indradianti
TS
indradianti
Alasan adanya RUU KPK menurut Gue!


Hai Agan Sista semua.
Kembali berjumpa di trit Gue.

Korupsi, adalah suatu tindakan yang merugikan orang lain bahkan Negara.
Indonesia masih menduduki posisi ke 4 di ASEAN dalam kasus korupsi.

Masih sangat memerlukan perhatian penting, dari tindak korupsi ini!

Spoiler for :

Sumber

Dengan landasan inilah Negara mendirikan KPK, namun apakah tugas dan peran KPK sudah maksimal?
Saat ini, Negara telah melakukan Revisi Undang- Undang KPK. Dimana hal ini memiliki dasar mengapa Revisi dilaksanakan.

Berikut ini alasan dilakukannya Revisi Undang-Undang KPK :

1. Terlalu cepat menetapkan tersangka

Quote:

Sumber

Spoiler for :

Sumber

Dalam hal ini, jika calon tersangka ternyata belum sepenuhnya menjadi tersangka, tentu akan menjadi sebuah pelanggaran HAM. Dimana tugas KPK yang harusnya melakukan serangkaian penyidikan dengan tahap-tahapnya. Baru bisa menetapkan seseorang menjadi tersangka. Menurut Gue hal ini perlu pengkajian ulang.

2. Berhenti bertugas sebelum waktu tugas berakhir.

Spoiler for :

Sumber

Quote:

Sumber

Tentunya, sikap yang kurang profesional ini tidak boleh dilakukan. Seseorang yang mendapatkan mandat tentunya melaksanakan tugas tersebut sebaik-baiknya. Dan berusaha sebisa mungkin memecahkan masalah apapun hingga selesai masa tugasnya. Hal inipun mencerminkan sikap tanggung jawab seseorang.

3. KPK terlalu Independen

Quote:


Tentu hal ini bisa menjadi alasan adanya Revisi Undang-Undang KPK, dimana sudah 17 tahun usia UU dan banyak perubahan kondisi yang terjadi. Maka, adanya revisi dianggap sebagai upaya meningkatkan kinerja KPK.

Agar KPK tidak bersifat Independen, maka dibentuklah Badan pengawas KPK, hal ini membuat sistem yang ada di KPK lebih teratur dan tersistimatis.

4. KPK dapat membunuh karier seseorang.


Quote:

Sumber

Namun, tindakan KPK saat itu nampaknya terlalu berlebihan. Puncaknya ketika Presiden Jokowi dan Sekretariat Negara telah memilih Budi Gunawan menjadi calon Kapolri, tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Quote:


Spoiler for :

Sumber


Quote:

Sumber

Namun KPK terus menggunakan masyarakat sipil, LSM, termasuk media untuk menyerang keputusan tiga lembaga tersebut ( eksekutif, lefislatif dan judikatif).

Saat Budi Gunawandi dicalonkan menjadi kepala BIN tidak ada yang protes, semua diam saja. Namun saat dipilih menjadi calon Kapolri, barulah menjadi tersangka. Hal inilah yang disebut pembunuhan karier seseorang.

Dari pertimbangan-pertimbangan diatas, Gue rasa hal tersebut memang diperlukan adanya Revisi Undang-Undang KPK. Dimana hal ini dilakukan demi kebaikan bersama nantinya.

Okey AganSista semua, terimakasih sudah mampir di trit Gue, semoga apa yang Gue paparin dapat sedikit memberi informasi bagi AganSista semua.

Terimakasih banyak. dan Sampai jumpa di trit Gue selanjutnya.

Sumber : Opini pribadi Ts.
Diubah oleh indradianti 20-09-2019 09:50
sebelahbloginfinitesoulzafinsyurga
zafinsyurga dan 15 lainnya memberi reputasi
14
2.3K
31
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.4KThread81.3KAnggota
Tampilkan semua post
anto2310
anto2310
#1
Masuk akal bree... Sangat berbahaya jika suatu lembaga punya kekuasaan super power .. sekali aja 'disusupi', maka rasionalitas akan hilang...
Selama anngota KPK berbentuk manusia, faktor khilaf akan selalu ada, dan disitu fungsinya ada pengawas
indradiantiGdeokasaputraknoopy
knoopy dan 4 lainnya memberi reputasi
5
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.