itufiksiAvatar border
TS
itufiksi
Cerita Nenek Buta Huruf Merasa Tertipu Tetangga Sendiri, Tanahnya Dihargai Rp 300.000


Quote:


Quote:


Quote:



Quote:


Komentar TS:

Tega dan keji sekali, tetangga yang seharusnya membantu malah menipu nenek Arpah yang buta huruf!

Tolong itu notarisnya juga perlu diusut tuntas, karena setahu ane sebelum penandatanganan AJB seharusnya dibacakan secara detail keseluruhan isi kesepakatan di dalamnya, supaya tidak ada ambigu atau salah interpretasi. Lah ini kok langsung main suruh tanda tangan aja? Gak etis!
Alexis.Rhodes
Gailham
todzzz
todzzz dan 29 lainnya memberi reputasi
30
7.6K
129
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Tampilkan semua post
ayic222Avatar border
ayic222
#36
Quote:


Bisa..
Tp bisa juga ada alasan lain..
Tidak cakap itu banyak..
1. Anak dibawah umur, harus dg penetapan pengadilan mengenai perwalian
2. Bahasa daerah/asing bisa pake penerjemah resmi jika asing, pake penerjemah dari saudara2nya yg bisa dual bahasa, baik bahasa daerah maupun indonesia
3. Orang gila atau cacat mental yg telah dinyatakan oleh dokter dan ada penetapan perwalian.
Dan masih banyak lagi bre..
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.