shandyaulia2019Avatar border
TS
shandyaulia2019
BNN Sesalkan Pernyataan Politikus PKS soal Wacana Legalisasi Ganja
ACEH, KOMPAS.com - Kepala Biro Humas dan Protokol Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigjen Sulistyo Pudjo menyesalkan pernyataan anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rafli terkait wacana legalisasi ganja sebagai pemasukan devisa nasional.

Menurutnya, cara pandang legislator Aceh itu terkesan belum memahami maksud pendirian bangsa, sehingga lebih mengedepankan ekonomi sentris ketimbang pandangan faktor pelarangan narkotika jenis ganja, sehingga menjadi mustahil ganja untuk diekspor keluar negeri.

“Kami sangat menyesalkan pernyataan beliau (Rafli) anggota DPR RI yang mengeluarkan pernyataan wacana untuk mengekspor ganja sebagai pemasukan devisa nasional,” kata Sulistyo saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (3/2/2020).


Ia menganggap masyarakat perlu mengetahui bahwa ganja itu sudah dilarang sejak Indonesia didirikan pada tahun 1945.


Salah satu tujuan pendirian bangsa sesuai alinea keempat pembukaan UUD 1945, yakni untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan menjaga perdamaian di dunia.

Sehingga jelas bahwa tugas negara bukan saja mengejar peningkatan kesejahteraan.

“Kalau narkotika itu menganggu dan membahayakan sistem syaraf, sehingga menyebabkan seseorang mengalamj penurunan kecerdasan yang luar biasa,” tuturnya.


Selain itu, kata dia, apabila terjadi ekspor ganja keluar negeri, maka negara ini melanggar kesepakatan internasional, karena Indonesia menjadi salah satu negara yang turut menjaga ketertiban dunia seperti yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945.

“Karena amanah UUD 1945 tadi, kita ikut serta dalam pertemuan dalam The Single Convention on Narcotic Drugs tahun 1961, kita menjadi salah satu negara yang meratifikasi, pada Pasal 1 yang menjadi salah satu yang dilarang adalah ganja, baik batang, akar, daun, minyak kemudian turunan ekspor juga dilarang,” jelas Sulistyo.

Dia menjelaskan, berdasarkan kesepakatan internasional, Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan legal standing berupa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika yang kemudian diperbaiki lewat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yang secara tegas menyebut bahwa ganja adalah narkotika golongan I.

https://www.google.com/amp/s/amp.kom...galisasi-ganja

--------------------------------------------------------------------------------------------
Polling
0 suara
PKS harus dihancurkan, karena :
pradanto17
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.5K
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Tampilkan semua post
eddy03Avatar border
eddy03
#4
Bnn standar ganda. . Rokok masih legal kok.
Cannabis udh legal d bbrp negara krn sifat adiktif nya jauh di bwh nikotin.

Sama dg tembakau pemakaiannya. . .
wen12691
wen12691 memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.