pasti2periodeAvatar border
TS
pasti2periode
Baznas Tegaskan Bantuan Disalurkan ke Muslim dan Non-Muslim
Quote:


SUMBER

untung viral
makanya ada edit eh mksdnya klarfikasi seperti ini

padahal klarifikasi dari dinsos seperti ini



https://www.suara.com/news/2020/04/1...beragama-islam

tapi mau apapun itu
yg terpenting skrg sudah bisa digunakan oleh semua pihak yang membutuhkan

katakan apa yg harus dikatakan
jangan takut pada kecaman
seperti ini



https://www.kaskus.co.id/show_post/5...3f15b9ef/133/-

maupun fitnah macam ini



seandainya semua bungkam
kemungkinan bantuan benar benar hanya disalurkan pada satu pihak, bukan semua pihak

ia ga?
@mrezahediyonost


skrg menurut kamu, apa yg di ucapkan atau di klarifikasi oleh baznas jadi tidak wajar?

dan juga @taseigerku



mampus, da ga sah ini baznas
emoticon-Frownemoticon-Frown





emoticon-Traveller 

Diubah oleh pasti2periode 12-04-2020 01:51
4iinch
abellacitra
sebelahblog
sebelahblog dan 38 lainnya memberi reputasi
39
6.4K
194
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Tampilkan semua post
tuandornaAvatar border
tuandorna
#92
Quote:



Hanya saja, mayoritas ulama – dan ini
pendapat yang kuat – berpendapat,
sedekah sunah boleh diberikan
kepada orang kafir.
An-Nawawi mengatakan,
ﻳﺴﺘﺤﺐ ﺃﻥ ﻳﺨﺺ ﺑﺼﺪﻗﺘﻪ ﺍﻟﺼﻠﺤﺎﺀ ﻭﺃﻫﻞ ﺍﻟﺨﻴﺮ ﻭﺃﻫﻞ
ﺍﻟﻤﺮﻭﺀﺍﺕ ﻭﺍﻟﺤﺎﺟﺎﺕ ﻓﻠﻮ ﺗﺼﺪﻕ ﻋﻠﻰ ﻓﺎﺳﻖ ﺃﻭ ﻋﻠﻰ ﻛﺎﻓﺮ
ﻣﻦ ﻳﻬﻮﺩﻱ ﺃﻭ ﻧﺼﺮﺍﻧﻲ ﺃﻭ ﻣﺠﻮﺳﻲ ﺟﺎﺯ
Dianjurkan agar sedekah itu diberikan
kepada orang sholeh, orang yang
rajin melakukan kebaikan, menjaga
kehormatan dan dia membutuhkan.
Namun jika ada orang yang
bersedekah kepada orang fasik, atau
orang kafir, di kalangan yahudi,
nasrani, atau majusi, hukumnya
boleh. (al-Majmu’, 6/240).
Imam Ibnu Utsaimin pernah
mendapat pertanyaan,
”Bolehkah memberikan sedekah
kepada orang kafir?”
Jawaban beliau,
ﺍﻗﺮﺃ ﻗﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻓﻲ ﺳﻮﺭﺓ ﺍﻟﻤﻤﺘﺤﻨﺔ : } ﻻ ﻳَﻨْﻬَﺎﻛُﻢُ
ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻦِ ﺍﻟﺬِﻳﻦَ ﻟَﻢْ ﻳُﻘَﺎﺗِﻠُﻮﻛُﻢْ ﻓِﻲ ﺍﻟﺪﻳﻦِ ﻭَﻟَﻢْ ﻳُﺨْﺮِﺟُﻮﻛُﻢْ ﻣِﻦْ
ﺩِﻳَﺎﺭِﻛُﻢْ ﺃَﻥْ ﺗَﺒَﺮﻭﻫُﻢْ { ﻭﻫﺬﺍ ﺇﺣﺴﺎﻥ } ﻭَﺗُﻘْﺴِﻄُﻮﺍ ﺇِﻟَﻴْﻬِﻢْ {
‏[ ﺍﻟﻤﻤﺘﺤﻨﺔ 8:‏] ﻭﻫﺬﺍ ﻋﺪﻝ .
ﻓﺘﺠﻮﺯ ﺍﻟﺼﺪﻗﺔ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻜﺎﻓﺮ ﺑﺸﺮﻁ : ﺃﻻ ﻳﻜﻮﻥ ﻣﻤﻦ
ﻳﻘﺎﺗﻠﻮﻧﻨﺎ ﻓﻲ ﺩﻳﻨﻨﺎ، ﻭﻟﻢ ﻳﺨﺮﺟﻮﻧﺎ ﻣﻦ ﺩﻳﺎﺭﻧﺎ، ﻟﻜﻦ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ
ﻗﻮﻣﻪ ﻳﻘﺎﺗﻠﻮﻧﻨﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﺃﻭ ﻳﺨﺮﺟﻮﻧﻨﺎ ﻣﻦ ﺩﻳﺎﺭﻧﺎ ﻓﻼ
ﻧﺘﺼﺪﻕ ﻋﻠﻴﻪ
Coba baca firman Allah di surat al-
Mumtahanah,
ﻻ ﻳَﻨْﻬَﺎﻛُﻢُ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻦِ ﺍﻟﺬِﻳﻦَ ﻟَﻢْ ﻳُﻘَﺎﺗِﻠُﻮﻛُﻢْ ﻓِﻲ ﺍﻟﺪﻳﻦِ ﻭَﻟَﻢْ
ﻳُﺨْﺮِﺟُﻮﻛُﻢْ ﻣِﻦْ ﺩِﻳَﺎﺭِﻛُﻢْ ﺃَﻥْ ﺗَﺒَﺮﻭﻫُﻢْ ﻭَﺗُﻘْﺴِﻄُﻮﺍ ﺇِﻟَﻴْﻬِﻢْ
“Allah tidak melarang kamu untuk
berbuat baik dan Berlaku adil
terhadap orang-orang yang tiada
memerangimu karena agama dan
tidak (pula) mengusir kamu dari
negerimu..”
Karena itu, boleh membayar sedekah
kepada orang kafir, dengan syarat,
bukan termasuk orang kafir yang
memerangi agama kita, atau menjajah
dan mengusir kita dari negeri kita.
Namun jika mereka memerangi kita
karena agama, atau mengusir kita
dari negeri muslim, kita tidak boleh
bersedekah kepadanya.
(Liqa’at Bab Maftuh, volume 100, no.
21)


https://konsultasisyariah.com/21299-...ada-kafir.html

emoticon-Toast
pasti2periode
pasti2periode memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.