i.am.legend.
TS
i.am.legend.
Siswa SMA yang Bunuh Begal Karena Lindungi Pacar Terancam 7 Tahun Penjara


Siswa SMA yang Bunuh Begal Karena Lindungi Pacar Terancam 7 Tahun Penjara, Polisi: Berdasarkan Fakta

TRIBUNJAKARTA.COM - Siswa SMA di Malang berinisial ZA (17) terancam tujuh tahun penjara, karena telah membunuh begal bernama Misnan (33).
Peristiwa tersebut bermula ketika ZA dan pacarnya tengah berduaan di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada Minggu (8/9/2019).

Misnan dan ketiga rekannya tiba-tiba menghampiri ZA, dan merampas harta benda milik pelajar SMA itu.
Tak puas dengan uang dan ponsel, kawanan begal tersebut bahkan berniat merudapaksa pacar ZA.
Ingin melindungi sang pacar, ZA lantas menusuk Misnan sampai tewas.

Meski ZA melakukan perbuatan tersebut demi melindungi sang pacar, namun pemuda 17 tahun itu tetap menyandang status sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda lantas memberikan penjelasannya.
Hal tersebut disampaikan Adrian Wimbarda saat menjadi narasumber di, Inews TV, pada Rabu (11/9/2019).

Adrian Wimbarda menjelaskan penetapan status tersangka kepada ZA sudah sesuai dengan fakta-fakta yang ada di lapangan.
Menurutnya pihak kejaksaan nanti yang akan menentukan apakah remaja tersebut dapat divonis bebas atau tidak.
"Jadi kepolisian hanya memberkaskan fakta-fakta di lapangan memberikan penyelidikan kami kirim ke kejaksaan nanti hakim lah yang menetapkan apakah tersangka ini bisa divonis bebas," ujar Adrian Wimbarda.
Adrian Wimbarda menuturkan, ZA disangkakan pasal 351 ayat 3.

Hal itu menyebabkan ZA terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
"Tersangka ayat 3 pasal 351 KUHP di mana bunyinya penganiayaan menyebabkan seseorang meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun," ungkap Adrian Wimbarda.
Meski disangkakan dengan pasal 351, ZA juga memiliki pembelaan dengan pasal 49 mengenai pembelaan diri.
"Dengan pasal 49 ini tersangka melakukan penusukan karena dalam keadaan terpaksa, membela diri juga," kata Adrian Wimbarda.

Sehingga, meski ZA berstatus tersangka, namun tetap menunggu vonis dari hakim.
"Makanya kita tetapkan dia tersangka tapi di sini untuk memutuskan tersangka ini bebas atau tidak bukan ranah dalam kepolisian." ucap Adrian Wimbarda.

"Jadi kepolisian hanya memberkaskan fakta-fakta di lapangan memberikan penyelidikan kami kirim ke kejaksaan nanti hakim lah yang menetapkan apakah tersangka ini bisa divonis bebas," paparnya.
Dan alasan lainnya, ZA masih seorang pelajar dan berusia di bawah umur.

"Tersangka ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka tapi mempertimbangkan karena tersangka masih di bawah umur dan masih pelajar sekolah, untuk tersangka tidak kami tahan," jelas Adrian Wimbarda.
Sementara dua rekan Misnan yang juga menemani melakukan pembegalan, yaitu Ahmad (22) dan Rozikin (41), dikenai pasal 368 terkait perampasan.

"Pasal 368 perampasan, dan sudah kami tahan dan akan dikembangkan lebih lanjut lagi," sebut Adrian Wimbarda.
Sedangkan seorang pelaku lainnya hingga kini masih buron.

Kronologi Lengkap Pembegalan

Seusai polisi membawa ZA ke Polres Malang, maka terkuaklah kronologi penusukan yang menewaskan korban yang bernama Misnan (33), dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube iNews Official, Rabu (11/9/2019).
Yade menuturkan mulanya ZA dan pacarnya sedang nongkrong di perkebunan tebu.

Misnan dan rekannya bernama Ahmad yang mengendarai motor lantas mendatangi ZA dan pacarnya.
"Ada sepasang muda mudi, anak SMA bersama pacarnya nongkrong di TKP didatangi korban yang meninggal ini bersama temannya," ujar Yade.
Misnan dan temannya lalu membegal ZA.
Mereka meminta ZA untuk menyerahkan motornya dan HP miliknya.

Cek cok pun terjadi karena ZA tak mau menyerahkan motornya.
Misnan lantas menuturkan jika memang ZA tak mau menyerahkan barangnya, ia hendak memerkosa pacar ZA.
"Nantinya modusnya mereka akan membegal dan mengancam memerkosa pacarnya anak muda ini," papar Yade.
ZA yang mendengar hal itu sontak mengambil pisau yang berada di jok motornya.
Kebetulan ZA memiliki pisau di jok motor yang biasa ia gunakan untuk prakarya di sekolahnya.
"Karena tidak terima bolak balik negosiasi, dia melakukan pembelaan diri, mereka duel, berantem ternyata dia tidak sadar di jok motornya ada pisau yang dia gunakan untuk prakarya di sekolahnya," jelas Yade.
Pisau itu lantas ditusukkan ZA ke dada Misnan.
"Pisau itu digunakan untuk menusuk begal yang akan membegalnya."
Misnan yang tergeletak di kebun, membuat rekannya kabur.
Sedangkan ZA kembali ke rumahnya.
Dan jenazah Misnan ditemukan oleh warga keesokan harinya.

sumber
☆☆☆☆☆☆

Berdasarkan fakta yang ditemukan pihak Kepolisian, kecil kemungkinan ZA lolos dari jerat hukum.

