partaioliang
TS
partaioliang
Gan, Ternyata Angkut Barang Pake Motor Ada Aturannya Loh
Pada dasarnya sepeda motor merupakan transportasi yang bersifat personal dan solo. Transportasi jenis ini seharusnya hanya untuk muatan satu atau dua orang. Namun, terkadang banyak orang yang memanfaatkan motor diluar ketentuannya Gan. Misalnya pemanfaatan motor untuk mengangkut barang dengan kapasitas yang luar biasa. 


Contoh yang Ane sebutin diatas pastinya sering Agan dan Sista lihat di jalanan. Bahkan banyak juga yang menjadikan motor untuk jualan makanan yang menggunakan gerobak berukuran besar. Ane pribadi terkadang rada ngeri liat mereka bawa barang banyak kayak gitu Gan. Apalagi orang – orang yang mengangkut barang super besar, dimana barang tersebut menghalangi pengendara jika melihat situasi jalalan di belakang.

Pastinya aturan lalu lintas sangat melarang pengendara motor membawa barang yang memiliki ukuran yang besar. Jelas, aturan ini bertujuan untuk keamanan pengendara dan meminimalisasi angka kecalakaan. O iyah Gan, aturan ini bukan berarti melarang Agan dan Sista mengangkut barang menggunakan sepeda motor yah. Agan dan Sista boleh kok bawa barang dengan motor asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku.


Aturan ini udah ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2014, tetang Angkutan Jalan pada pasal 10 ayat empat:

Pertama, muatan yang dibawa memiliki lebar tidak melebihi stang kemudi. Selain untuk keselamatan pengendara, hal ini juga bertujuan supaya pengendara lain tidak terganggu dengan barang bawaan.

Kedua, Tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengendara. Jika melebihi batasan ini besar kemungkinan muatan akan mudah digoyang oleh angin yang mengakibatkan laju motor jadi tidak stabil.

Ketiga, Barang muatan harus diletakkan di belakang pengendara. Jika diletakkan didepan, dikhawatirkan akan menggangu pengendara saat mengemudi.

Dan, untuk keselamatan berkendara, pengendara yang membawa barang harus menurunkan kecepatan alias tidak kebut – kebutan.

Segitu dulu dari Ane Gan, semoga bermanfaat


2
2.2K
18
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.4KThread81.2KAnggota
Tampilkan semua post
partaioliang
TS
partaioliang
#1
Gan, Ternyata Angkut Barang Pake Motor Ada Aturannya Loh
Pada dasarnya sepeda motor merupakan transportasi yang bersifat personal dan solo. Transportasi jenis ini seharusnya hanya untuk muatan satu atau dua orang. Namun, terkadang banyak orang yang memanfaatkan motor diluar ketentuannya Gan. Misalnya pemanfaatan motor untuk mengangkut barang dengan kapasitas yang luar biasa. 


Contoh yang Ane sebutin diatas pastinya sering Agan dan Sista lihat di jalanan. Bahkan banyak juga yang menjadikan motor untuk jualan makanan yang menggunakan gerobak berukuran besar. Ane pribadi terkadang rada ngeri liat mereka bawa barang banyak kayak gitu Gan. Apalagi orang – orang yang mengangkut barang super besar, dimana barang tersebut menghalangi pengendara jika melihat situasi jalalan di belakang.

Pastinya aturan lalu lintas sangat melarang pengendara motor membawa barang yang memiliki ukuran yang besar. Jelas, aturan ini bertujuan untuk keamanan pengendara dan meminimalisasi angka kecalakaan. O iyah Gan, aturan ini bukan berarti melarang Agan dan Sista mengangkut barang menggunakan sepeda motor yah. Agan dan Sista boleh kok bawa barang dengan motor asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku.


Aturan ini udah ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2014, tetang Angkutan Jalan pada pasal 10 ayat empat:

Pertama, muatan yang dibawa memiliki lebar tidak melebihi stang kemudi. Selain untuk keselamatan pengendara, hal ini juga bertujuan supaya pengendara lain tidak terganggu dengan barang bawaan.

Kedua, Tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengendara. Jika melebihi batasan ini besar kemungkinan muatan akan mudah digoyang oleh angin yang mengakibatkan laju motor jadi tidak stabil.

Ketiga, Barang muatan harus diletakkan di belakang pengendara. Jika diletakkan didepan, dikhawatirkan akan menggangu pengendara saat mengemudi.

Dan, untuk keselamatan berkendara, pengendara yang membawa barang harus menurunkan kecepatan alias tidak kebut – kebutan.

Segitu dulu dari Ane Gan, semoga bermanfaat


0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.