ivoox.id
TS
ivoox.id
Ketimbang Merevisi UU KPK, Pemerintah Urusi Saja Lembaga Penegak Hukum Non-ad hoc


Ketimbang merevisi UU KPK yang dinilai tak memiliki urgensi, pemerintah disarankan lebih fokus ke pembenahan lembaga penegak hukum non-ad hoc.

"Untuk waktu sekarang ini belum menemui urgensinya merevisi UU KPK, lebih baik menguatkan lembaga penegak hukum non-ad hoc," kata Koordinator Nasional Jaringan Intelektual Berkemajuan (JIB) Abdullah Sumrahadi, di Jakarta, Senin (9/9).

Menurut dia, lembaga lainnya juga memiliki wewenang menangani perkara penegakan hukum memberantas korupsi, sehingga penguatan pada institusi tersebut dinilai lebih memberikan kontribusi yang positif.

"Bisa dianggap juga bahwa sudah saatnya lembaga-lembaga penegak hukum non-ad hoc ingin memperbaiki diri dan tampil dengan baik di muka publik," ujarnya.

Namun, kalau revisi UU KPK memang benar-benar tidak bisa ditunda, maka prosesnya harus cermat dan jangan dilakukan dengan terburu-buru.

Ia mengingatkan, beberapa poin yang menjadi perdebatan harus dikaji lebih dalam dan komprehensif.

Menurut Abdullah, jangan sampai setelah pengesahan UU KPK, malah tetap dasar hukum lembaga pemberantasan korupsi itu masih berpolemik.

"Saya pikir masih terbuka ruang dialog, dan para pihak yang terkait di dalamnya sama-sama saling membuka diri. Sebab dasar-dasar dibentuknya KPK untuk membuat negeri ini menjadi lebih baik," ujarnya lagi, dikutip Antara.

Beberapa poin dalam draf revisi UU KPK seperti pembentukan Dewan Pengawas KPK, kewenangan KPK untuk memberlakukan SP3 perkara, status kepegawaian KPK, dan sejumlah poin lainnya menimbulkan pro dan kontra di tengah publik.



0
511
10
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Tampilkan semua post
kakeksaya
kakeksaya
#1
nah iya

aneh bin ajaib

mungkin habis mabok makanya gitu
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.