raven12
TS
raven12
Umat Budha Dicambuk di Aceh karena Ikhtilath


Kedapatan Bermesraan dengan pasangan yang tidak sah di dalam salah satu hotel berbintang di Banda Aceh pada bulan Ramadhan 2019, seorang penganut agama Budha berinisial RO dihukum cambuk sebanyak 27. Pelaksanaan hukuman di Masjid Baitussalihin, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Aceh, Kamis (1/8) siang.

Setelah ditangkap aparat Wilayatul Hisbah (WH) atau polisi syariah RO dinyatakan bersalah dengan melanggar pasal ikhtilath atau bermesraan dengan pasangan tidak sah berinisial NM. Keduanya divonis melanggar Pasal 25 ayat 1 Qanun No 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sementara bagi non-muslim termasuk RO diperkenankan untuk memilih dijerat dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ataupun Qanun Jinayat.



Pasangan yang kedapatan RO berinisial NM. Foto: Hendri/Rencongpost.com

Dalam pelaksanaan hukuman hari ini, tidak hanya dijalani oleh RO dan NM, tapi juga ada sejumlah pelanggar pasal ikhtilath lainnya yakni, AA dengan hukuman 21 kali cambukan, NA sebanyak 21 cambuk, RR 21 cambuk, AR 18 kali cambuk, MI 26 kali cambuk dan DP 21 kali cambuk.

Untuk MU dan RN divonis bersalah karena terbukti khalwat (berduaan dengan pasangan tidak sah) dan melanggar Pasal 23 Qanun No 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Keduanya dikenai delapan kali cambukan.

Sementara IH dicambuk 32 kali karena terbukti ikhtilath dengan anak di bawah umur dan melanggar Pasal 26 Qanun No 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Prosesi cambuk berlangsung tersebut dilakukan sama seperti sebelumnya, yang disaksikan seratusan warga. Penonton laki-laki dan perempuan dipisahkan.

Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman, mengatakan pihaknya selalu mengingatkan hotel agar tidak melanggar aturan syariat Islam yang berlaku di Aceh.

“Jika pun dia melakukan pelanggaran kita tetapkan melakukan patroli jadi hotel-hotel itu dipatroli baik Satpol PP Banda Aceh maupun provinsi,” ujar Aminullah di lokasi cambukan kepada wartawan.

Jika terbukti ada hotel yang sengaja melanggar aturan syariat Islam, kata Aminullah, Pemerintah Kota Banda Aceh akan mencabut izin.

“Kita sudah pernah panggil semua pemilik hotel dan mengingatkan mereka jangan coba-coba melanggar,” pungkasnya


https://rencongpost.com/umat-budha-d...ena-ikhtilath/

menggarisbawahi yg ini :

Sementara bagi non-muslim termasuk RO diperkenankan untuk memilih dijerat dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ataupun Qanun Jinayat.

emang ada KUHP yg mempidanakan org yg berdua2an? atau pengadilan aceh tu beda?
aloha.duarrmanutdloyalistfarhan.faf
farhan.faf dan 17 lainnya memberi reputasi
16
14.6K
330
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Tampilkan semua post
eggnostick
eggnostick
#61
Berita kaya gini seru nih summon @egag dan @shinhikarugenji emoticon-Ngakak (S)
greedaon
greedaon memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.