jkwselalub3n4r
TS
jkwselalub3n4r
9 Alasan Organisasi Buruh Tolak Omnibus Law Cipta Kerja


Pemerintah telah menyerahkan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja ke DPR. Namun, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan 9 alasan untuk menolak draf tersebut.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, undang-undang yang mengatur bisnis harus pula mengandung unsur perlindungan. "Draf ini kebalikannya, bicara investasi, tapi malah mereduksi kesejahteraan buruh, bukan perlindungan," kata Iqbal di Jakarta pada Minggu (16/2).

Poin pertama yang disoroti adalah hilangnya ketentuan upah minimum di kabupaten/kota.
Berdasarkan RUU Cipta Kerja (sebelumnya Cipta Lapangan Kerja) yang diterima Katadata.co.id, pasal 88C ayat (2) hanya mengatur Upah Minimum Provinsi (UMP).

Sedangkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, penetapan upah dilakukan di provinsi serta Kabupaten/Kota. "Di dalam omnibus law memang masih ada upah minimum melalui UMP. Tapi itu tidak dibutuhkan oleh buruh kecuali di DKI Jakarta, Yogyakarta," ujar Iqbal.

(Baca: Menimbang Untung Rugi Bonus Lima Kali Gaji di Omnibus Law)

Kedua yaitu masalah aturan pesangon yang kualitasnya dianggap menurun dan tanpa kepastian.
Nilai pesangon bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) turun karena pemerintah menganggap aturan yang lama tidak implementatif. Sebelumnya aturan mengenai pesangon ada di UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ketiga, KSPI menganggap, Omnibus Law akan membuat penggunaan tenaga alih daya semakin bebas.
Sebelumnya, dalam aturan UU tentang Ketenagakerjaan penggunaan outsourcing dibatasi dan hanya untuk tenaga kerja di luar usaha pokok (core business).

Keempat, sanksi pidana bagi perusahaan yang melanggar dihapuskan.
Omnibus law menggunakan basis hukum administratif, sehingga para pengusaha atau pihak lain yang melanggar aturan hanya dikenakan sanksi berupa denda.

"Sekarang sanksi pidana bagi pelanggar pesangon dan PHK dihapus. Padahal kalau dulu ada sanksi pidana. Masuk pidana kejahatan," kata Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Joko Haryono dalam kesempatan yang sama.

(Baca: Serikat Pekerja Media Sebut Omnibus Law Cipta Kerja Perbudak Buruh)

Kelima aturan mengenai jam kerja yang dianggap eksploitatif. Pada pasal 89 RUU Cipta Lapangan Kerja poin 22 berisi perubahan dari pasal 79 UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Isinya, pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti bagi pekerja.

Waktu istirahat wajib diberikan paling sedikit selama 30 menit setelah bekerja selama 4 jam, dan “Istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu,” demikian dikutip. Sedangkan, waktu kerja paling lama 8 jam perhari, dan 40 jam dalam satu minggu.

Selain lima alasan itu, empat alasan lainnya dari KSPI yaitu, omnibus law cipta lapangan kerja dianggap akan membuat karyawan kontrak susah diangkat menjadi karyawan tetap. Kemudian, penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) termasuk buruh kasar yang bebas, PHK yang dipermudah dan terakhir, hilangnya jaminan sosial bagi buruh, khususnya jaminan kesehatan dan jaminan pensiun.

https://katadata.co.id/berita/2020/0...aw-cipta-kerja

emoticon-Belgia emoticon-Shakehand2
striversebelahblog4iinch
4iinch dan 7 lainnya memberi reputasi
6
5.2K
37
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
668.8KThread39.5KAnggota
Tampilkan semua post
nyairara
nyairara
#22
serba susah.... mau kerja gampang dengan gaji besar
areszzjay
areszzjay memberi reputasi
1
Tutup
Hot Threads
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.