• Beranda
  • ...
  • Pajak
  • Fenomena Pajak dan Ketakutan Pengusaha “Nakal” Indonesia. [ Event FWM]

OpenJuan
TS
OpenJuan
Fenomena Pajak dan Ketakutan Pengusaha “Nakal” Indonesia. [ Event FWM]
Di tahun 2019 ini, saya masih saja menemukan ada pengusaha maupun individu yang takut dengan pajak dan pemeriksaannya. Bahkan untuk mendaftarkan nomor pokok wajib pajak saja, banyak pengusaha yang takut untuk membuat nomor tersebut.  Jaman telah berubah, sistem pajak pemerintah sudah tersistem dengan baik sehingga penerimaan pajak akan langsung ke kas negara dan digunakan untuk kepentingan publik. Oknum Pegawai Pajak yang melakukan penyelewengan juga sudah sangat menurun atau bahkan bisa dikatakan tidak ada. Sistem yang transparan telah diterapkan pemerintah dan seharusnya sebagai masyarakat kita mendukung PENUH.



Dari sisi pengertian, pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009). Nah ini menunjukkan bahwa kita mendapatkan timbal balik tidak langsungmisalnya jalanan telah diperbaiki , fasilitas umum dan sebagainya.

Pajak itu dihitung dan dipotong berdasarkan tarif dari  penghasilan yang dimiliki setelah dikeluarkan dengan biaya – biaya untuk memperoleh penghasilan tersebut sehingga sebenarnya ketika saudara mendapatkan penghasilan atau laba baru akan dikenakan pajak. Apabila rugi maka saudara tidak akan dipungut pajak. Namun seringkali oknum pengusaha itu terlalu takut membagikan penghasilannya kepada negara. Padahal dengan membayar pajak maka saudara akan mendapatkan legalitas usaha dan tentu secara langsung maupun tidak langsung mendapat dukungan dan legitimasi pemerintah dalam berusaha.

Bayangkan apabila anda tidak mendaftarkan usaha anda di pajak maka usaha anda dapat diberhentikan atau disegel oleh pemerintah dan tentu saja itu akan sangat menggangu operasional perusahaan bukan. Anda akan kesulitan untuk menawarkan produk ke perusahaan – perusahaan besar atau mancanegara karena saudara tidak memiliki legalitas. Anda yang tidak membayar pajak pasti akan sembunyi atau kucing – kucingan dengan petugas pemerintah dan lucunya seringkali justru anda lebih memilih untuk memberikan sejumlah uang kepada oknum tertentu (oknum ormas, oknum polisi dll) daripada membayar resmi pajak. Hal ini sungguh aneh karena pada dasarnya ketika saudara telah menunaikan kewajibannya maka pemerintah akan melindungi hak yang dapat saudara miliki dimana salah satunya hak untuk berusaha.

Pihak pengusaha seharusnya tidak takut  melaporkan dengan benar terkait pajak yang harus dibayarkan ke negara. Apabila takut salah jumlahnya, saudara dapat meminta bantuan dari para konsultan pajak dan akuntan yang tersebar di seluruh Indonesia. Namun yang patut diingat adalah konsultan itu tidak akan mampu membuat pajak yang saudara bayarkan menjadi nol karena tugas konsultan adalah memastikan bahwa pajak telah dibayarkan dengan tepat pengklasifikasian dan rekonsiliasi fiskalnya.  Ketika saudara telah melaporkan dengan benar sesuai dengan UU pajak dsbnya maka saudara juga berhak untuk menolak permintaan dari oknum – oknum nakal yang ada di sekitar usaha saudara. Istilahnya lebih baik uang tersebut dibayarkan ke negara daripada ke oknum - oknum . Pada kenyataannya, pengusaha justru takut dengan oknum – oknum nakal tersebut meskipun negara berani menjamin akan menindak tegas oknum tersebut . Kita harus berani membuat perubahan agar negeri kita ini dapat berjalan dengan baik. 



Pemeriksaaan Pajak.

Apabila oknum pengusaha nakal tersebut masih takut untuk membayar pajak. Direktur Jendral Pajak mempunyai sesi yang seringkali disebut unit pemeriksaaan pajak . Sesi tersebut akan memeriksa pihak – pihak mana saja yang berusaha untuk memanipulasi pembayaran pajak atau bahkan tidak membayar pajak. Apabila perusahaaan saudara tertangkap tangan tidak membayar pajak sedangkan usaha masih dijalankan maka usaha anda tersebut akan ditutup hingga saudara menyelesaikan permasalahan pajak.

Pengawasan dan pemeriksaan rutin dari pemda, aparat desa, kelurahan, kecamatan hingga polisi dan aparatur negara lain pasti akan menemukan usaha yang saudara jalankan . Jadi sebenarnya tidak perlu takutlah dengan yang disebut pajak karena pada dasarnya pajak itu dibuat bukan untuk merugikan masyarakat dan kontribusinya itu kita rasakan meskipun secara tidak langsung. Kita harus mengawasi penggunaaan uang pajak tersebut namun bukan dengan cara tidak mau atau antipati dengan pembayaran pajak yah..
 
Salam

emoticon-Ultah





5
15.3K
88
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Pajak
Pajak
icon
974Thread1.1KAnggota
Tampilkan semua post
aldwin160
aldwin160
#20
ane belum punya penghasilan, jadi belum pusing mikirin pajak :emoticon-Jempol
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.