Pertama, barang yang hendak dibegal, belum berpindah tangan. Mereka masih 'bernegosiasi'. Begitu pula dengan ancaman pencabulan atau pemerkosaan. Tak ada berita mengenai kesaksian sang pacar, apakah sempat dicabuli, dilecehkan, atau belum.

Kedua, ZA terbukti menguasai atau membawa senjata tajam yang tidak termasuk dalam klasifikasi alat-alat pertanian. Alasan ZA membawa senjata tajam karena dipergunakan untuk praktek di sekolah, bisa dikroscek ke pihak sekolah. Tapi, itu tidak bisa dijadikan pembenaran, sebab kondisi dilapangan, ZA tidak sedang praktek sekolah. Jelas bahwa ZA membawa senjata tajam itu untuk berjaga-jaga. Ini tetap masuk dalam dakwaan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951.

Karena membawa senjata tajam yang bukan alat pertanian untuk berjaga-jaga dalam perjalanan, adalah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. Si pelaku tetap melanggar pasal tersebut.

Ketiga, ZA juga terancam pidana pasal 351 ayat 3 KUHP karena melakukan penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia, dengan ancama hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Pembunuhan berencara? Jelas tidak. Sebab ZA mengambil senjata tajam dibawah jok motornya lalu melakukan perlawanan terhadap begal tolol bin bodoh bin laknat tidak diniatkan sejak semula dia membawa senjata tajam, tapi itu saat kejadian di TKP.

Kronologi kejadian dan fakta dilapangan jelas berbeda dengan kejadian di Bekasi dimana seorang Santri yang punya kemampuan bela diri menyebabkan kematian seorang begal yang ternyata santri juga. Santri Drop Out. Santri ini bebas murni karena jelas melakukan pembelaan diri. Dan dia tidak membawa sajam.

Kalau saja kejadiannya seperti ini :

Kawanan begal itu membawa senjata tajam, lalu merampas hp Za dan hp pacarnya. Tak puas lalu mencabuli atau melecehkan ZA, eh pacarnya didepan ZA. Dan karena ZA adalah laki-laki yang bertanggung jawab dan dapat dipercaya, suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan, akhirnya ZA tidak terima pacarnya dicabuli, karena dia sendiri tak pernah melakukan hal tersebut, wajar dia marah. Lalu dengan gagah berani, maju tak gentar membela yang benar, dalam hal ini pacarnya, akhirnya terjadi perkelahian yang tidak seimbang. Dan seperti di film-film India, akhirnya ZA menang dalam pertarungan tidak seimbang. ZA terluka parah, tetapi kawanan begal kocar-kacir kabur dengan meninggalkan temannya yang mati sia-sia karena tertancap senjata tajam yang dibawanya sendiri, fix ZA pasti lolos karena masuk dalam penjelasan pasal 49 KUHP yaitu membela diri.

Setelah itu ZA pergi melapor ke kantor polisi dengan ditemani pacarnya, dengan masih berdarah-darah. Atau ZA langsung menuju Rumah Sakit bersama pacarnya, lalu menjelaskan duduk perkaranya ke pihak Rumah Sakit, pasti ada pertimbangan lain. Atau ZA tak mampu lagi berdiri, lantas pacarnya mencari pertolongan agar bisa membawa ZA ke Rumah Sakit, kemudian pacarnya melapor ke kantor polisi, alibi ZA dan pacarnya akan sangat kuat.

Tapi apapun juga, yang terjadi sudah terjadi. Konsekwensi hukum pastinya ada. Dan pihak kepolisian hanya merujuk ancaman hukuman berdasarkan fakta kejadian. Nanti pihak Hakim yang akan menilai dan memutuskan.

Semangat ZA.
Meskipun ente salah karena membawa senjata tajam kemana-mana, tapi keberanian ente melawan begal yang lebih dari 1, apalagi dengan alasan menjaga kehormatan pacar ente, gw salut!

Elu laki-laki tulen, bukan laki-laki gemulai yang hanya bisa diam ketika pacar lu dilecehkan.

emoticon-Cool

■■■■■■■■■■■■

Perhatian :

Jangan Ada Yang Ngasih Cendol Atau Bata Di Trit Ini! Biar Gw Aja Yang Ngasih Ke Pengunjung Trit. Biar Berimbang Diskusinya.


Diubah oleh i.am.legend. 14-09-2019 19:36
0
3.4K
51
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Tampilkan semua post
bata.aku.yes
bata.aku.yes
#2
sampe dia di penjara tu hakim gua kirimin waria se jabodetabek, selesai dia.
rajkapoorqaviramiruls.lee
amiruls.lee dan 5 lainnya memberi reputasi
6
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.