- Beranda
- Berita dan Politik
Baznas Tegaskan Bantuan Disalurkan ke Muslim dan Non-Muslim
...
TS
pasti2periode
Baznas Tegaskan Bantuan Disalurkan ke Muslim dan Non-Muslim
Quote:
SUMBER
untung viral
makanya ada edit eh mksdnya klarfikasi seperti ini
padahal klarifikasi dari dinsos seperti ini
https://www.suara.com/news/2020/04/1...beragama-islam
tapi mau apapun itu
yg terpenting skrg sudah bisa digunakan oleh semua pihak yang membutuhkan
katakan apa yg harus dikatakan
jangan takut pada kecaman
seperti ini
https://www.kaskus.co.id/show_post/5...3f15b9ef/133/-
maupun fitnah macam ini
seandainya semua bungkam
kemungkinan bantuan benar benar hanya disalurkan pada satu pihak, bukan semua pihak
ia ga?
@mrezahediyonost
skrg menurut kamu, apa yg di ucapkan atau di klarifikasi oleh baznas jadi tidak wajar?
dan juga @taseigerku
mampus, da ga sah ini baznas
Diubah oleh pasti2periode 12-04-2020 01:51
sebelahblog dan 38 lainnya memberi reputasi
39
6.4K
194
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
669.8KThread•40.2KAnggota
Tampilkan semua post
tuandorna
#92
Quote:
Hanya saja, mayoritas ulama – dan ini
pendapat yang kuat – berpendapat,
sedekah sunah boleh diberikan
kepada orang kafir.
An-Nawawi mengatakan,
ﻳﺴﺘﺤﺐ ﺃﻥ ﻳﺨﺺ ﺑﺼﺪﻗﺘﻪ ﺍﻟﺼﻠﺤﺎﺀ ﻭﺃﻫﻞ ﺍﻟﺨﻴﺮ ﻭﺃﻫﻞ
ﺍﻟﻤﺮﻭﺀﺍﺕ ﻭﺍﻟﺤﺎﺟﺎﺕ ﻓﻠﻮ ﺗﺼﺪﻕ ﻋﻠﻰ ﻓﺎﺳﻖ ﺃﻭ ﻋﻠﻰ ﻛﺎﻓﺮ
ﻣﻦ ﻳﻬﻮﺩﻱ ﺃﻭ ﻧﺼﺮﺍﻧﻲ ﺃﻭ ﻣﺠﻮﺳﻲ ﺟﺎﺯ
Dianjurkan agar sedekah itu diberikan
kepada orang sholeh, orang yang
rajin melakukan kebaikan, menjaga
kehormatan dan dia membutuhkan.
Namun jika ada orang yang
bersedekah kepada orang fasik, atau
orang kafir, di kalangan yahudi,
nasrani, atau majusi, hukumnya
boleh. (al-Majmu’, 6/240).
Imam Ibnu Utsaimin pernah
mendapat pertanyaan,
”Bolehkah memberikan sedekah
kepada orang kafir?”
Jawaban beliau,
ﺍﻗﺮﺃ ﻗﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻓﻲ ﺳﻮﺭﺓ ﺍﻟﻤﻤﺘﺤﻨﺔ : } ﻻ ﻳَﻨْﻬَﺎﻛُﻢُ
ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻦِ ﺍﻟﺬِﻳﻦَ ﻟَﻢْ ﻳُﻘَﺎﺗِﻠُﻮﻛُﻢْ ﻓِﻲ ﺍﻟﺪﻳﻦِ ﻭَﻟَﻢْ ﻳُﺨْﺮِﺟُﻮﻛُﻢْ ﻣِﻦْ
ﺩِﻳَﺎﺭِﻛُﻢْ ﺃَﻥْ ﺗَﺒَﺮﻭﻫُﻢْ { ﻭﻫﺬﺍ ﺇﺣﺴﺎﻥ } ﻭَﺗُﻘْﺴِﻄُﻮﺍ ﺇِﻟَﻴْﻬِﻢْ {
[ ﺍﻟﻤﻤﺘﺤﻨﺔ 8:] ﻭﻫﺬﺍ ﻋﺪﻝ .
ﻓﺘﺠﻮﺯ ﺍﻟﺼﺪﻗﺔ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻜﺎﻓﺮ ﺑﺸﺮﻁ : ﺃﻻ ﻳﻜﻮﻥ ﻣﻤﻦ
ﻳﻘﺎﺗﻠﻮﻧﻨﺎ ﻓﻲ ﺩﻳﻨﻨﺎ، ﻭﻟﻢ ﻳﺨﺮﺟﻮﻧﺎ ﻣﻦ ﺩﻳﺎﺭﻧﺎ، ﻟﻜﻦ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ
ﻗﻮﻣﻪ ﻳﻘﺎﺗﻠﻮﻧﻨﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﺃﻭ ﻳﺨﺮﺟﻮﻧﻨﺎ ﻣﻦ ﺩﻳﺎﺭﻧﺎ ﻓﻼ
ﻧﺘﺼﺪﻕ ﻋﻠﻴﻪ
Coba baca firman Allah di surat al-
Mumtahanah,
ﻻ ﻳَﻨْﻬَﺎﻛُﻢُ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻦِ ﺍﻟﺬِﻳﻦَ ﻟَﻢْ ﻳُﻘَﺎﺗِﻠُﻮﻛُﻢْ ﻓِﻲ ﺍﻟﺪﻳﻦِ ﻭَﻟَﻢْ
ﻳُﺨْﺮِﺟُﻮﻛُﻢْ ﻣِﻦْ ﺩِﻳَﺎﺭِﻛُﻢْ ﺃَﻥْ ﺗَﺒَﺮﻭﻫُﻢْ ﻭَﺗُﻘْﺴِﻄُﻮﺍ ﺇِﻟَﻴْﻬِﻢْ
“Allah tidak melarang kamu untuk
berbuat baik dan Berlaku adil
terhadap orang-orang yang tiada
memerangimu karena agama dan
tidak (pula) mengusir kamu dari
negerimu..”
Karena itu, boleh membayar sedekah
kepada orang kafir, dengan syarat,
bukan termasuk orang kafir yang
memerangi agama kita, atau menjajah
dan mengusir kita dari negeri kita.
Namun jika mereka memerangi kita
karena agama, atau mengusir kita
dari negeri muslim, kita tidak boleh
bersedekah kepadanya.
(Liqa’at Bab Maftuh, volume 100, no.
21)
https://konsultasisyariah.com/21299-...ada-kafir.html
pasti2periode memberi reputasi
1
Tutup