karencita
TS
karencita
Mengulik Polemik Jalan Tol Indonesia

credit : google

Kalian tahu kan hampir setengan dekade terakhir ini pembangunan infrastruktur di Indonesia sangat signifikan. Terlebih soal pembangunan Jalan Tol, dalam masa pemerintahan Kabinet Kerja eranya Pak Jokowi ini menargetkan penambahan ruas jalan tol sepanjang 1.060 km. Pada akhir tahun 2018 kemarin telah terealisasikan penambahan ruas jalan tol sepanjang 422 km. Mungkin kalian bahkan sudah menikmati jalan tol yang baru saja dibangun ini. Enak nggak? Mahal nggak?emoticon-Wow

credit : katadata.co.id


Yang namanya infrastruktur itu penting banget bagi suatu negara. Pembangunan infrastruktur bisa menciptakan lapangan kerja yang banyak, mulai dari arsitek sampai penjual makanan buat para pekerja bangunannya. Dengan adanya infrastruktur ini akan membuka akses ke daerah sehingga pengiriman barang jadi lancar. Nantinya akan terjadi pemerataan ekonomi. Pemerataan ekonomi ini akan ditunjang dengan adanya pemerataan pembangunan. Begitu pentingnya infrastruktur ini maka negara usaha banget untuk membangunnya. Supaya kalau kita darurat pergi ke rumah sakit bisa langsung cuss tanpa kendala, kalau mau pergi ke mana juga ada aksesnya yang mudah, mau pulang kampung juga jadi lebih efektif dan efisien, serta kepentingan lainnya.

Masalahnya dalam pembangunan infrastruktur ini adalah keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Keterbatasan APBN dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengan Nasional (RPJMN) 2015-2019 ini menyebabkan adanya selisih pendanaan (funding gap) yang harus dipenuhi. Makanya pemerintah memutar otak bagaimana caranya supaya pembangunan infrastruktur kita tetap bisa terealisasikan walau ada kendala tersebut. Nah salah satu cara yang dipilih pemerintah adalah dengan menerapkan skema Public Private Partnership (PPP). PPP ini adalah skema kerjasama antara pemerintah dengan pihak swasta untuk membangun fasilitas publik yang diikat dengan perjanjian. Kalau di Indonesia dikenalnya dengan istilah KPBU yaitu Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha. Dengan adanya KPBU ini nanti sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha yang diajak kerjasama dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak. Ada aturannya lho, di Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015.

Skema KPBU memungkinkan Badan Usaha untuk berinvestasi dalam pembangunan infrastruktur baik secara penuh atau sebagian saja. Ini bukan berarti pemerintah menjual infrastruktur ke pihak lain ya, ini namanya disekuritasi, dikerjasamakan. Pembebasan lahan tetap dilakukan oleh pemerintah sendiri, jadi asetnya tetap milik pemerintah.

Lalu apakah tarif jalan tol yang masuk dalam infrastuktur yang gencar dibangun ini mahal? Apakah pihak swasta sengaja meraup keuntungan banyak dengan memanfaatkan tarif jalan tol?
Mahal atau tidak itu relatif ya. Tapi duduk perkara yang jelas adalah pihak yang menentukan tarif jalan tol adalah pemerintah yang dalam hal ini dilakukan oleh Kementerian PUPR. Jadi apa mungkin pihak swasta sengaja meraup keuntungan dengan memanfaatkan tarif jalan tol padahal pemegang konsesi bukan di tangan mereka? Penetapan tarif jalan tol sendiri harus memerhatikan ongkos investasi dan inflasi. Tidak semudah itu Ferguso.emoticon-Big Grin#MakanTuhJalanTol

Banyak sekali keluhan dari masyarakat mengenai tarif jalan tol ini. Terlebih untuk tarif kendaraan golongan lima yang dinilai sangat mahal. Karena hal itu banyak sopir truk yang enggan melewati jalan tol padahal secara nyata jalan tol dapat memangkas waktu tempuh perjalanan. Menggunakan jalan tol juga dapat memperjelas biaya transportasi yang diperlukan. Jika mempertimbangkan efisiensi waktu, maka jalan tol seharusnya menjadi pilihan yang terbaik.

credit : google


Jika jalan tol kurang diminati oleh masyarakat, maka goalsyang telah dirancang oleh pemerintah tidak tecapai. Infrastruktur yang dibangun untuk kebutuhan masyarakat tidak berfungsi jika tidak ada yang mau memanfaatkan. Pemerintah seharusnya gercep untuk menangani hal ini.


credit : katadata.co.id

Tapi balik lagi pada permasalahan tarif, pengaturan tarif ini ditetapkan dengan perhitungan yang memerlukan banyak pertimbangan. Jika masih dianggap mahal maka pemerintah bisa mengadakan subsidi. Tapi apakah subsidi ini perlu? Bagaimana pertimbangannya?

Segitu aja ya, semoga thread ini bermanfaat. Semoga minat untuk lewat jalan tol meningkat. Biar bisa jadi alternatif yang recomendedgitu. Enggak dipolitisasi terus.
Makasih udah mampir. emoticon-Big Kiss

Referensi
DJKN
detik
katadata
Diubah oleh karencita 06-02-2019 06:25
7
8.2K
89
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.4KThread81.2KAnggota
Tampilkan semua post
telehole
telehole
#1
Quote:


Jaman dulu, pembangunan cuman difokusin di ibu kota terutama jakarta. Baru saat2 ini aja, pembangunan nyampe pelosok. Jadi wajar kalo tol di pelosok lebih sedikit dari jakarta.
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 memberi reputasi
1
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.