rumputteki99Avatar border
TS
rumputteki99
Bawaslu Sebut Kampanye Hitam 3 Emak Tak Penuhi Unsur Pidana Pemilu
Bandung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menyebut tidak ada unsur tindak pidana pemilu terkait kampanye hitam yang dilakukan 3 emak-emak di Karawang. Sebab ketiga emak yang kini tersangka bukan termasuk tim pelaksana kampanye.

"Dari hasil investigasi dan kajian, teman-teman di Karawang juga sudah melakukan pendalaman internal data pada kesimpulan tidak memenuhi unsur formil dan materilnya," ucap Ketua Bawaslu Jabar Abdullah saat dihubungi wartawan, Selasa (26/2/2019).

Ketiganya emak-emak yang terjerat kasus inia dalah ES warga Desa Wancimekar, Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang, IP warga Desa Wancimekar, Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang dan CW warga Telukjambe, Desa Sukaraja, Kabupaten Karawang. Mereka merupakan relawan dari Partai Emak-emak Prabowo Sandiaga (PEPES).

Abdullah menyebut dalam kaitan kasus ini, ketiga emak-emak tersebut tak memenuhi unsur dalam Pasal 280 ayat 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 tahun 2007 tentang Pemilu memuat aturan mengenai larangan dalam kampanye. Di sana disebutkan: Pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.

"Kemarin dicek, mereka bukan bagian itu. Kemarin sudah dilakukan penelaah dan kajian oleh Bawaslu Karawang, kesimpulan bahwa mereka ini bukan bagian tim," tutur Abdullah.

"Karena di dalam undang-undang yang bisa dikenakan subjek hukum ini tim pelaksana," kata Abdullah menambahkan.

Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Emak-emak Kampanye Hitam ke Jokowi Tersangka


Sementara itu, dalam kasus ini polisi telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Mereka dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas unggahan video yang viral.

Abdullah menyebut hal itu bisa saja terjadi. Namun kaitan dengan UU ITE, bukan berada di ranah Bawaslu.

"Ya jadi itu kalau dikaitkan undang-undang kepemiluan, tidak ada unsur. Sehingga kita persiapan saja dalam konteks tindak pidana lain. Undang-undang ITE atau lainnya domain kepolisian bukan kewenangan Bawaslu," kata Abdullah.

Baca juga: Polisi Beberkan Peran 3 Emak di Video Kampanye Hitam ke Jokowi


Sebelumnya jagad maya geger dengan video aksi sosialisasi berisi kampanye hitam terhadap Jokowi - Maruf yang viral di media sosial. Sebab, diduga kuat peristiwa dalam video itu terjadi di Karawang.

Dalam video yang beredar, dua orang perempuan tersebut berbicara dalam bahasa sunda saat kampanye door to door. Warga diyakini bahwa Jokowi akan melarang azan dan membolehkan pernikahan sesama jenis.

"Moal aya deui sora azan, moal aya deui nu make tieung. Awewe jeung awene meunang kimpoi, lalaki jeung lalaki meunang kimpoi," kata perempuan di video yang viral.

Jika diartikan, ajakan itu memiliki arti:

Suara azan di masjid akan dilarang, tidak akan ada lagi yang memakai hijab. Perempuan sama perempuan boleh kimpoi, laki-laki sama laki-laki boleh kimpoi. (dir/ern)

https://m.detik.com/news/berita-jawa-barat/d-4444227/bawaslu-sebut-kampanye-hitam-3-emak-tak-penuhi-unsur-pidana-pemilu

padahal ud jelas2
ya ud g ad pelanggaran tp tetep pidana karena menyebarkan berita hoax dan menghasut emoticon-Ngakak
1
2.7K
39
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Tampilkan semua post
becakmini.v7Avatar border
becakmini.v7
#21
Quote:


Mungkin dulu masih sepi yg namanya medsos, dunia maha beenar netijen, saking benarnya jadi kebablasan :lehuha
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.