politickntricksAvatar border
TS
politickntricks
Jemaah First Travel Kecewa Terdakwa Tidak Hadir dalam Persidangan

Depok (ANTARA) - Jemaah First Travel (FT) merasa kecewa pada persidangan pertama terkait

perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa Andika Surachman, Annisa Hasibuan, dan

Siti Nuraida alias Kiki di Pengadilan Negeri Kelas II Kota Depok, Jawa Barat, Rabu, ditunda dan

diundurkan pekan depan.

Kuasa hukum jemaah First Travel Rizqie Rahmadiansyah mengatakan persidangan kasus ini

ditunda, dan akan kembali berlangsung pada Rabu (27/3), dengan terdakwa Andika Surachman,

Annisa Hasibuan, dan Siti Nuraida alias Kiki dengan agenda gugatan perbuatan melawan hukum.

"Kekecewaan itu terjadi karena terdakwa (Bos First Travel) tidak hadir, sehingga sidang harus

ditunda hingga minggu depan," katanya lagi.

Karena itu, pihaknya meminta kepada kejaksaan, agar terdakwa dapat dihadirkan kembali. Tetapi

pada permintaan tersebut belum ada keputusannya secara pasti.

Karena itu, untuk menyikapi masalah tersebut agar dapat terselesaikan dengan baik, jemaah

meminta bantuan untuk mengurusnya agar terdakwa bisa hadir dalam persidangan selanjutnya.

Pasalnya, kata dia, jemaah menilai banyak kejanggalan yang terjadi setelah putusan pengadilan

terhadap ketiga terdakwa.

Rizqie menambahkan tujuan mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum ini, dasarnya

adalah putusan kasasi nomor 3095 dan 3096. Dalam putusan kasasi tersebut diketahui bahwa

seluruh aset terdakwa dirampas oleh negara, sehingga uang yang telah dibayarkan dari jemaah

tidak dapat kembali.

"Dalam perintah KUHAP ketika sudah dirampas negara berarti itu masuk kas negara, yang

mengurus adalah Rupbasan, berarti uang uang penjualan barang tersebut akan masuk ke kas

negara, kan ini makin aneh, korbannya rakyat, yang ngumpulin uang rakyat, tapi masuk ke kas

negara, posisinya negara merugikan jemaah," katanya pula.

Ketua majelis hakim Soebandi menyebutkan sidang gugatan diundur dan akan dilanjutkan kembali

pekan depan atau Rabu, 27 Maret 2019.

"Kita akan tindaklanjuti kembali, persidangan ini sampai pekan depan. Saya minta kepada pihak

kejaksaan, agar melengkapi berkas perkara gugatan ini," katanya, pada persidangan di

Pengadilan Negeri Kelas II Kota Depok itu pula.

Menurutnya, para terdakwa juga belum bisa dihadirkan dalam persidangan kali ini.

Namun, dirinya berjanji akan menghadirkan ketiga Bos First Travel tersebut pada sidang

selanjutnya.


Pewarta: Mayolus Fajar Dwiyanto
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2019

https://www.antaranews.com/berita/81...am-persidangan
--------------------------------------------------------------------



Antek2 nasbung emg bikin rugi orang banyak emoticon-Big Grin

"dibohongi pake agama" emoticon-Big Grin
3
4.6K
34
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Tampilkan semua post
roninthirstAvatar border
roninthirst
#7
Sidang mah gak perlu hadir, kan sudah ada pengacara emoticon-Cool
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.