korlap112Avatar border
TS
korlap112
Penampakan 'Saf Salat Campur' di Kampanye Prabowo yang Ramai di Medsos
Penampakan 'Saf Salat Campur' di Kampanye Prabowo yang Ramai di Medsos

Massa pendukung Prabowo-Sandiaga salat berjemaah sebelum kampanye akbar di GBK. Namun terlihat beberapa jemaah perempuan salat di antara kerumunan saf lelaki.





Massa pendukung capres-cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menunaikan salat subuh berjemaah di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (7/4/2019).

Tampak beberapa jemaah perempuan salat di antara kerumunan saf lelaki.


Foto saf salat yang bercampur antara laki-laki dan perempuan itu sempat ramai di medsos.

Ketua Umum GNPF-U Yusuf Muhammad Martak yang hadir dalam acara tersebut mengaku belum mendengar atau melihat langsung foto-foto yang ramai dibahas di Twitter tersebut. Namun, dirinya menegaskan tak ada unsur kesengajaan mencampurkan lelaki dan perempuan dalam satu saf salat.


Ketua Umum GNPF-U Yusuf Muhammad Martak menegaskan tak mungkin panitia dengan sengaja mencampurkan saf salat perempuan dan lelaki lantaran sangat paham urusan demikian. Yusuf Martak menyebut ada kemungkinan itu terjadi lantaran kondisi darurat.


https://m.detik.com/news/foto-news/d...s/6#detailfoto


16
14.9K
214
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Tampilkan semua post
chinesehuahualgAvatar border
chinesehuahualg
#2
Quote:


nih biar fair gw kasih dari sumber tempat tumbuh Dan besarnya Pak Yai Ma'ruf



[url]www.nu.or.id/post/read/104512/hukum-shalat-dengan-shaf-campur-lelaki-dan-perempuan[/url]


mayoritas ulama fiqih (mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) mengatakan, “Sejajarnya shaf perempuan dengan laki-laki tidak sampai membatalkan shalat, hanya saja hal tersebut makruh. Jika perempuan berdiri di shaf laki-laki maka tidak batal shalat orang yang ada di sampingnya, di belakangnya ataupun di depannya; dan juga tidak batal shalat yang dilakukan oleh dirinya, seperti halnya ketika mereka (perempuan) berdiri pada selain shalat. Perintah dalam hadits untuk mengakhirkan shaf (perempuan) tidak menetapkan batalnya shalat ketika tidak melakukannya.” (Kementrian Wakaf dan Urusan Keislaman Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, juz 6, hal. 21)


0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.