raven12Avatar border
TS
raven12
Aceh Juara Miskin, Syariat tak Berfungsi?
ACEH, seperti dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) pada pertengahan Januari lalu, masih bertahan sebagai provinsi nomor satu termiskin di Sumatera. Jumlah penduduk miskin di Tanah Rencong saat ini sebanyak 831 ribu orang (15,68%). Posisi Aceh masih kalah dari Bengkulu yang menempati posisi kedua (15,41%). Yang agak menggembirakan ada pengurangan orang miskin sebanyak 8.000 orang dibandingkan tahun sebelumnya (detiknews.com, 15/1/2019).

Suguhan data BPS di atas akan menggiring pikiran liar siapapun untuk menghubungkannya dengan sejumlah predikat mentereng Aceh. Banyak pihak akan mengernyitkan dahi karena akan melihat realitas yang paradoksal tersebut. Aceh masa lalu adalah Aceh yang paling gigih melawan penjajah sebagai indikasi kuatnya fundamen ekonominya, terutama pemenuhan kebutuhan dasar. Aceh masa kemerdekaan adalah penyumbang emas untuk pesawat RI 001 yang menandakan orang Aceh kaya. Aceh juga penyandang status istimewa di bidang agama, adat, dan pendidikan sejak Orde Lama; seharusnya pendidikan telah mencetak SDM yang handal, mandiri, dan modern di Aceh. Intinya, tidak mungkin Aceh miskin, apalagi pakai termiskin.

Puncak dari semua paradoks itu tentu saja predikat kekinian yang saban hari disematkan kepada Aceh, yaitu: Pertama, Aceh sebagai satu-satunya daerah yang diberi legalitas pelaksanaan syariat Islam di Indonesia; dan kedua, predikat daerah yang memiliki anggaran pembangunan yang besar dibandingkan dengan daerah-daerah lain di Indonesia. Kedua predikat ini berkorelasi langsung bagi upaya mengentaskan kemiskinan dari dua sisi yang saling melengkapi; sisi jiwa dan kesadaran dengan adanya pelaksanaan syariat Islam yang “anti-kemiskinan” dan sisi fisik/raga berupa anggaran pembangunan yang besar.

Pada 2018 lalu saja, misalnya, total anggaran DIPA APBN untuk Aceh sebesar Rp 48,6 triliun, terdiri dari belanja kementerian/lembaga sebesar Rp 13,8 triliun dan dana transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp 34,8 triliun. Khusus alokasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Pemerintah Aceh sama dengan tahun lalu, yakni sebesar Rp 8,03 triliun (Acehimage.com, 14/12/2017). APBA Aceh sendiri setiap tahunnya belasan triliun rupiah, lalu mengapa predikat juara miskin bergeming?

Bersifat funsional
Kemudian, paradoks kemiskinan dengan pelaksananaan syariat Islam yang merupakan aspek jiwa dari masyarakat Aceh seharusnya bersifat fungsional bagi kualitas kehidupan nyata masyarakat. Syariat Islam sesungguhnya menempatkan kemiskinan sebagai musuh. Nabi saw bersabda, “kaadal faqru an yakuuna kufron - kefakiran berpotensi kekufuran.” (HR. Baihaqy dari Anas bin Malik). Demikian pula dalam Alquran, banyak sekali ayat tentang perintah untuk mengentaskan kemiskinan dengan zakat, kafarat, dan sebagainya; bukan berarti itu perintah melanggengkan kemiskinan tetapi tawaran strategi pengentasannya.

Konsep infak, zakat, shadaqah, wakaf adalah konsep-konsep kesalehan sosial yang bertujuan bukan mendukung kemiskinan, sebaliknya semua konsep itu adalah motivasi bagi yang bersyariat untuk berusaha untuk hidup berkecukupan dan agar orang lain terhindar dari kemiskinan maka yang kelebihan rezeki dianjurkan untuk berbagi. Konsep-konsep itu semuanya mengarah kepada pencegahan kemiskinan. Ketika konsep-konsep itu belum bisa menjadi jaring pengaman sosial terhadap kemiskinan di Aceh, maka dapat disimpulkan syariat belum difungsikan dengan sebenarnya dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.

Ajaran moral dari Alquran dan hadis seperti “malu adalah bagian dari iman”, sepertinya juga belum menjadi karakter bagi masyarakat dan pemerintah di Aceh. Buktinya, berkali-kali BPS merilis data kemiskinan setiap tahunnya dan posisi Aceh tidak banyak berubah, tetapi tidak menjadi hal yang merisaukan terutama bagi ulil amri-nya. Seharusnya segenap jajaran pemerintah provinsi dan kabupaten/kota merasa malu. Sayangnya, ketika malu belum menjadi budaya berarti syariat belum berjalan dalam kenyataan.

