VolkswagenPutih
TS
VolkswagenPutih
Pedagang Tradisional vs Perda Kawasan Tanpa Rokok Kota Bogor
Sebenarnya Kota Bogor tuh selalu meninggalkan banyak cerita menarik. Mulai dari banyaknya cewek-cewek berparas cantik yang berseliweran di Bogor Botanical Gardens, sampai kisah menggairahkan yang seringkali terjadi di kawasan puncak. Pokoknya Bogor tuh selalu ada sisi spesialnya deh. emoticon-Genit

Akan tetapi gak selamanya Bogor memuat cerita yang menyenangkan Gan. Contohnya seperti yang baru terjadi belakangan ini, yaitu polemik tentang larangan memajang rokok bagi pedagang. Larangan tersebut secara gamblang tercantum pada Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2018. Sebenarnya sih Perda KTR ini udah lama terbit, tapi baru-baru ini viral lagi. Mungkin karena sangat mengurangi omset pedagang kali ya karena gak bisa nge-display dagangan rokoknya tersebut.

Kalau gw coba telaah lagi, sebenarnya terdapat beberapa hal yang rancu dari Perda KTR Bogor. Misalnya seperti larangan pemajangan produk rokok di toko ritel hingga kelontong, padahal Pemerintah Pusat aja mengizinkan pedagang memajang produk rokok loh. emoticon-Embarrassment




Selain itu kalau melihat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor dari industri hasil tembakau bisa dibilang tinggi juga Gan. Tercatat di sepanjang tahun 2019 aja Kota Bogor menerima pendapatan sebesar 43,6 miliar rupiah dari industri tembakau.

Walaupun pendapatan Kota Bogor dari industri hasil tembakau terbilang besar, bukan berarti pemerintah Kota Bogor memberikan akses yang mudah bagi perokok. Malahan di Kota Bogor tuh sekarang ini sulit banget untuk mendapatkan ruang bagi perokok. Hampir semua tempat di Kota Bogor ditetapkan menjadi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).




Sontak, pedagang kecil yang juga berjualan rokok gak terima dengan kondisi ini. Pedagang tradisional di Bogor bahkan mengajukan gugatan Perda KTR Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2018 ke Mahkamah Agung. Dan, movement dari pedagang ini menarik simpati banyak orang.

Sekadar saran untuk pemerintah Kota Bogor, seharusnya dalam membuat kebijakan KTR harus mempertimbangkan banyak aspek. Paling minimal harus mementingkan aspek keadilan, transparansi, dan partisipasi publik. Setelah aspek-aspek tersebut terpenuhi barulah suatu kebijakan—seperti KTR—bisa disahkan.

Nah, kalau melihat realita yang ada seperti sekarang sih jelas banget ada aspek yang belum terpenuhi. Dengan adanya gugatan dari masyarakat saja sudah terlihat kalau Perda KTR Kota Bogor belum memenuhi aspek partisipasi publik.

Masa iya pedagang di Bogor jualan rokok sampai harus ditutup pake gorden karena peraturan ini. Padahal harusnya kebijakan dari pemerintah tuh memudahkan masyarakat kecil. Bukan malah merugikannya. emoticon-Amazed




Quote:
Thoriq27STkoi7anasabila
anasabila dan 12 lainnya memberi reputasi
11
8.3K
86
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Citizen Journalism
Citizen Journalism
icon
12.4KThread3KAnggota
Tampilkan semua post
orgbekasi67
orgbekasi67
#6
@kohgreenIya gan, makanya ane bilang harusnya dikasih ruangan khusus merokok sendiri emoticon-Big Grin tapi sayangnya nggak banyak dilakukan
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.