KuwuRTAvatar border
TS
KuwuRT
Kasus Remaja yang Ancam Jokowi Dihentikan, Dikembalikan ke Orang Tua
VIVA – Setelah polisi menangkap Hermawan Susanto (27) atas video ancaman terhadap Presiden Joko Widodo, sejumlah netizen dan juga tim BPN Prabowo-Sandi mengungkit kembali kasus serupa dengan tersangka RJ alias S (16). Publik membandingkan proses penanganan kedua tersangka yang dinilai berbeda.

Dari pihak kepolisian menegaskan bahwa pihaknya sudah menangani kasus ini sesuai prosedur. Bahkan berkas kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Lalu bagaimana proses hukum di Kejaksaan?


Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan  Nawawi mengatakan, penyelesaian kasus RJ tak berlanjut ke pengadilan. Setelah melalui diskusi dengan berbagai pihak, kasus ini diselesaikan dengan pengembalian RJ ke orang tua dan mendapatkan pembinaan.

Nirwan menjelaskan, penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 24 Juli 2018.

"Barang bukti yang diajukan dalam perkara ini adalah satu bendel capture instagram dan satu buah flashdisk yang berisi capture instagram milik tersangka serta beberapa unit handphone," kata Nirwan kepada VIVA, Selasa, 14 Mei 2019.

Dalam penyerahan tahap dua tersebut, RJ dikenakan Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27 ayat 4 UU ITE atau Pasal 336 KUHP terkait dengan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik kepada presiden.

Setelahnya, jaksa penuntut umum melakukan proses diversi seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.



"Keberadaan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012 adalah untuk melindungi dan mendidik anak yang berhadapan atau berkonflik dengan hukum agar anak tetap terlindungi dan tetap terpenuhi haknya sebagai anak dan mengupayakan pemidanaan sebagai alternatif terakhir untuk anak yang berkonflik dengan hukum," kata Nirwan.

Nirwan menambahkan, sistem Peradilan Pidana Anak menjunjung tinggi Restorative Justice yakni konsep keadilan yang di dalamnya mengandung penyelesaian pelaku, korban, keluarga dan pihak terkait dengan berorientasi pada pemulihan keadaan, sebagaimana tujuan tertinggi hukum dengan maksud menghindari perampasan kemerdekaan dan masa depan anak.

Adapun hasil proses diversi yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 9 Agustus 2018 di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sebagaimana Pasal 42 Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melaksanakan diversi yang dihadiri oleh anak yang berkonflik dengan hukum RJ, orang tua atau wali RJ, pelapor, pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas), Penasihat Hukum dan pendamping.

"Dari hasil pelaksanaan diversi terdapat kesepahaman pendapat terkait penyelesaian perkara AJ dan disepakati RJ akan dikembalikan kepada orang tua untuk mendapatkan bimbingan yang lebih baik serta berkomitmen untuk melakukan pelayanan masyarakat," katanya.

Berita acara diversi tersebut telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan mengeluarkan Penetapan nomor 4/Pen.Diversi/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Jkt.Bar pada 28 Agustus 2018.

"Dalam penetapan tersebut meminta para pihak untuk melaksanakan diversi dan memerintahkan penuntut umum untuk menerbitkan surat perintah Penghentian Penuntutan setelah kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya," katanya.



sumber vivanews

--------------------------------------------------------------------

pelajaran yang didapat dari kasus ini adalah kalau anda sobat misqueen jangan coba coba menghina presiden apalagi ngancam bunuh presiden, kalian sobat misqueen jangan ngiri sama ini :

pertama di buru
https://news.detik.com/berita/403544...-tembak-jokowi 

dan KEBETULANdi hari yang sama TER-BURU / MANGSA nya sudah menyerahkan diri, jadi ga keciduk ya tapi menyerahkan diri, perburuannya ya..... ya pokoknya GUE TEGAS KITA KIRIM DUA TIM  emoticon-Big Grin

https://news.detik.com/berita/403550...diri-ke-polisi

dan masih di hari yang sama, ternyata cuma LUCU-LUCUAN dan dilepas alias bkn tersangka.

https://www.cnnindonesia.com/nasiona...cuma-bercanda?

setelah banyak PROTES selang satu hari jadi tersangka, akhirnya di titipkan di rumah binaan krn msh ANAK

https://www.cnnindonesia.com/nasiona...dijerat-uu-ite

SEGERA DISIDANG dgn ancaman hukuman 3 tahun, 1/2 dr 6 tahun dan syarat diversi dibawah 7 tahun, ini sudah SESUAI hasil penyelidikan ya emoticon-Big Grin

https://news.detik.com/berita/d-4058...am-3-tahun-bui

dikawal 6 jaksa , sobat misqueen harusnya bersyukur gaperlu bayar biaya perkara diversi dikejaksaan, LANGSUNG VONIS DIPENGADILAN GRATIS. 

https://news.detik.com/berita/d-4136...-tembak-jokowi

ingat ya ini semua sudah "SESUAI"  prosedur hukum  yang berlaku dari tingkat penyidik sampai acara pidananya.

kalau sobat misqueen ya jangan harap "SESUAI"  prosedur hukum yang berlaku, remaja divonis 1,5 tahun, alias tanpa diversi.

https://regional.kompas.com/read/201...-tahun-penjara

EDIT :
ada yang bilang MFB sudah bukan anak jadi ada kesalahan ya mon maap emoticon-Big Grin , tapi poin pentingnya kasus lucu lucuan ini dari awal dianggap bukan pidana lalu jadi PASAL PENHINAAN, seandainya bukan pasal penghinaan dan tuntutan lebih dr 7 tahun maka diversi tidak bisa dilakukan.

-------------------------------------------------------------------------------

HUKUM LUCU LUCUAN KEATAS , TAJAM KEBAWAH, KAYAK DILDO 

emoticon-Wkwkwkemoticon-Wow
Diubah oleh KuwuRT 14-05-2019 15:08
Newbie2010
reck30
tien212700
tien212700 dan 2 lainnya memberi reputasi
1
4.4K
82
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Tampilkan semua post
njing.kirikAvatar border
njing.kirik
#21
Membandingkan 2 Kasus Remaja Penghina Jokowi

Ilustrasi ujaran kebencian. (Foto: Pixabay)
Kasus remaja berinisial RJ (16) (sebelumnya ditulis RJ berdasarkan keterangan polisi) yang menghina Presiden Joko Widodo mengingatkan kembali dengan kasus serupa yang menimpa MFB (19). Remaja asal Sumatera Utara itu dicokok polisi pada pertengahan Agustus 2017. Saat itu usianya sudah 18 tahun lebih.

kumparan lalu mencoba membandingkan kedua kasus yang menimpa remaja tersebut sebagai berikut:


batas umur anak berapa tahun ? emoticon-Bingung (S)
48y24rd
adopmanutd
adopmanutd dan 48y24rd memberi reputasi
2
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.