Quote:
Rabu, 20 Mar 2019 19:41 WIB
Dishub Jakbar Copot Rambu Lalu Lintas Palsu
Ridwan Arifin - detikOto
Jakarta - Rambu lalu lintas berperan penting untuk memberikan petunjuk dalam berkendara. Tidak hanya sekedar pajangan, rambu tersebut juga harus dipatuhi.
Penjabaran tentang rambu lalu lintas diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2014 Tentang Lalu Lintas.
Baru-baru ini Suku Dinas perhubungan Jakarta Barat melakukan pencopotan rambu-rambu palsu di Jalan Pejagalan, Jakarta Barat. Hal tersebut diketahui dari unggahan di jejaring sosial @sudinhubjakbar beberapa hari yang lalu.
"Pencopotan scotlite rambu yang dipasang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang dipimpin langsung Bapak Plt Kasudinhub Jakbar," tulis @sudinhubjakbar dalam keterangan video.
Terlihat dalam video, rambu asli ditutup menggunakan scotlite bergambar jalur dengan tulisan dua arah, sementara rambu aslinya adalah bergambar dilarang parkir.
Memang berdasarkan aturan PM 13 Tahun 2014 Tentang Lalu Lintas, rambu palsu tersebut tidak sesuai dengan regulasi. Disebutkan bila rambu perintah harus berwarna dasar biru dengan garis tepi putih, lambang, huruf, atau angka berwarna putih.
Tetapi untuk rambu peringatan seperti dua arah, jalan menyempit dan semacamnya digunakan warna dasar kuning, garis tepi hitam, dan lambang, huruf atau angka berwarna hitam.
Quote:
Wadaw ada rambu yg dimodif dengan scotlite