shifu356
TS
shifu356
Aturan Larang LGBT Daftar CPNS Kejaksaan Agung Langgar UU, Harus Dibatalkan

Kantor Kejaksaan Agung RI. | AKURAS E N S O RDedi Ermansyah.

AKURAT.CO, [url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=Komnas+Hak+Asasi+Manusia][color=#f9a01b][b]Komnas Hak Asasi Manusia[/b][/color][/url] mencermati persyaratan penerimaan calon pegawai negeri sipil  di lingkungan [url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=Kejaksaan+Agung][color=#f9a01b][b]Kejaksaan Agung[/b][/color][/url] RI yang diskriminatif terhadap kelompok orientasi seksual dan identitas gender tertentu untuk menikmati hak atas pekerjaan.
Lembaga negara independen ini pun sudah melayangkan surat kepada jaksa agung untuk meminta klarifikasi sekaligus melakukan pembatalan persyaratan tersebut.
Setelah mencermati dengan seksama pengumuman penerimaan [url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=CPNS][color=#f9a01b][b]CPNS[/b][/color][/url] [url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=Kejaksaan+Agung][color=#f9a01b][b]Kejaksaan Agung[/b][/color][/url] RI Nomor PENG-01/C/Cp.2/11/2019 tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan [url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=CPNS][color=#f9a01b][b]CPNS[/b][/color][/url] Kejaksaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2019, Komnas HAM menilai persyaratan khusus pada lima jabatan dengan seluruh formasinya, bertentangan dengan prinsip dan nilai hak asasi manusia yang terkandung dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga:

[url=https://akuraS E N S O Rnews/id-874493-read-wagub-emil-kami-berharap-asn-menjadi-garda-depan-menjaga-nilai-kebhinekaan][color=#ef4623][b]Wagub Emil: Kami Berharap ASN Menjadi Garda Depan Menjaga Nilai Kebhinekaan[/b][/color][/url]
[url=https://akuraS E N S O Rnews/id-873741-read-pakar-hukum-tata-negara-sebut-jabatan-presiden-tiga-periode-melanggar-uud-pasal-7][color=#ef4623][b]Pakar Hukum Tata Negara Sebut Jabatan Presiden Tiga Periode Melanggar UUD Pasal 7[/b][/color][/url]
[url=https://akuraS E N S O Rnews/id-873553-read-ppp-dukung-kejagung-larang-lgbt-ikut-seleksi-cpns][color=#ef4623][b]PPP Dukung Kejagung Larang LGBT Ikut Seleksi CPNS[/b][/color][/url]



Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan secara spesifik, Komnas HAM mendapati 12 kali kalimat “tidak cacat mental termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender)” yang disebutkan pada pengumuman tersebut.
Komnas HAM menilai pengecualian pada kelompok tertentu sama sekali tidak berkaitan dengan nilai dan bentuk pekerjaan pada jabatan-jabatan tersebut. Artinya, semua orang dapat melakukan pekerjaan pada jabatan tersebut tanpa melihat orientasi seksual dan identitas gendernya.
Dengan begitu, persyaratan tersebut terbukti bertentangan dengan [url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=UUD+1945][color=#f9a01b][b]UUD 1945[/b][/color][/url] Pasal 28I (2) yang menyebutkan “setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”

Persyaratan tersebut, kata Beka Ulung, juga mencederai [url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=UUD+1945][color=#f9a01b][b]UUD 1945[/b][/color][/url] Pasal 27 Ayat (2) yang menyatakan, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

"Perlu digarisbawahi bahwa setiap warga negara pada ayat tersebut menunjukkan tidak ada pengecualian warga negara untuk menikmati hak ini," kata Beka Ulung.

Selain itu, persyaratan diskriminatif tersebut bertentangan dengan kewajiban lembaga negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia semua warga negara termasuk kelompok berbasis orientasi seksual dan identitas gender.

Hal tersebut sejalan dengan Pasal 2 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan “Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.”

Instrumen HAM lainnya yang menjamin pemenuhan hak atas pekerjaan adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Ratifikasi kovenan ini mempertegas tanggungjawab negara sebagai pengemban kewajiban (duty bearer) untuk dapat memenuhi kebutuhan minimal hak-hak ekosob. Tanggung jawab negara untuk memenuhi dan melindungi hak atas pekerjaan meliputi beberapa aspek sesuai dengan Komentar Umum Nomor 8, yaitu: aspek ketersediaan, aspek aksesibilitas, dan aspek akseptabilitas.

Terlebih, kata Beka Ulung, sebagai anggota ILO sejak tahun 1950, Indonesia telah meratifikasi berbagai Konvensi ILO seperti Konvensi Nomor 88/1948 tentang Lembaga Pelayanan Penempatan Kerja dan meratifikasi Konvensi Nomor 111/1958 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan. Oleh karena itu, Indonesia harus patuh pada Konvensi-Konvensi ILO untuk memajukan kesempatan bagi siapapun untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan produktif dalam kondisi yang merdeka, setara, aman, dan bermartabat.

Alasan lain yang tidak kalah penting, Lembaga Kesehatan Dunia pada tahun 1992 telah menghapus kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas gender dari daftar penyakit kejiwaan.

Pernyataan WHO ini diamini oleh Kementerian Kesehatan melalui PPDGJ (Pedoman Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa) III tahun 1993 yang juga menyatakan bahwa kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas gender bukan merupakan penyakit jiwa maupun cacat mental.

Ditambah lagi, pada 17 Oktober 2019, Indonesia terpilih menjadi Anggota Dewan HAM PBB untuk periode 2020-2022 sehingga mekanisme kerja yang dibangun oleh setiap lembaga negara termasuk [url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=Kejaksaan+Agung][color=#f9a01b][b]Kejaksaan Agung[/b][/color][/url] RI wajib berbasis pada prinsip dan nilai-nilai hak asasi manusia.

"Berdasarkan berbagai pertimbangan di atas, Komnas HAM meminta klarifikasi dan pembatalan persyaratan tersebut dalam proses penerimaan [url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=CPNS][color=#f9a01b][b]CPNS[/b][/color][/url] di lingkungan [url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=Kejaksaan+Agung][color=#f9a01b][b]Kejaksaan Agung[/b][/color][/url] RI," kata Beka Ulung. []



huga567sebelahblog4iinch
4iinch dan 5 lainnya memberi reputasi
2
2K
38
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Tampilkan semua post
ahmad.c
ahmad.c
#13
Quote:


Quote:




pertanyaanya sama ..
" Sejak kafan agama mempengaruhi performa pekerjaan , apa hubungannya kerjaan sama agama "

Wajib baca tulis alkoran bagi pns ... Lancar baca tulis alkoran untuk naik jabatan

emoticon-Jempol
tukangbeling7galuhsuda
galuhsuda dan tukangbeling7 memberi reputasi
2
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.