bangzaldiAvatar border
TS
bangzaldi
Hore, Indonesia Bisa Ambil Uang Hasil Kejahatan dari Swiss

MATA INDONESIA, LONDON – Para pelaku kejahatan pajak nanti tidak bisa lagi menyembunyikan uangnya di Swis karena Pemerintah Republik Indonesia sudah memiliki instrumen untuk merampasnya setelah melakukan penandatanganan MLA dengan negara itu. Perjanjian itu bahkan bisa merampas uang-uang kasus pajak yang sudah ‘diparkir’ di sana.


“Atas usulan Indonesia, perjanjian yang ditandatangani tersebut menganut prinsip retroaktif,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna Hamonangan Laoly, yang menandatangani Perjanjian “Mutual Legal Assistance” (MLA) itu dengan Menteri Kehakiman Swiss, Karin Keller-Sutter.


Penandatanganan yang dilakukan di Bernerhof Bern pada Senin 4 Februari 2019 setelah kedua negara melakukan dua kali perundingan yaitu di Bali dan di Bern Swis.


Seperti dilansir Antara, perjanjian yang terdiri dari 39 pasal itu antara lain mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan.


Ruang lingkup bantuan timbal balik pidana yang luas ini merupakan salah satu bagian penting dalam rangka mendukung proses hukum pidana di negara peminta.


Sementra prinsip retroaktif diterapkan untuk menjangkau tindak pidana yang telah dilakukan sebelum berlakunya perjanjian sepanjang putusan pengadilannya belum dilaksanakan.


Selain dengan Swiss, perjanjian MLA juga dilakukan dengan negara-negara ASEAN, Australia, Hong Kong, RRC, Korsel, India, Vietnam, UEA, dan Iran.


Sumber






5
4.3K
41
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Tampilkan semua post
lasealwinAvatar border
lasealwin
#11
dari dulu juga Swiss terbuka, pemerintah saja yang nggak mau bekerjasama.
1
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.