magelysAvatar border
TS
magelys
KPK Tetapkan GM Hyundai Tersangka Baru Kasus TPPU Eks Bupati Cirebon
Jakarta - KPK menetapkan GM Hyundai Engineering Construction, Herry Jung, sebagai tersangka baru di kasus suap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Herry dijerat dalam pengembangan kasus Sunjaya.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara dan menetapkan dua orang tersangka yaitu HEJ (Herry Jung) dan STN (Sutikno)," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jumat (15/11/2019).

Sutikno merupakan pihak swasta, Direktur King Properti. KPK menduga keduanya memberi suap kepada Sunjaya selaku Bupati Cirebon kala itu.

Saut menyebut Herry diduga memberi suap kepada Sunjaya senilai Rp 6,04 miliar terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU-2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp 10 miliar. Pemberian uang suap diduga diberikan dengan bentuk tunai dan secara bertahap.

"Pemberian uang disebut dilakukan dengan cara membuat surat perintah kerja (SPK) fiktif dengan PT MIM (Milades Indah Mandiri). Sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU-2 dengan kontrak sebesar Rp 10 miliar," kata Saut.

Sementara untuk tersangka Sutikno, dia diduga memberi suap senilai Rp 4 miliar ke Sunjaya terkait perizinan PT King Properti. Pemberian suap ini diduga melalui ajudan Sunjaya.

Baca juga: KPK Cegah 2 Pihak Swasta ke Luar Negeri Terkait TPPU Eks Bupati Cirebon


"Pemberian uang diduga dilakukan dan disetorkan secara tunai melalui ajudan SUN pada 21 Desember 2018. STN diduga membawaa uang secara tunai dari Karawang untuk kemudian disetorkan ke Cirebon," jelas Saut.

Keduanya disangkakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kasus ini merupakan pengembangan kasus OTT yang dilakukan KPK, sebelumnya KPK melakukan OTT pada 24 Oktober 2019 yang menetapkan Sunjaya dan Sekretaris Dinas PUPR Cirebon Gatot Rachmanto sebagi tersangka suap jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon.

Namun, baru-baru ini KPK kembali menetapkan Sunjaya sebagai penerima gratifikasi dan pencucian uang.

Sunjaya diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sekitar Rp 41,1 miliar. Rincian Rp 41,1 miliar adalah sebagai berikut:

- Terkait pengadaan barang/jasa dari pengusaha sekitar Rp 31,5 miliar;
- Terkait mutasi jabatan di lingkungan pemkab dari ASN sekitar Rp3,09 miliar;
- Setoran dari Kepala SKPD/OPD sekitar Rp 5,9 miliar; dan
- Terkait perizinan galian dari pihak yang mengajukan izin lainnya Rp 500 juta.

Selain itu, KPK menduga ada penerimaan lain sekitar Rp 6,04 miliar dan Rp 4 miliar. Untuk Rp 6,04 miliar disebut terkait perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon, sedangkan Rp 4 miliar terkait perizinan properti.


https://m.detik.com/news/berita/d-47...bupati-cirebon

Salah siapa ini
sebelahblog
4iinch
tien212700
tien212700 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.2K
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Tampilkan semua post
leonosphireAvatar border
leonosphire
#3
yg kena cuma selevel GM..
bahaya juga ya berurusan dgn project yg melibatkan ijin ke pemerintah..
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.