sukasuka406Avatar border
TS
sukasuka406
Nasabah Mulai Menjerit, Kenapa Banyak Reksa Dana Bermasalah?

 Foto: @hotmanparisofficial

Jakarta, CNBC Indonesia - Dalam beberapa bulan terakhir, industri reksa dana mendapat 'cobaan' berat. Setelah kasus investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terbuka di publik akhir tahun lalu, terus bermunculan persoalan produk reksa dana sehingga mendapatkan sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bahkan tercatat sepanjang tahun lalu, OJK telah menghentikan sementara alias suspensi produk reksa dana dari 37 perusahaan manajer investasi alias MI. Upaya suspensi ini dilakukan guna mengawasi industri pasar modal.

"OJK melakukan pembatasan penjualan reksa dana tertentu pada 37 MI serta memberikan sanksi kepada 3 akuntan publik di tahun 2019," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, Kamis (16/1/2020).

Pada November 2019, OJK juga mewajibkan pembubaran enam produk reksa dana PT Minna Padi Aset Manajemen. Perintah pembubaran tersebut dikeluarkan setelah sebelumnya penjualan seluruh reksa dana (RD) Minna Padi disuspensi OJK sejak 9 Oktober, ketika OJK menemukan dua reksa dana itu dijual dengan janji return pasti (fixed return) masing-masing 11% antara waktu 6 bulan-12 bulan.

Pada bulan yang sama, OJK juga menyatakan pemeriksaan atas perusahaan MI lainnya yakni PT Narada Aset Manajemen yang saat ini statusnya masih disuspensi (penghentian sementara penjualan produk) terus dilakukan sehingga temuan yang ada perlu dikonfirmasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen, mengatakan suspensi tidak hanya dilakukan terhadap dua produknya yakni Narada Saham Indonesia dan Narada Campuran I, tetapi juga semua produk dan kegiatan usaha.

"Pokoknya semua kegiatan enggak boleh," kata Hoesen di Jakarta, Senin (18/11/2019).

Imbas suspensi dan likuidasi reksa dana ini akhirnya terasa ke para nasabah. Pada Minggu kemarin (16/2/2020), para nasabah reksa dana yang disuspensi pun mendatangi pengacara kondang Hotman Paris.

Melalui video di akun Instagram resminya, @hotmanparisofficial, Hotman menjelaskan puluhan nasabah tersebut mengutarakan keluhan terkait reksa dana.

"Hari Minggu di pagi hari, ratusan orang yang diduga korban reksa dana terkait usaha Mina Padi dan Emco Aset Manajemen. Ini dugaan, datang ke Kopi Jhony karena telah melibatkan uang yang diduga kerugian seluruh nasabah," kata Hotman, dalam video yang diunggah ke Instagram, Minggu (16/2/2020).

Hotman mengatakan, hampir sekitar 6.000 nasabah mengaku telah rugi besar karena membeli produk reksa dana dari dua perusahaan manajer investasi dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 6 triliun.

Salah seorang nasabah dalam video tersebut bahkan meminta pertolongan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelesaikan masalah mereka.

"Saya minta tolong kepada Pak Presiden Jokowi, kasihanilah kami. Rakyatmu. Tolonglah urus kami Pak. Kami tidak tau apa-apa. Kami mohon belas kasihan. Dari OJK, semuanya diselidiki sampai tuntas ke akar-akarnya," katanya.

Dua perusahaan manajer investasi yang disorot dalam video itu yakni Minna Padi Aset Manajemen dan Emco Aset Manajemen. Sebagai informasi, OJK telah memberikan perintah pembubaran (likuidasi) enam reksa dana Minna Padi Aset Manajemen pada 21 November 2019 silam. Namun, hingga kini belum dilaksanakan.

Minna Padi ternyata masih kesulitan menjalankan proses pembubaran dan likuidasi. Padahal, hasil akhir proses likuidasi sudah masuk ke tahap audit yang diharapkan rampung pada 18 Februari 2020, yang merupakan batas akhir pembubaran.

