tegas dari kepolisian.

Orang yang Menolak Pemakman Jenazah Positif Corona Akan Dipenjarakan? Setuju Ga Gan?

Ketiga orang yang diduga kuat sebagai provokator atas penolakan pemakaman jenazah positif virus corona adalah ketua RT setempat, THR (31) dan dua warganya, yaitu BSS (54) dan seorang pelaku lain berinisial S (60). Mereka bertiga ditangkap lantaran melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah serta Pasal 212 dan Pasal 214 KUHP.

Pihak yang berwajib sangat hati-hati dalam menangani kasus ini, mereka mempertimbangkan beberapa aspek, yaitu psikologis, yuridis dan sosiologi. Aspek soiaologis terkait penanganan prosedur standar kesehatan terhadap jenazah korban Covid-19. Aspek yuridis, warga atau masyarakat siapapun tak boleh melawan hukum dengan memprovokasi melarang pemakaman jenazah pasien virus corona di suatu tempat. Serta secara sosiologis, kasus ini menjadi pembelajaran untuk masyarakat lain agar tak terulang kembali.

Itu dia GanSis, kasus pidana yang terjadi di semarang lantaran menolak pemakman jenazah yang positif terinfeksi virus corona.

Menurut Agan dan Sista kebijakan memenjarakan orang yang menolak an jenazah yang positif terinfeksi virus corona bagaimana?

Kalian setuju ga kalau orang-orang yang menolak pemakaman harus dipenjarakan?



SUMBER
SUMBER
RideatInFinemAvatar border
infinitesoulAvatar border
UriNamiAvatar border
UriNami dan 63 lainnya memberi reputasi
62
4.3K
181
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
KASKUS Official
1.3MThread106.2KAnggota
Tampilkan semua post
rachmacoolAvatar border
rachmacool
#1
Mending penjarain mentri yg kemarin bikin hoax bs sembuh sendiri emoticon-Traveller
ryusuf08
risky.jahat
muhammadafdal15
muhammadafdal15 dan 9 lainnya memberi reputasi
8
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.