SpnewsAvatar border
TS
Spnews
Malaysia Ingin Pemerintah Indonesia Bertanggung Jawab Akibat Kabut Asap
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta –Kualitas udara memburuk, sejumlah warga malaysia menggaungkan desakan supaya pemerintah Negeri Jiran menggugat Indonesia atas kerugian akibat kabut asap yang disebabkan kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan.




Dengan nilai simbolis gugatan 1 ringgit atau setara Rp3.300, 21 insan profesional Malaysia itu mengaku tidak mementingkan keuntungan.

Dalam surat desakan yang ditekan oleh Guru Besar Universitas Malaya, Khor Swee Kheng, itu mereka mengklaim hanya ingin pemerintah Indonesia bertanggung jawab dan menjamin agar karhutla tidak terjadi lagi.

"Ini tawaran kami: Malaysia (dengan atau tanpa Singapura dan Brunei) menggagas gugatan atas Indonesia di Mahkamah Internasional (ICJ) untuk nilai simbolis 1 ringgit dan komitmen berkekuatan hukum untuk mencegah karhutla di masa depan," demikian surat desakan mereka.

Kemudian setelah desakan ini digaungkan, sejumlah pengamat langsung buka suara. Menurut mereka, gugatan ini nyaris mustahil dilakukan di mata hukum internasional.

Seorang pakar hukum internasional dari Singapore Institute of International Affairs, Oh Ei Sun, mengatakan bahwa alasan utama desakan ini sangat sulit terwujud adalah cara kerja ICJ yang berbeda dengan sistem peradilan lainnya.

"ICJ tidak seperti pengadilan sipil, di mana kalian dapat menggugat seseorang dan pihak lainnya, tak peduli mereka suka atau tidak, dan mereka harus merespons," kata Oh kepada New Straits Times.

Menurut Oh, dalam kerangka kerja ICJ, kedua belah pihak yang bermasalah harus sepakat terlebih dulu untuk membawa perselisihan mereka ke Mahkamah Internasional.

Secara umum, ICJ dapat menerima satu kasus melalui dua skenario. Pertama, jika dua negara yang bersengketa sudah memiliki perjanjian untuk mengalihkan satu kasus ke Mahkamah Internasional.

Jika memang kedua negara tak pernah meneken perjanjian semacam itu, ICJ baru dapat mempertimbangkan satu kasus ketika semua pihak sepakat untuk membawa kasus ke Mahkamah Internasional.

Pengacara sekaligus ahli hukum internasional Lim Wei Jiet menganggap pintu Malaysia untuk masuk ke ICJ melalui skenario pertama sudah pasti tertutup.

Satu-satunya perjanjian yang mengikat Indonesia dan Malaysia terkait kabut asap hanya ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution.

"Pasal 27 dalam perjanjian itu menyebutkan bahwa satu kasus ’harus diselesaikan melalui konsultasi dan negosiasi.’ Dengan demikian, Malaysia tidak bisa masuk ke yurisdiksi ICJ melalui kesepakatan tersebut," tutur Lim kepada Malay Mail.

Malaysia pun hanya mempunyai satu pintu lain agar dapat masuk ke ranah ICJ, yaitu mencapai kesepakatan dengan Indonesia untuk membawa masalah ini ke Mahkamah Internasional.

Namun, Lim ragu kesepakatan itu akan tercapai karena Indonesia pasti bakal berdalih ingin "melindungi kedaulatannya."

Untuk memecah kebuntuan, seorang pengacara dan ahli hukum internasional, New Sin Yew, mengatakan bahwa satu-satunya cara agar Malaysia dapat menuntut pihak di Indonesia adalah dengan membuat undang-undang.

"Yang kami butuhkan adalah Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas seperti di Singapura agar kami dapat membuat para pelaku bertanggung jawab," ucap New.

Dengan undang-undang tersebut, Singapura dapat menjatuhkan denda terhadap perusahaan atau oknum lain yang menyebabkan kabut asap di negaranya.

New menyarankan agar pemerintah Malaysia membuat undang-undang serupa, tapi lebih kuat dengan menambahkan kemungkinan untuk menjebloskan individu ke dalam penjara.

"Jika orang itu masuk ke Malaysia, kita bisa menangkapnya. Atau, jika orang itu berada di Malaysia, ia harus mengaku bersalah dan kita menahannya. Hukum ini juga harus bisa menargetkan pembuat kebijakan, bukan hanya orang yang melakukan pembakaran," tutur New.

Sumber : http://surabayapagi.com/read/malaysi...bat-kabut-asap
0
823
14
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Tampilkan semua post
urban21Avatar border
urban21
#10


Baguslah

Gugat aja, ngajak Singapore skalian yg banyak duit. Biar lebih kuat ke Mahkamah Internationalnya.

Pemerintah skarang digugat warganya, udah kalah dinyatakan bersalah aja masih ga mau ngaku salah.

Memang msti dihukum pakai hukum international kalo gitu.

0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.