mendoan76Avatar border
TS
mendoan76
Benarkah Pernyataan Jokowi Soal Urus Perizinan Usaha Cuma 2 Jam
Benarkah Pernyataan Jokowi Soal Urus Perizinan Usaha Cuma 2 Jam?*

Dreamers
2019/01/19 19:40

DREAMERS.ID - Capres dari kubu petahana, Jokowi memamerkan cepatnya mengurus perizinan usaha yang hanya memakan waktu selama 2 jam. Benarkah?

Kini dalam mengurus perizinan usaha sudah ada program layanan perizinan usaha yang disebut online single submission (OSS) atau perizinan online terpadu. Lewat layanan OSS, Wakil Ketua Apindo Shinta Kamdani membenarkan pengurusan izin bisa dilakukan hanya dalam 2 jam.
"Kalau OSS yang di pusatnya sendiri sih ya benar, segala prinsip itu bisa dalam 2 jam keluar nomor," ucapnya, Jumat (18/1/2019), mengutip Detik.

Setelah izin prinsip selesai, Jokowi mengatakan investor bisa mengurus service level agreement yang terdiri dari pengurusan izin lokasi, izin lingkungan dan izin mendirikan bangunan yang bisa diselesaikan dalam waktu 1 bulan.

Pada kenyataan di lapangan, sistem ini masih memiliki kelemahan. Pasalnya perizinan di daerah masih memakan waktu berbulan-bulan. "Ya saya sih nggak yakin, saya sangat pesimis, nggak mungkin satu bulan. Saya sih nggak percaya kalau satu bulan," sebutnya.

Shinta Kamdani menilai mengurus perizinan hingga selesai tetap membutuhkan waktu berbulan-bulan. "Iya lah (butuh waktu bulanan), kecuali kalau ada izin yang simpel. Makanya saya nggak bisa generalisasi karena kan izin macam macam. Kita nggak bisa bilang semuanya sama," jelasnya.
Meski masih memiliki kelemahan, Shinta mengapresiasi adanya sistem OSS yang memiliki kelebihan seperti meminimalisir praktik korupsi saat urus perizinan. "Saya rasa kita mesti penempatan konteks OSS ini mesti tepat, bahwa maksudnya Jokowi dari sisi bahwa lebih ada transparansi dengan adanya online, sehingga bisa menghindari lebih banyaknya korupsi segala macam," tambahnya.
++++

Kenyataannya kayak gini gan...oss bikin nelayan pusing...gak keluar izinnya cepet.

https://m.katadata.co.id/berita/2018/07/25/356-perizinan-kapal-terhambat-izin-usaha-online-oss

356 perizinan kapal terhambat izin usaha online oss*

Penulis: Michael Reily
Editor: Ekarina
Rabu 25/7/2018, 18.24 WIB

Himpunan nelayan menyebut saat ini ada 356 kapal berukuran di atas 30 gross tonnnage belum bisa memperoleh izin karena harus melakukan verifikasi ulang.

Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) menyebut perizinan berusaha terintegrasi elektronik (Online Single Submission/OSS) telah menghambat izin 356 kapal berukuran di atas 30 Gross Tonnage (GT). Proses peralihan perizinan kapal dari Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah membuat kapal yang sudah membayar pajak belum bisa mendapatkan izin karena harus melakukan verifikasi ulang.

Ketua Umum HNSI Yusuf Solichien mengatakan kebijakan OSS soal perizinan kapal sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, telah merugikan nelayan.

Menurutnya, saat ini ada 356 kapal berukuran di atas 30 GT yang telah membayar Pajak Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (PHP) terhambat izinnya. Sementara secara total, ada sekitar 4.411 unit kapal berukuran di atas 30 GT lain yang juga berpotensi terhambat izinnya.
Sedangkan untuk kapal berukuran di bawah 30 GT, pengurusan izin akan dilakukan di tingkat pemerintah daerah.
“Kami minta supaya izinnya segera keluar,” kata Yusuf di Jakarta, Rabu (25/7).

HNSI telah melakukan pertemuan dengan Kemenko Perekonomian dan KKP. Namun jawaban yang diterima menerangkan OSS hanya akan mengeluarkan Surat Izin Usaha Penangkapan (SIUP). Sedangkan, Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) masih berada dalam ranah KKP.

Untuk mengeluarkan kedua izin, Yusuf meminta supaya KPP tidak lagi melakukan verifikasi data, karena pada proses pembayaran pajak PHP pihaknya telah melewati bermacam mekanisme pemeriksaan. Atas usulan tersebut, dia menyebut pemerintah telah sepakat untuk mengeluarkan izin dalam batas waktu akhir Juli 2018.
“Buat apa lagi, setelah bayar pajak berarti izin kami sudah lengkap,” ujarnya.

Selain itu, HNSI pun meminta pemerintah bisa mensosialisasikan sistem permohonan perizinan yang baru, terutama untuk nelayan di daerah. Karena itu, sejumlah kalangan nelayan pun meminta agar pemerintah memberikan waktu selama masa transisi hingga regulasi PP 24/2018 siap diimplementasikan.

HNSI saat ini tercatat menaungi sekitar 3 juta nelayan tangkap, 5 juta nelayan budidaya, serta 3 juta pengelola perikanan. Secara total, ada sekitar 17 juta anggota HNSI di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar menjelaskan proses pemeriksaan dan pengecekan izin kapal diharapkan selesai akhir Juli setelah hasil review rampung. "Yang izinnya jelas dan tidak bermasalah akan segera kami terbitkan izinnya,” kata Zulficar.

Dia pun menyatakan verifikasi dokumen dan pemeriksaan lapangan oleh tim KKP bertujuan untuk memastikan informasi dalam permohonan izin akurat dan lengkap. Menurutnya, banyak domumen perizinan disertai dengan informasi rekaan dengan lampiran data yang tak akurat sehingga berpotensi merugikan negara.

"Pemerintah berusaha untuk menyederhanakan aturan tambahan. Namun kepatuhan pemilik usaha dan pemilik kapal perikanan sangat perlu ditingkatkan,” ujarnya.
-1
4K
53
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Tampilkan semua post
baik.yukAvatar border
baik.yuk
#14
klo semua syarat udah komplet ya cepet, klo msh ngurus verifikasi segala macam ya gimana bs cepat
1
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.