Sementara itu, dana kelolaan reksa dana Emco Aset Manajemen pun turun drastis sejak akhir Oktober hingga akhir Desember 2019 yang disertai dengan kinerja reksa dana yang tak kalah dalam koreksinya.

Bahkan, manajer investasi itu juga sempat meminta nasabahnya untuk tidak mencairkan investasinya meskipun kinerja produk investasi yang dimiliki sedang mengalami penurunan. Himbauan tersebut disampaikan Direktur Utama Emco Asset Management, Eddy Kurniawan, sejak November lalu, yang menyatakan bahwa perusahaan meminta dukungan dari nasabah dalam bentuk tidak melakukan penarikan dana.

"Dukungan tersebut dapat berupa tidak melakukan transaksi penarikan dana (redemption) untuk sementara waktu sampai dengan nilai aktiva bersih (NAB) membaik. Hal tersebut dapat membantu kami dalam proses pemilihan kinerja portofolio reksa dana saham," ujar Eddy dalam suratnya yang tertanggal pada 27 November 2019 itu.

Lalu mengapa beberapa produk reksa dana ini bermasalah?

Dalam kesempatan terpisah, Presiden Direktur PT Sucorinvest Asset Management (SAM), Jemmy Paul Wawointana, mengatakan pemicu awal kasus investasi yang terjadi belakangan di pasar modal ditengarai karena pembentukan produk dengan aset dasar (underlying) bermasalah serta menjanjikan imbal hasil pasti (guaranted return).



"Lebih karena beberapa kasus, terutama lately, ada satu satu lagi, sebenarnya banyak sekali underlying bermasalah, karena dari awal pada saat penerbitan produk banyak sekali produk guaranted return," kata Jemmy Paul, dalam dialog CNBC Indonesia, Jumat (14/2/2020).

"Ketika menjanjikan guaranted return, tiba-tiba terjadi kebutuhan cashflow nasabah, sehingga perusahaan, misalnya manajer investasi [MI] tak siap menyiapkan dana, jadi lebih karena itu."

Menurut dia, dua kasus yang terjadi sebelumnya yakni Narada Aset Manajemen dan Minna Padi Aset Manajemen tidak berdampak besar terhadap industri reksa dana.

"Ada dua kasus yang disebut OJK, Narada dan Minna Padi, ada juga MI yang dilaporkan juga, itu dampaknya nggak terlalu karena size nggak sebanyak yang ditakutkan pasar," kata Jemmy yang berlatarbelakang fund manager ini.

"Yang ditakutkan pasar apabila redemption [penarikan dana] masif seperti yang terjadi pada 2005 di pasar obligasi, ketika itu harga obligasi Indonesia turun. Ini [ketakutan] bisa terjadi ke IHSG jika hal yang ditakutkan terjadi, redemption reksa dana," kata Jemmy.

"Apa yang dilakukan OJK sudah tepat, tapi harus dijaga bersama, termasuk media, di mana yang dilaporkan adalah yang memang MI-MI yang sudah ditertibkan OJK. Jadi kalau ada pengaduan, polisi, MI terkait harus diselesaikan oleh MI tersebut," katanya.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Fakhri Hilmi, mengatakan pengawasan terhadap MI tetap jalan tak hanya bagi Emco tapi juga perusahaan MI lainnya.

"Pengawasan itu tetap jalan, baik Emco dan MI-MI lainnya. Jadi sebenarnya, apa yang dilakukan MI-MI lain, juga kita lakukan terhadap Emco dan lainnya. Cuma ini kan masih dalam pengawasan," tegas Fakhri, di Gedung DPR, Selasa (4/2/2020).



Quote:



orgbekasi67
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 5 lainnya memberi reputasi
6
6.9K
68
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Tampilkan semua post
Skyland999Avatar border
Skyland999
#10
Quote:


Kalo reksadana dibekukan kan itu membuat investor takut
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.