piahdotcomAvatar border
TS
piahdotcom
MUI Kaji Dampak Negatif Game PUBG Pasca Tragedi Teror Masjid New Zealand
PIAH.COM – Kasus terorisme memilukan yang terjadi di Selandia Baru membuat gempar seluruh dunia termasuk di Indonesia, belum lagi dengan kabar bahwa terdapat Warga Negara Indonesia (WNI) di antara korban-korbannya yang meninggal dunia. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat pun juga mengecam kasus terorisme tersebut.

MUI dilaporkan tengah mengkaji fatwa haram untuk game populer PlayerUnknown’s Battlegrounds (PUBG). Di India sendiri, game PUBG sudah dilarang karena dianggap memiliki dampak buruk bagi anak muda. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh membenarkan kabar tersebut.

“MUI akan lakukan kajian. Di samping konten, juga dampak yang ditimbulkan,” kata Asrorun Niam Sholeh, Kamis (21/3/2019).

Di satu sisi, kekeliruan dalam pemahaman manifesto pelaku terorisme juga membuat kalangan awam rentan langsung menyalahkan video game sebagai inspirasi sang teroris, meskipun kenyataannya tidak demikian.

Hal inilah yang membuat banyak sekali imbauan beredar agar manifesto sang pelaku tidak disebarluaskan agar tidak terjadi salah paham dan lebih buruknya, membantu agenda sang pelaku.



Ada pun spekulasi bahwa sang pelaku mengidap gangguan jiwa, namun Brenton Tarrant, pelaku kasus tersebut memutuskan untuk menghadapi sendiri persidangan soal kasusnya tanpa dan menolak didampingi pengacara.

“Cara dia memaparkan alasannya cukup rasional dan seseorang yang tidak menderita cacat mental. Terlihat seperti itu. Dia tampaknya mengerti apa yang sedang terjadi,” ungkap pengacara tugas, Richard Peters yang sempat mewakili tersangka selama persidangan Sabtu (16/3) lalu.


Dengan dugaan ada inspirasi dari game online yaitu PUBG, MUI Jabar akan mengkaji dampak negatif gim online, khususnya gim PUBG.

“Kalau terkait media sosial, sudah ada Fatwa-nya, namun untuk game online itu menarik juga untuk dilakukan kajian. Kami belum melakukan penelitian,” kata Rahmat Syafei, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat.



Jika langsung diterbitkan larangan dan fatwa, Rahmat mengatakan masyarakat akan mempertanyakan tentang hal yang dilarang. Kajian secara komprehensif terlebih dulu akan dilakukan.



“Sesuatu hal yang bisa dilarang itu jika memiliki dampak langsung bagi ketenangan dan sangat menganggu. Akan dikaji, apakah karena dampak Game Online atau ada hal lainnya,” lanjut Rahmat.


Menurut pengamat sekaligus Executive Director Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, game memiliki klasifikasi usia dan yang memainkan game tersebut harus diawasi sesuai usia, baik oleh diri sendiri atau orangtua.


“Tentu kondisi di Selandia Baru berbeda dengan Indonesia soal kepemilikan senjata, tapi memang harus diawasi bersama dampak negatif. Mungkin MUI bisa berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo dan KPAI untuk sama-sama menilai apakah games ini berbahaya atau tidak,” jelasnya, Kamis (21/3/2019).

Ia mengatakan, Kominfo dan KPAI bisa secara proaktif mengevaluasi dan menilai game (PUBG) ini, bahkan bisa juga melibatkan BNPT.


“Kalau benar berbahaya bagi generasi muda kita, apalagi anak-anak, ya jangan sungkan untuk dilarang,” tuturnya.  (Sumber : piah.com)


Baca berita lainnya :

Ditengah Bencana Jayapura Ada Oknum Yang Memanfaatkan Situasi

Gempa Bumi Berkekuatan 5,1 Terjadi di NTT

Hasil SNMPTN Telah Rilis, Cek Namamu Disini!

0
2.4K
26
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Tampilkan semua post
IlucinasihAvatar border
Ilucinasih
#6
Padahal dari dlu ada game CS, PB, CF,FN. Di mobile ada FF,RoS,FN, AL. Cuman pubg doang yg dipermasalahkan. Sungguh malang nasibmu pubg. Ujung2nya sama kaya Fatwa Rokok haram pasti ini.
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.