the.commandos
TS
the.commandos
Polisi Lontarkan Ujaran Rasial Saat Tangkap Mahasiswa Papua
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara Tim Advokasi Papua Tigor Hutapea mengungkapkan terdapat ujaran rasial saat polisi menangkap mahasiswi Papua yakni Arina Elopere alias Wenebita Gwijangge. Penangkapan itu terkait kasus dugaan makar yang dilakukan Juru Bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta cs.

Dalam hal ini, kata Tigor, pihaknya berencana menghadirkan Arina dalam persidangan dengan agenda pembuktian oleh pemohon pada Rabu (4/12) mendatang.

Lihat juga: Tim Advokasi Papua Sebut Polisi Merampas, Bukan Menyita

"Nanti kami hadirkan saksinya yang menyatakan penangkapan itu ada ujaran diskriminasi rasial," kata Tigor kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/12).


Tigor menjelaskan peristiwa terjadi pada 31 Agustus 2019, sekitar pukul 18.00 WIB. Arina, Norince Kogoya dan Naliana Gwijangge keluar dari toko serba ada di sekitar asrama Mahasiswa Nduga di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Jarak toserba dan asrama sekitar 15 meter.

Setelah itu, lima polisi berpakaian preman mendatangi asrama. Mereka mengatakan ingin berbincang perihal budaya Papua dengan para tersangka dan hendak menyampaikan undangan. Perempuan 20 tahun itu lantas ditangkap dan polisi meminta izin agar Arina dan teman-temannya mengganti pakaian lantaran saat itu ia mengenakan kaus tanpa lengan.

Lihat juga: Kesalahan Teknis, Alasan Polisi Absen Praperadilan Surya Anta

"Anggota polisi itu mengatakan, 'Kalian itu orang utan, memang dari sananya enggak pakai baju, naik sana ke mobil!" ujar Tigor mengulang pernyataan polisi kala itu.

Dalam penangkapan itu, Norince dan Naliana turut digiring ke mobil. Peristiwa itu dilakukan tanpa disertai surat penangkapan oleh kepolisian.

Kemudian, kata Tigor, ponsel ketiganya dirampas, dan digunakan kepolisian untuk membaca pesan di dalamnya, mengambil informasi dan data pribadi tanpa izin ketiganya maupun izin dari pengadilan negeri setempat.

Ketiganya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa atas dugaan makar. Mereka adalah peserta demonstrasi menentang rasialisme terhadap orang Papua yang dilakukan di depan Istana Negara pada 28 Agustus 2019.

Usai pemeriksaan, Norince dan Naliana dibebaskan. Sedangkan Arina ditahan bersama lima orang lainnya yang juga dituduh makar. Lima orang lain yaitu Paulus Suryanta Ginting (39), Anes Tabuni alias Dano Anes Tabuni (31), Charles Kossay (26), Ambrosius Mulait (25) dan Isay Wenda (25). Kini para tersangka mendekam di Rutan Salemba.

https://m.cnnindonesia.com/nasional/...ahasiswa-papua

Yg Boneng gan
kololloloksebelahblog4iinch
4iinch dan 4 lainnya memberi reputasi
5
2K
39
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Tampilkan semua post
MrJeffBezos
MrJeffBezos
#1
Anggota polisi itu mengatakan, 'Kalian itu orang utan, memang dari sananya enggak pakai baju, naik sana ke mobil!" ujar Tigor

yak tolong pecat aja ini polisi
Diubah oleh MrJeffBezos 04-12-2019 03:43
b3jo.asoyrakusentaijejakasedih
jejakasedih dan 7 lainnya memberi reputasi
-6
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.