lostcgAvatar border
TS
lostcg
Warga yang Ganti Kolom Agama Meningkat
Warga yang Ganti Kolom Agama Meningkat, Penganut Penghayat Kepercayaan Terbanyak Ada di Denpasar Ini

Rabu, 14 Agustus 2019 09:26

    



ILUSTRASI - Penghayat kepercayaan dari aliran kepercayaan Pahoman Urip Sejati Magelang tengah melaksanakan kegiatan ritual kepercayaan di Sawangan, Magelang, Rabu (8/11/2017). - ist/Tribun Jogja

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Aliran kepercayaan di nusantara kini secara resmi telah diakui negara.

Bahkan per November 2018 silam, proses administratif pencantuman kolom penghayat kepercayaan (non-agama) pada dokumen data kependudukan sudah mulai bisa diterapkan, termasuk di Bali.

Jumlah warga yang ganti kolom agama meningkat, menjadi 33 orang.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar, hingga saat ini tercatat warga yang mengurus perubahan kolom agama mengalami peningkatan menjadi 33 orang. 

Sebelumnya, pada bulan Maret 2019 hanya tercatat sebanyak 8 orang. 

Adapun, tercatat di Denpasar Selatan (densel) menjadi daerah terbanyak pengikutnya, yakni ada 17 orang, Denpasar Utara 9 orang, Denpasar Timur 4 orang dan Denpasar Barat 3 orang.

Kendati demikian, jumlah perubahan kolom agama ini masih terbilang minim.

Mengingat berdasarkan data dari Komunitas Muda Nusantara, jumlah kelompok penghayat kepercayaan keseluruhan di Indonesia mencapai 12 juta orang dan tergabung dalam 187 organisasi.

Sementara, di Bali terdapat delapan organisasi penghayat kepercayaan yang tersebar di tiga wilayah di Pulau Dewata.

Jumlahnya belum ada data yang mengetahui secara pasti, termasuk nama-namanya.

Kepala Disdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata mengatakan, sejak sinkronisasi sistem aplikasi pada Disdukcapil Denpasar per November 2018, jumlah penganut penghayat kepercayaan yang mengurus dokumen kependudukan semakin meningkat. 

Kendati begitu Diadukcapil masih tetap akan mengadakan sosialisi kepada seluruh bendesa dan lurah.

'Termasuk juga sudah diberitahukan kepada kepala lingkungan di seluruh Denpasar terkait mekanisme perubahan identitas ini,' kata dia.

Diharapkan, jika memang ada warga yang berniat mengubah kolom agama menjadi kolom kepercayaannya sekarang sudah bisa difasilitasi.

Secara administratif, tambah dia, dalam pendataan ini tak lagi mengakomodir pilihan garis strip (-) atau keterangan kolom kepercayaan secara spesifik.

'Hanya ada dua pilihan, kolom agama atau kolom 'kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.' Jadi sekarang gak bisa lagi pakai garis strip di berkas kependudukan, apalagi tidak percaya Tuhan,' katanya.

Persyaratan untuk perubahan kolom agama ini cukup mudah. Pertama, warga diminta mengisi formulir atau surat permohonan peralihan dari agama ke aliran kepercayaan. 

Selain itu, warga juga diminta membawa bukti surat tokoh atau pemuka aliran kepercayaan. 

'Baru setelah itu dilakukan perekaman dan perubahan data di KTP-elektronik. Ini disesuaikan dengan Permendagri 118,' lanjutnya. (*) 

https://bali.tribunnews.com/amp/2019...r-ini?page=all

Akhirnya sudah banyak yang mulai sadar
0
2.1K
36
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.3KAnggota
Tampilkan semua post
rachmacoolAvatar border
rachmacool
#11
Segitu gak sudinya ya d aku2 agama sebelah...

Padahal mayan loh pak buat jd politikus
buncitbubar
buncitbubar memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.