BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Ada ajakan video call, waspadai pemerasan modus sekstortion

Kasubag Opinev Bag Penum Ropenmas Divisi Humas Polri AKBP Zahwani Pandra Arsyad (kiri) bersama Kasubdit 1 Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni (tengah) memperlihatkan barang bukti kasus pornografi online atau "sextortion" melalui layanan "video call sex" di Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/2/2019).
Direktorat Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pemerasan berbumbu pornografi berupa layanan video call seks. Masyarakat, khususnya pengguna media sosial, pun diimbau untuk menolak atau tidak menanggapi ajakan video call dari akun media sosial asing agar terhindar dari modus sekstortion.

Kasubag Opinev Bag Penum Ropenmas Divisi Humas Polri AKBP Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tim penyidik menangkap seorang tersangka dengan inisial SF di Sidrap, Sulawesi Selatan, pada 6 Februari 2019.

"Unit 2 Subdit 1 Ditsiber Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindak pidana sekstortion atau pemerasan melalui penyedia jasa layanan video call seks yang dilakukan oleh tiga orang tersangka," terang Pandra saat konfrensi pers di Kantor Ditsiber Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (15/2/2019), seperti dikutip Merdeka.com.

Tersangka SF, kata Pandra, diketahui menjalankan aksi bersama dua tersangka lain berinisial AY dan VB. Kedua tersangka lain kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Untuk melancarkan aksinya, tersangka SF awalnya membuat akun Facebook dengan menggunakan foto seorang perempuan yang juga diperoleh dari media sosial. Dengan akun tersebut, tersangka SF kemudian mengirimkan permintaan pertemanan kepada calon korbannya untuk menawarkan layanan jasa video call seks dengan tarif tertentu.

"Tersangka menghubungi para korban melalui video call messenger Facebook atau video call Whatsapp sebagaimana yang tercantum dalam profil Facebook," jelas Pandra yang dinukil Kompas.com.

Jika calon korban mulai bersedia melakukan video call seks, SF akan menampilkan video-video porno. SF menampilkan video itu dengan cara memutar rekaman video porno di telepon selular lainnya.

Ketika korban teperdaya dan mulai melakukan aktivitas seksual, SF akan merekamnya. SF kemudian menggunakan rekaman itu untuk memeras korban.

"Tersangka mengancam akan menyebarkan video korban bila tak memberikan uang sesuai permintaan," kata Pandra dalam Tempo.co.

Jika korban menolak membayar sejumlah uang yang diminta, sambung Pandra, SF mengancam akan menyebarkan video tersebut. Perbuatan SF diperkirakan telah merugikan lebih dari 100 korban dan meraup uang sekitar puluhan juta rupiah per korban.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari SF seperti 4 buah telepon genggam, kartu identitas tersangka, 4 buku rekening, 3 kartu ATM, Apple Watch, kartu sim, dan sebuah cincin.

Tersangka terancam dijerat Pasal 29 jo 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan (4) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 369 KUHP, dan Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kepolisian berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar terhindar dari kejahatan sekstortion. Masyarakat juga diimbau menjaga diri agar tidak menjadi objek pornografi di depan kamera baik secara offline maupun online.

Masyarakat juga perlu selektif memilih teman di media sosial. Tidak mengunggah konten pribadi berupa foto atau data diri di media sosial. Tidak mengakses website, forum online, atau media sosial yang mengandung konten pornografi. Dan terakhir, apabila menjadi korban sekstortion, jangan ikuti kemauan pelaku dan laporkan ke polisi.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...us-sekstortion

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Indonesia akhirnya legalkan perdagangan Bitcoin dkk

- Inkonsistensi dan kebijakan populis pemerintah berpotensi merugikan pasar

- Lagi, limbah medis terbengkalai di Flores hingga Bengkulu

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
1.4K
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.id
icon
13.4KThread730Anggota
Tampilkan semua post
BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
#1
Ada ajakan video call, waspadai pemerasan modus sekstortion

Kasubag Opinev Bag Penum Ropenmas Divisi Humas Polri AKBP Zahwani Pandra Arsyad (kiri) bersama Kasubdit 1 Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni (tengah) memperlihatkan barang bukti kasus pornografi online atau "sextortion" melalui layanan "video call sex" di Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/2/2019).
Direktorat Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pemerasan berbumbu pornografi berupa layanan video call seks. Masyarakat, khususnya pengguna media sosial, pun diimbau untuk menolak atau tidak menanggapi ajakan video call dari akun media sosial asing agar terhindar dari modus sekstortion.

Kasubag Opinev Bag Penum Ropenmas Divisi Humas Polri AKBP Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tim penyidik menangkap seorang tersangka dengan inisial SF di Sidrap, Sulawesi Selatan, pada 6 Februari 2019.

"Unit 2 Subdit 1 Ditsiber Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindak pidana sekstortion atau pemerasan melalui penyedia jasa layanan video call seks yang dilakukan oleh tiga orang tersangka," terang Pandra saat konfrensi pers di Kantor Ditsiber Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (15/2/2019), seperti dikutip Merdeka.com.

Tersangka SF, kata Pandra, diketahui menjalankan aksi bersama dua tersangka lain berinisial AY dan VB. Kedua tersangka lain kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Untuk melancarkan aksinya, tersangka SF awalnya membuat akun Facebook dengan menggunakan foto seorang perempuan yang juga diperoleh dari media sosial. Dengan akun tersebut, tersangka SF kemudian mengirimkan permintaan pertemanan kepada calon korbannya untuk menawarkan layanan jasa video call seks dengan tarif tertentu.

"Tersangka menghubungi para korban melalui video call messenger Facebook atau video call Whatsapp sebagaimana yang tercantum dalam profil Facebook," jelas Pandra yang dinukil Kompas.com.

Jika calon korban mulai bersedia melakukan video call seks, SF akan menampilkan video-video porno. SF menampilkan video itu dengan cara memutar rekaman video porno di telepon selular lainnya.

Ketika korban teperdaya dan mulai melakukan aktivitas seksual, SF akan merekamnya. SF kemudian menggunakan rekaman itu untuk memeras korban.

"Tersangka mengancam akan menyebarkan video korban bila tak memberikan uang sesuai permintaan," kata Pandra dalam Tempo.co.

Jika korban menolak membayar sejumlah uang yang diminta, sambung Pandra, SF mengancam akan menyebarkan video tersebut. Perbuatan SF diperkirakan telah merugikan lebih dari 100 korban dan meraup uang sekitar puluhan juta rupiah per korban.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari SF seperti 4 buah telepon genggam, kartu identitas tersangka, 4 buku rekening, 3 kartu ATM, Apple Watch, kartu sim, dan sebuah cincin.

Tersangka terancam dijerat Pasal 29 jo 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan (4) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 369 KUHP, dan Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kepolisian berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar terhindar dari kejahatan sekstortion. Masyarakat juga diimbau menjaga diri agar tidak menjadi objek pornografi di depan kamera baik secara offline maupun online.

Masyarakat juga perlu selektif memilih teman di media sosial. Tidak mengunggah konten pribadi berupa foto atau data diri di media sosial. Tidak mengakses website, forum online, atau media sosial yang mengandung konten pornografi. Dan terakhir, apabila menjadi korban sekstortion, jangan ikuti kemauan pelaku dan laporkan ke polisi.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...us-sekstortion

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Indonesia akhirnya legalkan perdagangan Bitcoin dkk

- Inkonsistensi dan kebijakan populis pemerintah berpotensi merugikan pasar

- Lagi, limbah medis terbengkalai di Flores hingga Bengkulu

0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.