indrainiesta28Avatar border
TS
indrainiesta28
UU KPK Direvisi, Ekonom: Rp 1,5 T Keluar dari Pasar Modal
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Revisi Undang-Undang (RUU) KPK telah disahkan oleh DPR. RUU itu sebelumnya juga telah mendapatkan restu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dari sisi perekonomian, ada anggapan bahwa selama ini KPK terlalu berkuasa. Banyak dari petinggi BUMN yang tertangkap tangan melakukan korupsi. Alhasil banyak dari proyek-proyek atau investasi tersendat karena para pejabat takut mengambil keputusan.

Menurut Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira hal itu justru anggapan yang salah. Sebab sudah lama teori korupsi sebagai grease of economy atau pelumas ekonomi dibantah.

"Artinya kalau ada pejabat atau petinggi BUMN yang takut kena KPK kemudian proyek jadi mangkrak jangan salahkan KPK-nya, tapi salahkan itikad yang memang dari awal sudah tidak baik dari pejabat itu," ujarnya, Selasa (17/9/2019).

Menurutnya dengan disahkannya RUU KPK akan menghambat proses pemberantasan korupsi. Dengan menghambat pemberantasan korupsi akan berpengaruh terhadap daya saing Indonesia, lantaran menurun kepercayaan terhadap penegakan hukum.

"Kita lihat aja gimana respons investor seminggu ini Rp 1,53 triliun keluar dari pasar saham dalam bentuk net sell atau jual bersih. Ini tanda adanya distrust ke sistem penegakan hukum," tambahnya.

Bhima juga menilai pengesahan RUU KPK merupakan langkah mundur bagi investasi dan perekonomian. Tidak ada jaminan proyek-proyek BUMN berjalan lancar pasca RUU KPK disahkan.

"Masalah proyek BUMN lambat itu karena perencanaan yang kurang matang, oknum birokrat korup yang menghambat proyek dan ada ketidakpastian kebijakan," tutupnya.(dtf)

http://www.medanbisnisdaily.com/m/ne...i_pasar_modal/

Investor semakin sulit percaya Indonesia karena korupsi dan ketidakpastian hukum emoticon-Kalah
Cendol donk gan
pemburu.kobokan
aloha.duarr
aloha.duarr dan 2 lainnya memberi reputasi
3
2.4K
48
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Tampilkan semua post
jaguarxj220Avatar border
jaguarxj220
#1
Ya, kasus yang anda dengar bisa saja terjadi, di luar kasus korupsi sekalipun, kasus penggelapan, penipuan (seperti kasus biro jasa umroh bodong misalnya), memang seperti itu keadaannya di negara ini.

Yang salah adalah, kewenangan KPK untuk menangkap high profile individual beserta kerabat dan yang dia lindungi sangat minim, apalagi banyak kasus komisioner KPK dikriminalkan, atau kasus lama yang pernah menimpa dirinya, dibuka2 lagi.

Jadi nanti jika komisioner KPK mau menindak high profile individual, kasus lama yang disimpan, bisa dipakai dan dibuka lagi.

Maka kewenangan dewan pengawas KPK, juga harus bisa melindungi KPK dari kriminalisasi selama mereka menjabat. Kalau yang saya lihat, dewan pengawas malah bisa menemui tersangka KPK. Kok kesannya melindungi tersangka, bukan komisioner KPK nya.

Kalau Kejaksaan dan Polisi sudah ada pengawasnya, apa kasus korupsi yang melibatkan high profile individual, yang sudah berhasil diselesaikan oleh mereka berdua ?

Maka dari itu, hukuman korupsi sebaiknya disesuaikan dengan nilai korupsinya, tetapi hal tsb tidak diatur di UU KPK dan KUHP yang baru.
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.