Kondisi miskin di zaman now sebagaimana digambarkan di atas menandakan bahwa syariat belum berfungsi nyata membuat kehidupan masyarakat lebih baik (hasanah/berkualitas). Ketidakberfungsian syariat menjadi mindset dan cultural set harus diakui sebagai kesalahan masyarakat dan Pemerintah Aceh sendiri dalam memahami dan mengamalkan syariat; bukan syariat yang salah tetapi kita yang bersyariat. Alquran mendesakkan pemahaman bahwa risalah Allah harus berfungsi sebagai petunjuk (hudan), pemberi penjelasan (bayyinatan) serta pembeda (furqan).

Kemunculan Islam adalah reaksi dan respons terhadap kondisi sosial pada zaman itu yang penuh dengan problem sosial yang akut, yang juga menjadi isu dan problem sosial di masa kita saat ini. Jadi, Islam hadir bukan terutama untuk sebuah eksistensi yang hanya bersifat struktural, tetapi lebih kepada fungsinya guna membentuk jiwa pemeluknya agar peka terhadap problem-peroblem sosial kemanusiaan.

Benar bahwa syariat diawali dengan akidah, ibadah, syiar Islam, tetapi desakan Alquran semata-mata bertujuan untuk meneguhkan kebenaran Alquran dan membangun keyakinan yang kokoh dalam jiwa; tetapi itu bukan tujuan, hanya sebagai sarana untuk mencapai tujuan yang sesungguhnya; yaitu hasanah fiddunya wa hasanah fil akhirah (hidup berkualitas di dunia (kini) dan akhirat (nanti). Dengan kata lain, syariat berfungsi membentuk jiwa manusianya untuk kuat menjadi pembawa perubahan, persis seperti yang dialami oleh Nabi Muhammad saw menghadapi problem sosial di zamannya.

Pengamalan simbolik
Kita di Aceh mungkin terjebak dengan pemahaman Islam yang strukturalis, sehingga kita terjebak pada pengamalan yang sifatnya simbolik yang bertujuan untuk meneguhkan kebenaran Islam itu dan segala hal yang berafiliasi dengan pemahaman itu. Buktinya, substansi dari qanun-qanun syariat setelah 20 tahun pelaksanaan syariat Islam dengan segala dinamika penerapannya sesungguhnya masih berkutat di seputar hal-hal yang sifatnya struktural, yakni upaya meneguhkan kebenaran ajaran Islam itu pada masyarakat Aceh. Qanun tentang akidah, ibadah, syi’ar Islam (2002), khalwat, khamar, judi (2003), jinayah (2014), dinul Islam (2014) mendominasi pelaksanaan syariat Islam. Hingga saat ini belum ada (baru akan ada) qanun yang mengatur tentang ekonomi syariah, serta aspek-aspek lain yang langsung mengarah ke pemenuhan kebutuhan dasar yang menjadi indikator kemiskinan.

Akhirul kalam, keberfungsian syariat untuk pengentasan kemiskinan ditentukan oleh kesadaran masyarakat dan pemerintah Aceh sendiri. Syariat tidak akan pernah langsung memberi sembako, rumah, serta biaya sekolah; karena ia adalah seperangkat nilai pembangun jiwa. Syariat membentuk kepercayaan diri, optimis, tekad, tidak putus asa, tidak mengeluh, pantang menyerah, gigih, perfect, maksimal dalam berusaha; yang semuanya adalah refleksi dari sifat-sifat Allah Swt yang selalu menjadi repetisi dalam doa, zikir dan wirid kita. Sementara pada sisi pemerintah, jiwa syariat akan tampak dalam semua bentuk kebijakan publik yang penuh dengan kebajikan. Syariat yang fungsional dalam jiwa inilah yang harus dihidupkan menghilangkan predikat Aceh juara miskin sepanjang masa.

http://aceh.tribunnews.com/2019/02/19/aceh-juara-miskin-syariat-tak-berfungsi

gimana ga miskin,yang diurusin org pacaran,gandengan tangan,razia naik motor ngangkang,celana jeans ketat,celana pendek,turis bule pun dipaksa pake kerudung emoticon-Ngakak

yg kek gitu ngasilin output apa? prestasi akademik?hasil ekspor ke negara lain?emoticon-Ngakak
39
12.8K
270
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Tampilkan semua post
redtardipAvatar border
redtardip
#112
Quote:


Dari thread diatas, ini kalimat yg menarik menurut ane. Mungkin ndak cuma di Aceh saja karena masih ada masyarakat hanya fokus pada amal2 yg simbolik tanpa memahami makna dibalik amalan tersebut emoticon-I Love Kaskus
1
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.