DPRDAvatar border
TS
DPRD
Telegram Kapolri, Pemain Harga dan TImbun Kebutuhan Saat Wabah Covid-19 Jadi Incaran
JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat maupun korporasi yang dengan sengaja menimbun bahan kebutuhan pokok masyarakat selama pandemi Covid-19 kini siap-siap terancam sanksi pidana. Hal itu ditegaskan melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1099/IV/HUK.7.1./2020 yang ditandatangani Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo tertanggal 4 April 2020. 

Keabsahan surat telegram tersebut dikonfirmasi oleh Karo Penmas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono. Surat telegram tersebut dikeluarkan dalam rangka penanganan perkara dan pedoman pelaksana tugas selama masa pencegahan dan penyebaran Covid-19 dalam pelaksanaan tugas terkait ketersediaan bahan pokok dan proses distribusi. 

"Bentuk pelanggaran atau kejahatan yang mungkin terjadi dalam ketersediaan bahan pokok dan distribusinya (antara lain) memainkan harga dan menimbun, menghalangi dan menghambat jalur distribusi pangan," tulis surat telegram tersebut seperti dikutip Kompas.com, Minggu (5/4/2020). 

Kapolri pun memerintahkan jajarannya untuk mengidentifikasi dan memetakan pelaku kejahatan yang memanfaatkan wabah Covid-19. Selain itu, Kapolri meminta jajarannya bekerja sama dengan pemangku kepentingan untuk menjamin ketersediaan kebutuhan bahak pokok. 

"Gangguan pada komoditas gula dilaksanakan percepatan proses impor dan mengubah peruntukan raw sugar untuk gula kristal rafinasi menjadi gula kristal putih, sedangkan untuk komoditas bawang putih dan bawang bombay dilaksanakan dengan mendorong importir merealisasikan impor tanpa rekomendasi izin produk hortikultura dan surat perijinan impor," tulis keterangan tersebut. 

Selain itu, jajaran di bawah juga diminta melaksanakan bantuan guna memperlancar serta mengawasi distribusi barang kebutuhan pokok dari produsen, importir, gudang distributor, sampai dengan pasar dan konsumen.

Bagi pelaku yang memainkan harga maupun menimbun barang kebutuhan pokok ketika terjadi kelangkaan barang, gejolak harga maupun hambatan lalu lintas perdagangan barang, diancam dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. 

Di dalam pasal itu disebutkan, "Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)". 

Tidak hanya itu, mereka juga terancam dijerat dengan Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar. Sementara, bagi mereka yang dengan sengaja menghalangi dan menghambat jalur distribusi pangan, diancam dengan Pasal 107 f UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang 

Berkaitan Dengan Kejahatan Keamanan Negara. Di dalam pasal itu disebutkan, "Yang dimaksud dengan 'instalasi negara' dalam pasal ini adalah instalasi Tertentu (penting) yaitu Istana Negara yang digunakan oleh Presiden dan Wakil Presiden untuk kegiatan kenegaraan, kediaman resmi Presiden dan Wakil Presiden, gedung-gedung Lembaga Tinggi Negara dan gedung,yang Digunakan untuk tamu-tamu Negara yang setingkat dengan Presiden. Yang dimaksud dengan "instalasi militer" adalah instalasi vital militer".


ane setuju biar para pelaku penimbunan atau yang memanfaatin situasi musibah buat ngeraup keuntungan berlipat ganda di kerangkeng semua.

yang paling kesel itu ane sempet ngeliat cewe2 jualan masker dengan harga selangit di IG walaupun udah keluar himbauan dan razia lapak2 masih ngeyel akhir nya ane unfollow aja. 

disaat seperti ini bukan waktu nya mencari keuntungan berlipat2 apalagi sekarang itu daya beli masyarakat pasti turun bgt. dengan harga normal saja sebenar nya sudah lumayan memberatkan disaat kondisi tidak normal seperti ini.

moga2 dengan ada nya kebijakan ini harga2 bahan pokok bisa jadi terjangkau kembali sehingga masyarakat luas merasakan keringanan walau tetap berat juga, karena mata pencaharian otomatis terganggu akibat wabah ini.

kalo bisa setelah berantas mafia2 bahan pokok ini, berikan insentif pak supaya harga bisa lebih rendah lagi atau subsidi dengan model cashless sehingga bisa lebih terpantau siapa yang menerima subsidi. 


4iinch
sebelahblog
nona212
nona212 dan 10 lainnya memberi reputasi
11
2.7K
59
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Tampilkan semua post
bowjack99Avatar border
bowjack99
#41
Stock
Nah yg ditindak masalah sembako koq komenny ke arah barang medis, masih sehat guys?

Bkn mbela siapa siapa ya
Barang medis itu langka guys, permintaan dan stock barang tdk seimbang, makanya dicarikan opsi lain

Cth masker sni dolo harganya 25 ribu 1 box
Skrg harga pasar 400 ribu,
Walau kita ambil di pabrik pun harga tetap tinggi
Solusinya masker kain yg bisa dicuci lg

Komen
Pembeli : pedagang tdk berperikemanusiaan
Pedagang : kl tdk ada kita, bisakah kalian dapat brg?

Jd mungkin tdk usa saling menyalahkan, situasi sedang sulit, saya paham knp mereka jualan apa yg ada, mereka juga butuh mkn

Kl sekelas menimbun ya bkn pedagang yg hrs diincar, pedagang jrg dapat brg byk, pihak produsen yg hrs nya diawasi

Semoga wabah ini segera berlalu
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.