• Beranda
  • ...
  • Pajak
  • Mau Lapor SPT Tahunan? Kenali Dulu Yuk E-Filing dan E-Form

karencitaAvatar border
TS
karencita
Mau Lapor SPT Tahunan? Kenali Dulu Yuk E-Filing dan E-Form
Quote:


Halloo semuanyaaa... emoticon-Kiss (S)udah pada punya NPWP? Apa tuh NPWP? Buat apa? Hm... kalau belum tahu cari tahu dulu di Mbah Google.
Nah, kalau sudah punya NPWP pastinya sudah tahu kan kewajibannya apa? Wajib lapor SPT. SPT kepanjangannya Surat Pemberitahuan. Surat Pemberitahuan (SPT) adalah laporan pajak yang disampaikan kepada pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak. SPT ini jenisnya ada dua ya, SPT Masa dan SPT Tahunan. Di thread ini TS condong bahas SPT Tahunan aja.

SPT Tahunan wajib dilaporkan oleh kita semua yang telah memiliki NPWP. Jangka waktu pelaporannya untuk orang pribadi adalah sejak bulan Januari sampai Maret, sedangkan untuk Badan adalah sejak Januari sampai April. Hayoo sudah memenuhi kewajiban lapornya belum hayo?emoticon-Big GrinLapor gih, kalau terlambat lapor atau tidak lapor nanti ada sanksinya berupa denda sebesar seratus ribu rupiah untuk orang pribadi, dan satu juta rupiah untuk badan. Cuma lapor doang loh itu, dendanya lumayan buat traktir makan bakso. Jadi lebih baik lapor kan?

Sekarang ini, Direktorat Jenderal Pajak berusaha mengalihkan cara pelaporan SPT yang biasaya dilakukan secara manual menjadi dilakukan secara online. Hal ini merupakan terobosan yang bagus banget loh. Bisa hemat kertas banget cuy. Bisa lapor sendiri juga tanpa harus datang ke Kantor Pajak. Kalau mau lapor tinggal visit  aja djponline.pajak.go.id.


Quote:


Apa aja yang kita perlukan untuk bisa akses ke djponline.pajak.go.id?
Pertama kita butuh NPWP. Ya iyalah, kalau nggakpunya NPWP ngapain mau lapor SPT Tahunan? Kedua kita butuh e-mail yang aktif. E-mail ini akan jadi alamat pemberitahuan segala hal yang berkaitan dengan pelaporan SPT Tahunan kita. Yang terakhir, kita butuh yang namanya EFIN. Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik di antaranya adalah proses e-Filing pajak. EFIN bisa kita dapatkan dengan cara membuat permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak. Untuk orang pribadi, cukup mengisi formulir pengaktifan EFIN dilampiri fotokopi KTP dan NPWP. Permohonan EFIN untuk orang pribadi bisa dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak mana saja di seluruh Indonesia tapi tidak bisa diwakilkan. ingat ya, EFIN orang pribadi tidak bisa diwakilkan. Untuk badan, permohonan EFIN hanya bisa dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar dan boleh diwakilkan. Persyaratannya adalah mengisi formulir pengaktifan EFIN, fotokopi akta pendirian, fotokopi KTP dan NPWP pimpinan, dan fotokopi NPWP badan. Kalau diwakilkan maka dilampirkan juga Surat Kuasa, Fotokopi KTP dan NPWP yang diberi kuasa.

NPWP ada, e-mail ada, EFIN juga ada. Terus gimana?
Terus daftar dong di djponline.pajak.go.id dengan EFIN yang sudah di dapat. kalau sudah berhasil masuk dengan akun yang telah didaftarkan, kita akan menemui e-filing dan e-form. Apa itu? Keduanya adalah sarana untuk pelaporan SPT. Bedanya apa? Kapan kita pakai e-filing dan kapan kita pakai e-form?

Quote:


E-filing
E-filing digunakan untuk orang pribadi yang tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas. Karyawan swasta biasanya yang pakai e-filing ini. Seluruh proses e-filing dilakukan secara onlinedan real time. Kalau kita telah memilih e-filing, di sana akan muncul pertanyaan-pertanyaan yang harus dijawab sesuai kondisi kita. Sekitar empat pertanyaan. Pertanyaan-pertanyaan itu akan bermuara pada formulir SPT yang harus kita isi sesuai keadaan kita. Jika penghasilan bruto kita kurang dari enam puluh juta per tahun maka akan bermuara ke Formulir SPT 1770SS. Kalau penghasilan bruto per tahun kita lebih dari enam puluh juta maka akan bermuara pada Formulir 1770S. Dasar pelaporan SPT Tahunan dengan e-filing ini adalah bukti potong yang telah diperoleh dari perusahaan masing-masing. Kan kalau karyawan suka dapat bukti potong tuh dari perusahaan.

E-form

E-form digunakan untuk orang pribadi yang memiliki usaha sendiri atau pekerjaan bebas. Yang punya toko kelontong, Dosen, Dokter, itu pakainya E-form. E-form itu prosesnya semi online. Kan tadi kalau e-filing pengisian formulirnya langsung di website djp online lanngsung, nah kalau e-form ini, begitu kita pilih e-form di website djp online maka muaranya ke Formulir 1770. Formulir ini akan otomatis ter-download. Dokumen ini memiliki ekstensi. xfdl. Pengisian e-Form ini dapat dilakukan secara offline lewat aplikasi Form Viewer milik DJP. Kalau pengisian sudah selesai maka dilanjutkan dengan klik submit.

SPT Tahunan Badan
Untuk pelaporan SPT Tahunan Badan bisa dilakukan dengan aplikasi e-SPT, e-filing, maupun e-form. SPT Tahunan badan ini pelaporannya lebih rumit jika dibandingkan dengan orang pribadi. Perlu dilampirkan juga laporan keuangannya. Pelaporan SPT Tahunan badan ini perlu buat file CSV. Formulirnya 1771.
(Sorry ni ane belum terlalu paham sama SPT Badan)

Spoiler for Spoiler masuk akun DJP online:



Pada saat pelaporan SPT Tahunan, jangan lupa untuk melaporkan harta yang dimiliki ya gan. Kenapa ya kok banyak yang pada takut buat ngisi bagian ini? Harta yang dipunya apa ya sok tinggal isikan aja. Rumah,kendaraan, alat elektronik, uang tunai, atau yang lain yang di punya. Uang seribu rupiah itu termasuk harta lho.emoticon-Wowcantik
Kolom hutangnya kalau ada juga diisi. Nominalnya jumlah hutang yang belum terbayarkan ya...

Apa lagi ya? Udah deh segitu aja penjelasan singkat dari ane. Semoga manfaat.emoticon-Big Kiss
Kalau ada yang bingung silakan tanya di kolom komentar. Kalau ane tahu nanti ane bantu jawab. Sekian dan terima kasih sudah mampir.
Diubah oleh karencita 22-02-2019 05:07
13
25.3K
143
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Pajak
Pajak
icon
990Thread1.1KAnggota
Tampilkan semua post
karencitaAvatar border
TS
karencita
#115
Quote:


Quote:


Trit ane mengundang banyak orang pajak ya emoticon-Cool
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.