BagusOKanugerahAvatar border
TS
BagusOKanugerah
Ketika anak fakultas hukum ditilang karena lampu motor. Presiden kok gak ditilang
Halo lagi Agan dan Sista sekalian?


bagaimana kabar kalian pada siang hari ini? baik-baik saja kan?

Ok kali ini Ane yang masih newbie bau kencur ini akan membahasa tentang


Anak Fakultas hukum ditilang karena lampu motor

beberapa hari yang lalu ane dapet berita di media sosial kalau ada mahasiswa

fakultas hukum yang ditilang karena tidak menyalakan lampu motor

nah yang menariknya ada perdebatan yang kalau dipikir masuk akal juga

penasaran seperti apa? kalau begitu simak thread ane ini ya GanSist


Sebelum berkomentar pastikan baca dan pahami dulu threadnya ya hehehe.

Eliadi Hulu dan Ruben Saputra yang merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI) yang berada di Jakarta, menggugat soal UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). ia melakukan hal tersebut sebab dia tidak terima ditilang karena tidak menyalakan lampu sepeda motor.

kedua mahasiswa hukum itu ditilang pada tanggal 8 Juli 2019, sekitar pukul 09.00, oleh Polisi Lalu Lintas di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur. Polisi menilang kedua mahasiswa tersebut dikarena  lampu motor mereka dalam kondisi mati atau tidak dinyalakan.

Eliadi pun membela diri dan sudah mempertanyakan mengapa ia mesti wajib menyalakan lampu. Padahal kan bumi ini sedang terang-terangnya terkena sinar matahari. ya benar juga sih, jika cuaca sedang terang, kenapa harus menyalakan lampu?. Namun jawaban dari petugas yang menilang mereka ternyata tidak memuaskan.


Setelah itu apa yang mereka berdua lakukan? ya karena mereka berdua merupakan mahasiswa fakultas hukum, Eliade bersama temannya, Ruben Saputra menggugat Pasal 197 ayat 2 dan Pasal 293 ayat 2 dan meminta untuk dihapuskan. isi dari Ayat itu adalah :

Pasal 197 ayat 2:
Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Pasal 293 ayat 2
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Gak hanya sampai disitu GanSist ini yang menarik dari pembahasan tersebut. Eliadi juga mengatakan mengapa hanya ia yang ditilang, sementara Presiden Joko Widodo yang melakukan hal serupa tidak ditilang.

"Presidan Joko Widodo pada hari Minggu, 4 November 2018 pukul 06.20 WIB mengemudi sepeda motor di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten dan tidak menyalakan lampu utama sepeda motor dikemudikannya namun tidak dilakukan penindakan langsung (tilang) oleh pihak kepolisian," kata Eliadi yang tertuang dalam berkas permohonan sebagaimana yang dilansir dari website Mahkamah Kontitusi (MK), Jumat (10/1/2020).

Dan juga menurut Eliade, Jokowi yang berposisi sebagai kepala pemerintahan menurut Pasal 20 ayat 2 UUD 1945 ikut membahas rancangan UU ini.

"Hal ini telah melanggar asas kesamaan di mata hukum (equility before the law) yang terdapat dalam Pasal 27 UUD 1945," Kata Eliadi.

Sejauh ini permohonan gugatan sudah diajukan ke MK pada 7 Januari 2019 lalu dan masih diperiksa bagian registrasi.


Gimana nih menurut GanSist? apakah perkataan mahasiswa Fakultas hukum ada benarnya atau malah sebaiknya?

Silahkan berkomentar dengan santun ya GanSist biar adem dan gak menimbulkan kegaduhan.

Ok sampai disini dulu thread ane hari ini. simak thread ane yang lainnya ya

Sumber : DetikNews

Ditulis dan Disusun ulang oleh : BagusOKanugerah
davecchio
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 3 lainnya memberi reputasi
4
2.1K
34
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Tampilkan semua post
wj2004Avatar border
wj2004
#1
Hussss,, khusnuzon aja.
Mungkin skrg joki akunnya udah ganti emoticon-Wakaka
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.